BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Tahapan pemekaran empat desa mulai menguji keseriusan aparatur dan masyarakat. Empat desa harus menggelar musyawarah desa (musdes) untuk pemetaan wilayah antara desa induk dan desa baru. Tenggat waktu diberikan yakni tiga bulan, sebelum diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Kepala Desa (Kades) Sukorejo Kecamatan Kota Budi Suprayitno menjelaskan, setelah evaluasi penilaian, saat ini tahap sosialisasi kepada masyarakat desa. Pemdes diinstruksikan segera musdes dan pemetaan wilayah. “Kira-kira minggu ini sudah siap untuk disetorkan,” ungkapnya kemarin (7/12).
Budi menuturkan, wilayahnya dilakukan pemetaan pemekaran yakni sekitar Makam Kembar Desa Sukorejo. Sedangkan luasan wilayah desa baru, pihaknya masih belum bisa memastikan. “Sudah menentukan batas wilayah tinggal menunggu pengajuan ke dinas pemberdayaan masyarakat dan desa,” jelasnya.
Terkait sosial dan budaya masyarakat, menurut Budi, tidak ada kendala, justru warga mendukung adanya pemekaran desa. Pemekaran agar pemerintahan lebih efisien. “Masyarakat banyak sedangkan pemdes terbatas,” ungkapnya.
Hal serupa diungkapkan Kades Napis Kecamatan Tambakrejo Mulyono. Dia mengatakan, banyaknya penduduk di desa mengakibatkan birokrasi tidak maksimal, sumber daya pemdes terbatas. Sehingga butuh pemekaran. “Tidak ada yang protes, masyarakat mendukung semua,” terangnya.
Mulyono menerangkan, arahan dari Bupati segera memetakan wilayah desa lama dan desa baru. Batas waktu ditentukan sekitar tiga bulan ke depan. Berlanjut diajukan ke pemprov. “juga diajurkan segera melaksanakan musdes untuk penetapan tersebut,” ungkapnya.
Pemekaran Desa Napis, menurut Mulyono, yang dimekarkan yakni Dusun Pancol, dengan pembagian enam dusun untuk desa lama. Lima dusun untuk desa baru. “Sudah kami petakan sebelumnya, tinggal melaksanakan musdes,” jelasnya. (luk)
Desa Mulai Musyawarah Tentukan Wilayah Pemekaran

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Tahapan pemekaran empat desa mulai menguji keseriusan aparatur dan masyarakat. Empat desa harus menggelar musyawarah desa (musdes) untuk pemetaan wilayah antara desa induk dan desa baru. Tenggat waktu diberikan yakni tiga bulan, sebelum diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Kepala Desa (Kades) Sukorejo Kecamatan Kota Budi Suprayitno menjelaskan, setelah evaluasi penilaian, saat ini tahap sosialisasi kepada masyarakat desa. Pemdes diinstruksikan segera musdes dan pemetaan wilayah. “Kira-kira minggu ini sudah siap untuk disetorkan,” ungkapnya kemarin (7/12).
Budi menuturkan, wilayahnya dilakukan pemetaan pemekaran yakni sekitar Makam Kembar Desa Sukorejo. Sedangkan luasan wilayah desa baru, pihaknya masih belum bisa memastikan. “Sudah menentukan batas wilayah tinggal menunggu pengajuan ke dinas pemberdayaan masyarakat dan desa,” jelasnya.
Terkait sosial dan budaya masyarakat, menurut Budi, tidak ada kendala, justru warga mendukung adanya pemekaran desa. Pemekaran agar pemerintahan lebih efisien. “Masyarakat banyak sedangkan pemdes terbatas,” ungkapnya.
Hal serupa diungkapkan Kades Napis Kecamatan Tambakrejo Mulyono. Dia mengatakan, banyaknya penduduk di desa mengakibatkan birokrasi tidak maksimal, sumber daya pemdes terbatas. Sehingga butuh pemekaran. “Tidak ada yang protes, masyarakat mendukung semua,” terangnya.
Mulyono menerangkan, arahan dari Bupati segera memetakan wilayah desa lama dan desa baru. Batas waktu ditentukan sekitar tiga bulan ke depan. Berlanjut diajukan ke pemprov. “juga diajurkan segera melaksanakan musdes untuk penetapan tersebut,” ungkapnya.
Pemekaran Desa Napis, menurut Mulyono, yang dimekarkan yakni Dusun Pancol, dengan pembagian enam dusun untuk desa lama. Lima dusun untuk desa baru. “Sudah kami petakan sebelumnya, tinggal melaksanakan musdes,” jelasnya. (luk)