BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Sidang dugaan korupsi APBDes Deling, Kecamatan Sekar 2021 dengan terdakwa Nety Herawati masih bergulir. Enam belas saksi telah diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai 22 Februari.
Kemarin (8/3) tim jaksa penuntut umum (JPU) kejari hadirkan enam saksi. Meliputi pejabat pembuat komitmen (PPK) dinas kesehatan (dinkes) beserta staf, konsultan, badan pengelola keuangan dan aset daerah (BPKAD), dan Camat Sekar.
Kasi Pidana Khusus Kejari Adi Wibowo mengatakan, enam saksi kemarin dimintai keterangan terkait proyek pembangunan jamban untuk program ODF (open defecation free) di Desa Deling. ‘’Dinkes selaku leading sector program ODF, sedangkan BPKAD menyalurkan dana bantuan keuangan khusus desa (BKKD) untuk program ODF tersebut,” ucapnya. Sementara, konsultan yang mengawal proyek pembangunan jamban.
Termasuk, menurut dia, hakim menanyakan kepada dinkes perihal proses tahapan pengajuan proyek pembangunan jamban, serta monev (monitor dan evaluasi). ‘’Sebenarnya, ketika dinkes lakukan monev itu sudah ada temuan yang tidak sesuai,” jelasnya.
Adapun sepuluh saksi sudah diperiksa dari unsur perangkat desa, pekerja, toko bangunan, dan kontraktor. Agenda sidang Rabu depan (15/3) hadirkan saksi dinas pemberdayaan masyarakat dan desa serta empat saksi ahli. Di antaranya saksi ahli pemerintahan desa, ahli teknis dinas PU cipta karya, ahli teknis PU bina marga, dan inspektorat.
Ia menambahkan, bahwa terdakwa selaku Kepala Desa (Kades) Deling nonaktif hadir sidang tatap muka. ‘’Karena kami menjalankan penetapan majelis hakim PN Tipikor Surabaya. Sehingga terdakwa dihadirkan di persidangan, tidak sidang online,” ungkapnya.
Perlu diketahui, total APBDes Deling 2021 sejumlah Rp 3,37 miliar. Lalu mengacu lembar hasil pemeriksaan (LHP) perhitungan kerugian negara (PKN) inspektorat, nilai kerugian negara diketahui Rp 480 juta terhadap 16 proyek pembangunan infrastruktur, salahnya proyek pembangunan jamban program ODF. Terdakwa ditahan di Lapas Bojonegoro sejak 29 Desember 2022. (bgs/rij)