- Advertisement -
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Perceraian aparatur sipil negera (ASN), TNI, dan Polri tanpa izin atasan pada tahun lalu meningkat dibanding 2021. Perceraian tanpa izin atasan tersebut terjadi karena izin tak kunjung keluar. Sedangkan, kondisi rumah tangga sudah rumit dan tidak bisa diselamatkan.
Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, tahun lalu terdapat 29 perceraian ASN, TNI, dan Polri tanpa izin dari atasan. Sedangkan, pada 2021 sebanyak 27 perkara. Ada peningkatan dua perkara.
Menurut Sholikin, hanya terdapat 10 perkara mendapat izin dari atasan. Sedangkan, lainnya nekat bercerai tanpa izin. Izin tak kunjung keluar atau atasan enggan memberikan izin. “Ketika istri bukan ASN tapi suami ASN harus meminta surat persetujuan dari atasan,” jelasnya.
Sholikin menjelaskan selama 2022 terdapat total 39 perkara perceraian ASN, TNI, dan polisi. Terdiri dari 15 cerai talak dan cerai gugat 24 perkara. Namun jumlah tersebut menurun dibanding 2021 mencapai 56 perkara.
‘’Cerai talak 19 perkara dan cerai gugat ada 37 perkara,” jelasnya.
- Advertisement -
Pihaknya memastikan latar belakang perceraian ASN, TNI, dan polri didominasi faktor berkaitan masalah moral. Khususnya perselingkuhan. Sedangkan, lainnya karena tidak merasakan kepuasan ketika melakukan hubungan suami istri di ranjang. “Tentu bukan berkaitan faktor ekonomi,” terangnya. (irv/rij)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Perceraian aparatur sipil negera (ASN), TNI, dan Polri tanpa izin atasan pada tahun lalu meningkat dibanding 2021. Perceraian tanpa izin atasan tersebut terjadi karena izin tak kunjung keluar. Sedangkan, kondisi rumah tangga sudah rumit dan tidak bisa diselamatkan.
Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, tahun lalu terdapat 29 perceraian ASN, TNI, dan Polri tanpa izin dari atasan. Sedangkan, pada 2021 sebanyak 27 perkara. Ada peningkatan dua perkara.
Menurut Sholikin, hanya terdapat 10 perkara mendapat izin dari atasan. Sedangkan, lainnya nekat bercerai tanpa izin. Izin tak kunjung keluar atau atasan enggan memberikan izin. “Ketika istri bukan ASN tapi suami ASN harus meminta surat persetujuan dari atasan,” jelasnya.
Sholikin menjelaskan selama 2022 terdapat total 39 perkara perceraian ASN, TNI, dan polisi. Terdiri dari 15 cerai talak dan cerai gugat 24 perkara. Namun jumlah tersebut menurun dibanding 2021 mencapai 56 perkara.
‘’Cerai talak 19 perkara dan cerai gugat ada 37 perkara,” jelasnya.
- Advertisement -
Pihaknya memastikan latar belakang perceraian ASN, TNI, dan polri didominasi faktor berkaitan masalah moral. Khususnya perselingkuhan. Sedangkan, lainnya karena tidak merasakan kepuasan ketika melakukan hubungan suami istri di ranjang. “Tentu bukan berkaitan faktor ekonomi,” terangnya. (irv/rij)