BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Sengketa Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kelenteng Hok Swie Bio (HSB) sejak 2013 dan putusan inkracht pada 2016 akhirnya telah dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro kemarin pagi (7/3).
Eksekusinya hanya pembacaan isi putusan di hadapan pemohon dan termohon. Tidak ada pengosongan maupun penggusuran umat Kelenteng HSB.
Eksekusi kondusif, pihak PN dikawal anggota polisi. Usai bacakan putusan, Panitera Victorman Tanobadodo Mendrofa menyampaikan, eksekusi berupa pembacaan isi putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya nomor 604/PDT/2014/PT SBY.
‘’Hasilnya penyerahan tiga objek eksekusi berupa tiga sertifikat, yaitu 5.2 k, l, dan m,” jelasnya.
Namun, tambah dia, pihak termohon enam yaitu Yayasan Harapan Sinar Bahagia Bojonegoro tidak mau menyerahkan ketiga sertifikat objek sengketa kepada pemohon. Artinya, berdasar putusan banding poin kedelapan, pihak pemohon diberi kuasa membalikkan nama ketiga sertifikat.
‘’Tapi membalikkan nama atas nama TITD Kelenteng HSB, bukan atas nama pribadi, itu harus digarisbawahi,” bebernya.
Perwakilan umat TITD Kelenteng HSB Dwi Prayogo alias Tio Hun Pa menegaskan, bahwa umat masih harus bermusyawarah. ‘’Karena ketika pihak PN minta sertifikat, kami tidak bisa jawab. Karena sertifikat itu milik umat, bukan milik pribadi,” tegasnya.
Prayogo mengatakan, putusan dibacakan PN perihal objek sengketa itu keliru. Luas serta nomor sertifikat tidak sama.
Gandhi Koesmianto alias Go Kian An mengaku lega pelaksanaan eksekusi rampung. Adanya penolakan menyerahkan sertifikat kepada pemohon, Gandhi mengaku tidak ada masalah. ‘’Karena di putusan banding sudah jelas. Jika termohon tidak bersedia, termohon dianggap memberi kuasa kepada pemohon untuk balik nama,” terangnya.
Sedari awal, tambah dia, misinya hanya mengembalikan aset kepada umat. ‘’Manakala pihak termohon merasa tidak percaya, ya monggo mendampingi, tapi dengan catatan tidak mengatur,” ujarnya. (bgs/rij)