BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Rencana membangun tempat pembuangan akhir (TPA) di Desa Buntalan, Kecamatan Temayang, tahun ini batal. Sebab, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro masih belum mendapat izin akses jalan menuju lahan yang mana masuk kawasan Perhutani. Jarak akses dari jalan raya ke lahan sekitar 600 meter.
Kepala DLH Bojonegoro Hanafi mengungkapkan, sebelum pembahasan P-APBD 2022 telah mengembalikan anggaran Rp 4 miliar untuk pembangunan TPA tersebut. “Kami belum bisa mengerjakannya kalau belum turun izin penggunaan kawasan lahan milik Perhutani,” ujar mantan Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro itu.
Lahan akan dibangun TPA itu seluas 2,2 hektare. Sebelumnya, Pemkab Bojonegoro beli lahan itu untuk membangun lapangan terbang (lapter) pada 2011 silam. Namun, rencana tersebut batal.
Disinggung apakah anggaran pembangunan TPA Temayang dipasang di KUA PPAS APBD 2023, Hanafi mengatakan belum dianggarkan. “Sebab, kami tidak bisa memastikan izin itu kapan turunnya, tapi kami terus berkoordinasi dengan Perhutani,’’ ujarnya.
‘’Kami khawatir ketika menganggarkan lagi di APBD 2023, ternyata izinnya masih belum turun. Tapi, apabila sudah klir semua perizinannya, kami akan segera eksekusi,” lanjut dia.
Saat ini TPA di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk sudah overload yakni 6,3 hektare dan tingginya sampah mencapai tujuh meter. “Lalu TPA kedua di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem kemampuan menampung 80 ton per hari. TPA Bandungrejo seluas 3,8 hektare,” katanya.
Terpisah, Ketua Komisi D DPRD Bojonegoro Imam Sholikin mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima laporan dari DLH terkait batalnya pembangunan TPA di Temayang. “Setidaknya DLH sudah mengantisipasi, menunggu izinnya turun,” pungkasnya. (bgs/rij)