BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Lima puluh orang berunjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro kemarin pagi (6/3). Demo terkait penolakan rencana eksekusi sengketa Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kelenteng Hok Swie Bio (HSB) oleh PN Bojonegoro hari ini (7/3). Usai pengunjuk rasa berorasi, PN mempersilakan lima perwakilan mediasi.
Dwi Prayogo alias Tio Hun Pa koordinator aksi mengatakan, ada tiga tuntutan, salah satunya soal obyek sengketa TITD Hok Swie Bio itu keliru. Sebab, ada ketidaksamaan terkait luas dan nomor sertifikat.
Kedua, pihaknya tidak ada keinginan menguasai, seharusnya selesaikan secara internal. ‘’Kalau pihak Go Kian An merasa mewakili umat, itu umat yang mana? Kalau umatnya tidak mau, tentu tidak bisa dieksekusi,” katanya.
Tuntutan ketiga, pihaknya memohon PN agar tidak eksekusi. ‘’Kami akan tetap protes terus karena ini tempat ibadah, bukan milik pribadi. Kami berharap PN jangan intervensi. Kami juga masih akan PK (peninjauan kembali), ada novum baru bahwa sertifikatnya keliru,” ujarnya.
Sesepuh umat Konghucu Purwo Adi alias Te Liong menerangkan, dirinya siap menjadi penengah. ‘’Tidak usah ramai-ramai. Serahkan (aset) ke Go Kian An. Tapi, selanjutnya serahkan ke saya dan akan saya urus sesuai ketentuannya. Kalau Go Kian An tidak mau, berarti kan dia yang mbrengkel,” ucapnya.
Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Andrianto mengatakan, bahwa PN tetap akan eksekusi hari ini (7/3). Mengingat perkara ini sejak 2013. Putusan PN pada 10 Juli 2014, putusan banding 5 Februari 2015, putusan kasasi 16 Februari 2016. ‘’Kami tidak ada kepentingan apapun. Kami hanya melaksanakan isi putusan. Juga punya kewajiban moral mendamaikan kedua pihak ini,” ujarnya.
Gandhi Koesmianto alias Go Kian An berharap eksekusi berjalan aman dan kondusif. ‘’Misi kami hanya mengembalikan aset kepada umat,” ungkapnya.
Kabag Ops Polres Bojonegoro Kompol Budi Santoso menjelaskan, bahwa sekitar 75 personel akan diterjunkan mengamankan eksekusi hari ini. (bgs/rij)