- Advertisement -
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Papan larangan memakai pupuk bersubsidi dipasang Perhutani di beberapa kawasan hutan. Papan tersebut membuat petani geram. Sedikitnya, 15 kelompok tani terdampak papan pengumuman larangan tersebut.
Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Desa Clebung, Kecamatan Bubulan M. Alik menilai aneh pelarangan tersebut dan membuat petani geram. ‘’Banyak anggota mempertanyakan pelarangan tersebut. Apakah suka kalau petani gagal panen?” bebernya kemarin (6/3).
Menurut sejumlah kelompok petani, papan pengumuman seperti tersebut dipasang di kawasan hutan digarap petani untuk tanaman jagung. Terutama di Kecamatan Bubulan, Sekar, Gondang, dan Temayang.
- Advertisement -
‘’Mau beli yang nonsubsidi sudah gak punya uang,” keluh Kasbul petani asal Desa Cancung.
Lulus Setiawan, petani asal Desa Ngoro Kecamatan Bubulan mengatakan, selama ini hanya mampu membeli pupuk bersubsidi. Ia nekat protes ke Administrator KPH Bojonegoro terkait papan pengumuman tersebut. Dia mendesak papan tersebut segera dicopot.
Lulus berharap agar Pemkab Bojonegoro bertindak cepat, saat ini petani saatnya menebar pupuk untuk tanaman jagung.
Ketua KTH Desa Papringan Kecamatan Temayang Rais, juga mengaku resah terkait adanya pelarangan tersebut.
Sebelumnya, Kasi Rehabilitasi Lahan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Cabang Bojonegoro Kuntari mengatakan, kelompok tani hutan (KTH) ingin mendapat pupuk bersubsidi seperti petani lainnya, karena yang dihasilkan juga jagung dan ketela. Namun, hal tersebut terkendala aturan larangan memakai pupuk bersubsidi. (dan/rij)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Papan larangan memakai pupuk bersubsidi dipasang Perhutani di beberapa kawasan hutan. Papan tersebut membuat petani geram. Sedikitnya, 15 kelompok tani terdampak papan pengumuman larangan tersebut.
Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Desa Clebung, Kecamatan Bubulan M. Alik menilai aneh pelarangan tersebut dan membuat petani geram. ‘’Banyak anggota mempertanyakan pelarangan tersebut. Apakah suka kalau petani gagal panen?” bebernya kemarin (6/3).
Menurut sejumlah kelompok petani, papan pengumuman seperti tersebut dipasang di kawasan hutan digarap petani untuk tanaman jagung. Terutama di Kecamatan Bubulan, Sekar, Gondang, dan Temayang.
- Advertisement -
‘’Mau beli yang nonsubsidi sudah gak punya uang,” keluh Kasbul petani asal Desa Cancung.
Lulus Setiawan, petani asal Desa Ngoro Kecamatan Bubulan mengatakan, selama ini hanya mampu membeli pupuk bersubsidi. Ia nekat protes ke Administrator KPH Bojonegoro terkait papan pengumuman tersebut. Dia mendesak papan tersebut segera dicopot.
Lulus berharap agar Pemkab Bojonegoro bertindak cepat, saat ini petani saatnya menebar pupuk untuk tanaman jagung.
Ketua KTH Desa Papringan Kecamatan Temayang Rais, juga mengaku resah terkait adanya pelarangan tersebut.
Sebelumnya, Kasi Rehabilitasi Lahan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Cabang Bojonegoro Kuntari mengatakan, kelompok tani hutan (KTH) ingin mendapat pupuk bersubsidi seperti petani lainnya, karena yang dihasilkan juga jagung dan ketela. Namun, hal tersebut terkendala aturan larangan memakai pupuk bersubsidi. (dan/rij)