- Advertisement -
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Desa Kepoh Kidul, Kecamatan Kedungadem dan Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, keberatan membagikan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT). Dua desa merasa mendapat perlakuan tidak adil. Pemerintah desa (pemdes) dan pemkab diharap saling introspeksi diri.
Kades Campurejo Edi Sampurno mengatakan, desanya tidak mendapat mobil siaga dan program hibah bina desa (PHBD) karena mendapat sanksi. Akibat pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Desa Campurejo belum mencapai 100 persen.
‘’Ini tidak sesuai aturan karena yang melanggar itu personal, tapi yang kena sanksi semuanya. Terlebih fasilitas masyarakat tidak dicairkan,’’ keluhnya kemarin.
- Advertisement -
Kades Kepohkidul Samudi mengatakan, pemdes tiap tahun membantu badan pendapatan daerah (bapenda) untuk membagikan dan menarik. ‘’Tapi tidak pernah mendapat bantuan keuangan khusus desa (BKKD), tidak mendapat mobil siaga, dan dana desa (DD) diperoleh juga hanya kisaran Rp 800 juta,’’ keluhnya. Alasan itulah, menurut Samudi, pemdes keberatan bantu membagikan SPPT.
Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto mengatakan, pembagian SPPT itu meski tidak tertulis secara langsung, tapi lazim menjadi tanggung jawab pemdes. Ketika tanggung jawab ini sudah dilakukan, wajar pemdes menuntut haknya. Baik itu mobil siaga atau BKD. ‘’Pemdes harus menjalankan tanggung jawabnya sebagai aparatur desa,’’ jelasnya.
Dia menambahkan, pemkab harus berlaku adil karena bagaimanapun mereka warga Bojonegoro. Sanksi boleh, tapi jangan berlebihan. Jangan sampai mengganggu kestabilitasan desa. ‘’Baik pemdes dan pemkab sama-sama salah, jadi harus saling introspeksi diri,’’ katanya. (ewi/rij)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Desa Kepoh Kidul, Kecamatan Kedungadem dan Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, keberatan membagikan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT). Dua desa merasa mendapat perlakuan tidak adil. Pemerintah desa (pemdes) dan pemkab diharap saling introspeksi diri.
Kades Campurejo Edi Sampurno mengatakan, desanya tidak mendapat mobil siaga dan program hibah bina desa (PHBD) karena mendapat sanksi. Akibat pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Desa Campurejo belum mencapai 100 persen.
‘’Ini tidak sesuai aturan karena yang melanggar itu personal, tapi yang kena sanksi semuanya. Terlebih fasilitas masyarakat tidak dicairkan,’’ keluhnya kemarin.
- Advertisement -
Kades Kepohkidul Samudi mengatakan, pemdes tiap tahun membantu badan pendapatan daerah (bapenda) untuk membagikan dan menarik. ‘’Tapi tidak pernah mendapat bantuan keuangan khusus desa (BKKD), tidak mendapat mobil siaga, dan dana desa (DD) diperoleh juga hanya kisaran Rp 800 juta,’’ keluhnya. Alasan itulah, menurut Samudi, pemdes keberatan bantu membagikan SPPT.
Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto mengatakan, pembagian SPPT itu meski tidak tertulis secara langsung, tapi lazim menjadi tanggung jawab pemdes. Ketika tanggung jawab ini sudah dilakukan, wajar pemdes menuntut haknya. Baik itu mobil siaga atau BKD. ‘’Pemdes harus menjalankan tanggung jawabnya sebagai aparatur desa,’’ jelasnya.
Dia menambahkan, pemkab harus berlaku adil karena bagaimanapun mereka warga Bojonegoro. Sanksi boleh, tapi jangan berlebihan. Jangan sampai mengganggu kestabilitasan desa. ‘’Baik pemdes dan pemkab sama-sama salah, jadi harus saling introspeksi diri,’’ katanya. (ewi/rij)