Radar Tuban – Baru satu bulan beroperasi, wisata di Bumi Wali kembali harus tutup. Kebijakan tersebut mengikuti status Tuban yang saat ini berada di level 3 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1-4 di Jawa Bali, wisata di daerah level 3-4 wajib tutup selama penerapan PPKM .
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora) Tuban Sulistiyadi menjelaskan, operasional wisata mengikuti status PPKM terbaru.
Karena saat ini status Tuban masuk level 3, konsekuensinya wisata dan fasilitas publik wajib tutup selama penerapan PPKM yang berlaku mulai 5 hingga 13 Oktober. ‘’Sektor wisata yang menimbulkan kerumunan wajib tutup selama PPKM,’’ tegasnya.
Pejabat yang akrab disapa Didit ini mengemukakan, ditetapkannya Tuban ke level 3 menjadikan banyak kebijakan yang sebelumnya dilonggarkan sekarang mulai diperketat. Antara lain, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.
Itu pun operasionalnya dibatasi sampai pukul 21.00. ‘’Pengunjung makan pun dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit,’’ terangnya. Mantan camat Tuban ini menyampaikan, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian ditutup sementara.
Fasilitas umum boleh beroperasi hanya untuk kegiatan tertentu, seperti olahraga dengan kelompok kecil maksimal 4 orang dan tidak melibatkan kontak fisik.
‘’Kegiatan olahraga yang dila ku kan secara berkelompok dan pertandingan olahraga yang berpotensi mengundang kera maian ditutup sementara,’’ tandasnya. Sementara untuk resepsi pernikahan, kata Didit, diperbolehkan dengan syarat hanya didatangi maksimal 20 undangan.
Syarat lain, penyelenggara resepsi dilarang menggelar prasmanan. Sebagai gantinya disarankan makanan disajikan berupa nasi kotak untuk dikonsumsi di rumah. ‘’Semua sektor kembali diperketat mengikuti acuan dari Kemendagri,’’ ujar Didit.
Pantauan Jawa Pos Radar Tuban di lapangan, belum semua pengelola wisata taat terhadap aturan tersebut. Kemarin (7/10), hanya wisata milik Pemkab Tuban seperti Pantai Boom, Bektiharjo, dan Gua Akbar yang resmi tutup. Sementara wisata bukan milik pemkab terlihat masih beroperasi seperti biasa.