30.7 C
Bojonegoro
Tuesday, June 6, 2023

Kebut Pembahasan Lima Raperda

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Program pembentukan peraturan daerah (propemperda) 2022 ada tambahan lima raperda usulan Pemkab Bojonegoro. Kelima raperda itu mulai dibahas DPRD bersama Pemkab Bojonegoro. Tindak lanjutnya dengan membentukan panitia khusus (pansus).

 

Lima raperda itu meliputi raperda perusahaan umum daerah (perumda) air minum Tirta Buana; raperda penyertaan modal perumda air minum Tirta Buana; raperda barang-barang milik daerah; raperda bangunan gedung; serta raperda pajak dan retribusi daerah.

 

Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar menuturkan, pembentukan pansus lima raperda itu berdasar komisi. Yakni, komisi A jadi pansus raperda barang-barang milik daerah. “Ketua Miftakul Huda, wakil ketua Sudiyono, dan sekretaris Agung Handoyo,” tuturnya.

- Advertisement -

 

Selanjutnya, komisi B jadi pansus raperda perumda air minum Tirta Buana sekaligus raperda penyertaan modal perumda air minum Tirta Buana. Susunannya, ketua Sutikno, wakil ketua Sally Atyasasmi, dan sekretaris Sigit Kushariyanto. Komisi C jadi pansus raperda pajak dan retribusi daerah dengan susunan ketua Ahmad Sunjani, wakil ketua Mochlasin Afan, dan sekretaris Ahmad Supriyanto.

 

“Komisi D jadi pansus raperda bangunan gedung, susunannya ketua Imam Sholikin, wakil ketua Muchamad Ludfi, dan sekretaris Bambang Sutriyono,” ungkapnya.

 

Adapun delapan fraksi DPRD juga telah menyetujui adanya pembahasan lima raperda tersebut. Juru bicara fraksi Partai Demokrat Muhammad Fauzan menyampaikan, bahwa mekanisme lima raperda usulan pemkab itu wajib landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.

 

“Selain itu harus mengedepankan saran dan aspirasi masyarakat. Mengingat keterlibatan masyarakat dapat memberikan manfaat dan tepat sasaran,” ucapnya. (bgs/msu)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Program pembentukan peraturan daerah (propemperda) 2022 ada tambahan lima raperda usulan Pemkab Bojonegoro. Kelima raperda itu mulai dibahas DPRD bersama Pemkab Bojonegoro. Tindak lanjutnya dengan membentukan panitia khusus (pansus).

 

Lima raperda itu meliputi raperda perusahaan umum daerah (perumda) air minum Tirta Buana; raperda penyertaan modal perumda air minum Tirta Buana; raperda barang-barang milik daerah; raperda bangunan gedung; serta raperda pajak dan retribusi daerah.

 

Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar menuturkan, pembentukan pansus lima raperda itu berdasar komisi. Yakni, komisi A jadi pansus raperda barang-barang milik daerah. “Ketua Miftakul Huda, wakil ketua Sudiyono, dan sekretaris Agung Handoyo,” tuturnya.

- Advertisement -

 

Selanjutnya, komisi B jadi pansus raperda perumda air minum Tirta Buana sekaligus raperda penyertaan modal perumda air minum Tirta Buana. Susunannya, ketua Sutikno, wakil ketua Sally Atyasasmi, dan sekretaris Sigit Kushariyanto. Komisi C jadi pansus raperda pajak dan retribusi daerah dengan susunan ketua Ahmad Sunjani, wakil ketua Mochlasin Afan, dan sekretaris Ahmad Supriyanto.

 

“Komisi D jadi pansus raperda bangunan gedung, susunannya ketua Imam Sholikin, wakil ketua Muchamad Ludfi, dan sekretaris Bambang Sutriyono,” ungkapnya.

 

Adapun delapan fraksi DPRD juga telah menyetujui adanya pembahasan lima raperda tersebut. Juru bicara fraksi Partai Demokrat Muhammad Fauzan menyampaikan, bahwa mekanisme lima raperda usulan pemkab itu wajib landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.

 

“Selain itu harus mengedepankan saran dan aspirasi masyarakat. Mengingat keterlibatan masyarakat dapat memberikan manfaat dan tepat sasaran,” ucapnya. (bgs/msu)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/