BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Proyek pembangunan rumah potong hewan (RPH) di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, sudah selesai. Namun, S. Marman bersama tim penasihat hukum (PH) kembali menggugat tanah RPH. Berkas gugatan dilayangkan 2 Februari lalu di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
Berdasar data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Bojonegoro, sidang pertama digelar Selasa (14/2) nanti. Sebelumnya, Marman melalui PH telah menggugat, tapi dicabut pada 24 Januari lalu.
‘’Kami layangkan gugatan lagi, dengan klasifikasi perkara sama, yakni perbuatan melawan hukum (PMH). Tapi, positanya ada yang berubah,” kata Nur Aziz koordinator tim PH penggugat.
Dia enggan membeberkan posita atau pokok perkara gugatannya. ‘’Kami tidak ingin mendahului persidangan. Usai sidang pertama, insya Allah kami berikan keterangan,” ungkapnya.
Namun, perbedaan gugatan saat ini dan sebelumnya yaitu adanya tambahan pihak tergugat. ‘’Kami tambah Kepala Desa (Kades) Banjarsari sebagai tergugat 2. Tergugat 1 Bupati Bojonegoro. Lalu turut tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro,” imbuhnya.
Perlu diketahui, S. Marman selaku penggugat menduga ada penyerobotan tanah milknya di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk oleh Pemkab Bojonegoro. Di atas tanah seluas 3.679 meter persegi itu telah dibangun gedung RPH senilai Rp 8,2 miliar.
Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Andrianto membenarkan, gugatan atas nama S. Marman selaku penggugat telah masuk. Proses dimulai dari awal lagi, tetap ada mediasi.
Kepala Desa Banjarsari Fatkhul Huda mengaku sudah mengertahui dirinya menjadi tergugat dua dalam gugatan S. Marman. ‘’Saya akan ikuti sesuai prosedurnya saja. Saya merasa tidak bersalah,” ujarnya. (bgs/rij)