28.7 C
Bojonegoro
Monday, March 27, 2023

Petani Resah Adanya Plang Larangan Pakai Pupuk Subsidi

KTH dan LMDH Sudah Tak Masuk Sistem

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Pelarangan menggunakan pupuk bersubsidi di kawasan hutan masih menimbulkan konflik. Petani hutan merasa kebijakan tersebut menyulitkan bercocok tanam.

 

Seksi Rehabilitasi Lahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Bojonegoro Rizki Pratama mengatakan, tidak tahu terkait plang pelarangan sebelumnya tersebar. ‘’Tidak ada pelarangan, mungkin karena memang tidak bisa masuk,” jelasnya kemarin (7/3).

 

Rizki mengatakan, beberapa hari ini memang banyak kelompok tani hutan (KTH) bertanya terkait aturan penggunaan pupuk di kawasan hutan. Tapi, kebijakan tersebut dari Kementerian Pertanian. ‘’Memang dalam sistem sudah tidak muncul lagi KTH maupun lembaga masyarakat desa hutan (LMDH),” ujarnya.

- Advertisement -

 

Menurut dia, yang memicu keresahan petani hutan bukan berasal dari larangannya, tapi karena dalam sistemnya sudah tidak ditemukan. Meski sebelumnya sudah difasilitasi terkait pupuk subsidi, tapi jumlahnya terus berkurang.

 

Alham Ubey sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Pemberdayaan Kinerja Peduli Aset Negara (LSM PK PAN) mengatakan, plang pelarangan tersebut berimbas kepada puluhan petani hutan.

 

Plang sudah dicopot setelah adanya protes tersebut hanya dipasang di beberapa kawasan hutan selatan Bojonegoro. ‘’Sebaiknya Perhutani tidak perlu melakukan tindakan memicu konflik dengan petani,‘’ ujarnya kemarin.

 

Didik Hono mantri Perhutani KPH Padangan mengatakan, selama ini tidak pernah ada plang pelarang di Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Kaliaren. ‘’Kalau di Kaliaren belum pernah pasang plang pelarangan,” jelasnya. (dan/rij)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Pelarangan menggunakan pupuk bersubsidi di kawasan hutan masih menimbulkan konflik. Petani hutan merasa kebijakan tersebut menyulitkan bercocok tanam.

 

Seksi Rehabilitasi Lahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Bojonegoro Rizki Pratama mengatakan, tidak tahu terkait plang pelarangan sebelumnya tersebar. ‘’Tidak ada pelarangan, mungkin karena memang tidak bisa masuk,” jelasnya kemarin (7/3).

 

Rizki mengatakan, beberapa hari ini memang banyak kelompok tani hutan (KTH) bertanya terkait aturan penggunaan pupuk di kawasan hutan. Tapi, kebijakan tersebut dari Kementerian Pertanian. ‘’Memang dalam sistem sudah tidak muncul lagi KTH maupun lembaga masyarakat desa hutan (LMDH),” ujarnya.

- Advertisement -

 

Menurut dia, yang memicu keresahan petani hutan bukan berasal dari larangannya, tapi karena dalam sistemnya sudah tidak ditemukan. Meski sebelumnya sudah difasilitasi terkait pupuk subsidi, tapi jumlahnya terus berkurang.

 

Alham Ubey sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Pemberdayaan Kinerja Peduli Aset Negara (LSM PK PAN) mengatakan, plang pelarangan tersebut berimbas kepada puluhan petani hutan.

 

Plang sudah dicopot setelah adanya protes tersebut hanya dipasang di beberapa kawasan hutan selatan Bojonegoro. ‘’Sebaiknya Perhutani tidak perlu melakukan tindakan memicu konflik dengan petani,‘’ ujarnya kemarin.

 

Didik Hono mantri Perhutani KPH Padangan mengatakan, selama ini tidak pernah ada plang pelarang di Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Kaliaren. ‘’Kalau di Kaliaren belum pernah pasang plang pelarangan,” jelasnya. (dan/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Ingin Jadi Akuntan

Sudah Terima Nama 623 CJH

Tayub Blora Masih Eksis


/