25 C
Bojonegoro
Wednesday, March 29, 2023

Akan Ditata dalam Perda

Rumah Kos di Bojonegoro Bakal Dikenai Pajak

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Rumah kos di Bojonegoro bakal diatur. Salah satunya akan dikenai pajak. Pemkab Bojonegoro dan DPRD saat ini tengah membahas regulasinya. Penataan diperlukan seiring tempat kos kian marak.

 

Ketua Badan Pembuat Perda (Bapemperda) Bojonegoro Sutikno mengatakan, regulasi penataan rumah kos baru akan dilakukan pembahasan. Dalam waktu dekat akan dibentuk panitia khusus (pansus) raperda itu. ‘’Naskah akademik (NA) sudah kami terima. Setelah pansus dibentuk akan segera dibahas,’’ jelasnya.

 

Raperda penataan kos itu usulan dari pemkab. Sebelumnya pemkab sudah membuat peraturan bupati (perbup) terkait penataan rumah kos itu. Perbup sudah dalam tahap konsultasi ke gubernur Jawa Timur. Namun, saat konsultasi itu, gubernur meminta perbup itu dijadikan perda, bukan perbup. Sehingga, bisa lebih kuat.

- Advertisement -

 

‘’Maka, diusulkan perda. Tahun ini akan dilakukan pembahasan,’’ jelasnya.

 

Perda penataan rumah kos itu akan mengatur sejumlah hal. Salah satunya adalah pajak. Selama ini rumah kos sebuah usaha. Namun, sama sekali tidak terkena pajak dan retribusi. Padahal, banyak rumah kos sudah memiliki fasilitas seperti hotel. Jumlahnya juga banyak. ‘’Dengan perda ini nantinya akan ditata. Termasuk pajaknya,’’ jelasnya.

 

Tentu tidak semua rumah kos dikenai pajak. Rumah kos dengan jumlah tertentu akan dikenai regulasi pajak itu. Namun, semua itu masih akan dibahas lebih lanjut. ‘’Kriteria dikenai pajak masih belum ditentukan,’’ jelasnya.

 

Tidak hanya pajak, penataan lainnya perlu dilakukan.  Misalnya, rumah kos harus memiliki fasilitas tertentu mendukung ketertiban lingkungan. Banyak rumah biasa difungsikan sebagai rumah kos. ‘’Semua itu akan diatur lebih jauh,’’ jelasnya.

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro Ibnu Soeyoeti mengatakan, selama ini rumah kos masih belum masuk sebagai objek pajak. Selama ini masih objek pajak adalah hotel. (zim/rij)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Rumah kos di Bojonegoro bakal diatur. Salah satunya akan dikenai pajak. Pemkab Bojonegoro dan DPRD saat ini tengah membahas regulasinya. Penataan diperlukan seiring tempat kos kian marak.

 

Ketua Badan Pembuat Perda (Bapemperda) Bojonegoro Sutikno mengatakan, regulasi penataan rumah kos baru akan dilakukan pembahasan. Dalam waktu dekat akan dibentuk panitia khusus (pansus) raperda itu. ‘’Naskah akademik (NA) sudah kami terima. Setelah pansus dibentuk akan segera dibahas,’’ jelasnya.

 

Raperda penataan kos itu usulan dari pemkab. Sebelumnya pemkab sudah membuat peraturan bupati (perbup) terkait penataan rumah kos itu. Perbup sudah dalam tahap konsultasi ke gubernur Jawa Timur. Namun, saat konsultasi itu, gubernur meminta perbup itu dijadikan perda, bukan perbup. Sehingga, bisa lebih kuat.

- Advertisement -

 

‘’Maka, diusulkan perda. Tahun ini akan dilakukan pembahasan,’’ jelasnya.

 

Perda penataan rumah kos itu akan mengatur sejumlah hal. Salah satunya adalah pajak. Selama ini rumah kos sebuah usaha. Namun, sama sekali tidak terkena pajak dan retribusi. Padahal, banyak rumah kos sudah memiliki fasilitas seperti hotel. Jumlahnya juga banyak. ‘’Dengan perda ini nantinya akan ditata. Termasuk pajaknya,’’ jelasnya.

 

Tentu tidak semua rumah kos dikenai pajak. Rumah kos dengan jumlah tertentu akan dikenai regulasi pajak itu. Namun, semua itu masih akan dibahas lebih lanjut. ‘’Kriteria dikenai pajak masih belum ditentukan,’’ jelasnya.

 

Tidak hanya pajak, penataan lainnya perlu dilakukan.  Misalnya, rumah kos harus memiliki fasilitas tertentu mendukung ketertiban lingkungan. Banyak rumah biasa difungsikan sebagai rumah kos. ‘’Semua itu akan diatur lebih jauh,’’ jelasnya.

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro Ibnu Soeyoeti mengatakan, selama ini rumah kos masih belum masuk sebagai objek pajak. Selama ini masih objek pajak adalah hotel. (zim/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Masih Hitung Areal Padi Terendam

75 Warga Terpapar DBD

Hobi ”Gila” yang Dikonteskan

Artikel Terbaru


/