25 C
Bojonegoro
Wednesday, March 22, 2023

Petani Hutan Berembug untuk Dapat Pupuk

- Advertisement -

KELOMPOK tani hutan (KTH) di kawasan Bojonegoro selatan melakukan rembug menyikapi kelangkaan pupuk bersubsidi dan pelarangan penggunaan pupuk di kawasan hutan oleh pemerintah. Sedikitnya tujuh KTH dari Kecamatan Bubulan, Sekar, Gondang dan Temayang.

 

Berkumpulnya tujuh KTH di Desa Ngorogunung, Kecamatan Bubulan dimulai Senin (5/3) hingga kemarin (7/3). Para petani hutan terus mengkaji surat dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bojonegoro Nomor: 520/3169/412.221/2022, tertanggal 21 November 2022, tentang fasilitas pupuk bersubsidi untuk penggarap lahan Perhutani/Kehutanan tahun 2023.

 

Sejumlah pengurus KTH hadir menilai, surat DKPP dijadikan alasan Perhutani melarang penggunaan pupuk bersubsidi ini bentuk diskriminasi negara terhadap petani hutan. ‘’Kenyataannya, kami ribuan warga hidupnya dari bertani di kawasan hutan. Sudah 20 tahunan kami garap. Kalau pemerintah menyatakan tidak bisa memfasilitasi, ini jelas diskriminatif,” tutur Lulus Setiawan salah satu petani dari Kecamatan Bubulan.

- Advertisement -

 

Ketua KTH Desa Clebung Kecamatan Bubulan M. Alik mengatakan, pemerintah harus hadir di kala rakyatnya berjuang dalam bertani. Meski berdasar hasil pantauannya di kawasan hutan, plang pelarangan penggunaan pupuk bersubsidi di kawasan hutan sudah menghilang.

 

‘’Petani ini modal sendiri, pupuk juga beli sendiri, tapi kalau ada keberhasilan, yang bangga pasti pemerintah. Karena itu penuhi saja pupuk bersubsidi,” jelasnya. (dan/rij)

KELOMPOK tani hutan (KTH) di kawasan Bojonegoro selatan melakukan rembug menyikapi kelangkaan pupuk bersubsidi dan pelarangan penggunaan pupuk di kawasan hutan oleh pemerintah. Sedikitnya tujuh KTH dari Kecamatan Bubulan, Sekar, Gondang dan Temayang.

 

Berkumpulnya tujuh KTH di Desa Ngorogunung, Kecamatan Bubulan dimulai Senin (5/3) hingga kemarin (7/3). Para petani hutan terus mengkaji surat dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bojonegoro Nomor: 520/3169/412.221/2022, tertanggal 21 November 2022, tentang fasilitas pupuk bersubsidi untuk penggarap lahan Perhutani/Kehutanan tahun 2023.

 

Sejumlah pengurus KTH hadir menilai, surat DKPP dijadikan alasan Perhutani melarang penggunaan pupuk bersubsidi ini bentuk diskriminasi negara terhadap petani hutan. ‘’Kenyataannya, kami ribuan warga hidupnya dari bertani di kawasan hutan. Sudah 20 tahunan kami garap. Kalau pemerintah menyatakan tidak bisa memfasilitasi, ini jelas diskriminatif,” tutur Lulus Setiawan salah satu petani dari Kecamatan Bubulan.

- Advertisement -

 

Ketua KTH Desa Clebung Kecamatan Bubulan M. Alik mengatakan, pemerintah harus hadir di kala rakyatnya berjuang dalam bertani. Meski berdasar hasil pantauannya di kawasan hutan, plang pelarangan penggunaan pupuk bersubsidi di kawasan hutan sudah menghilang.

 

‘’Petani ini modal sendiri, pupuk juga beli sendiri, tapi kalau ada keberhasilan, yang bangga pasti pemerintah. Karena itu penuhi saja pupuk bersubsidi,” jelasnya. (dan/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Tak Bisa Prediksi Adanya Tersangka Lain

Bekuk 10 Tersangka Curanmor

Artikel Terbaru

Beasiswa RPL Dibatasi 300 Kuota

22 Guru PPPK Salah Kamar

Lahan Kritis Ditanami Pohon Buah


/