TERSISA SATU: Salah satu ruangan merokok di Terminal Rajekwesi Bojonegoro. Hanya kurang perawatan. (BHAGAS DANI PURWOKO/RDR.BJN)
- Advertisement -
BOJONEGORO,Radar Bojonegoro – Kawasan bebas asap rokok perlu diatur karena penting bagi kesehatan lingkungan. Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bojonegoro dr. Askan mengatakan, bahwa larangan merokok di tempat umum sudah diatur UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sebab, ketika orang merokok di tempat umum, otomatis merampas hak orang tidak merokok.
Sehingga, Askan menilai adanya rencana pembentukan rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) perlu didukung. Sebab, negara memang harus hadir dan menjamin setiap orang berhak menghirup udara bersih dan sehat.
‘’Menetapkan KTR memang kewajiban negara. Apalagi dilihat dari sisi kesehatan, jelas merokok merusak kesehatan,” jelas dokter spesialis kandungan itu.
Ibaratnya, asap dihisap masuk ke tubuh perokok, lalu asap dikeluarkan lagi dan dihirup orang sekitarnya. Tentu hal itu berdampak buruk bagi perokok pasif. ‘’Khususnya bagi anak-anak atau perempuan maupun ibu hamil harus menghirup asap rokok tersebut. Seharusnya perokok aktif punya kesadaran untuk tidak merokok di tempat umum,” ujarnya.
Ilustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
Ketua Stikes Muhammadiyah Bojonegoro Sudalhar mendorong apabila raperda KTR disahkan, sosialisasinya benar-benar masif. Juga didukung infrastruktur seperti smoking room, agar para perokok aktif tidak sembarangan merokok di tempat umum.
‘’Sanksi bagi pelanggar harus diatur dan ditegakkan. Karena goal- aturan KTR menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tidak merokok di tempat umum,” tuturnya.
Upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat tentunya bakal jadi tantangan ketika raperda KTR telah disahkan. Karena itu, upaya menumbuhkan kesadaran harus berkelanjutan. Perlu edukasi ke berbagai platform media. (bgs/rij)
BOJONEGORO,Radar Bojonegoro – Kawasan bebas asap rokok perlu diatur karena penting bagi kesehatan lingkungan. Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bojonegoro dr. Askan mengatakan, bahwa larangan merokok di tempat umum sudah diatur UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sebab, ketika orang merokok di tempat umum, otomatis merampas hak orang tidak merokok.
Sehingga, Askan menilai adanya rencana pembentukan rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) perlu didukung. Sebab, negara memang harus hadir dan menjamin setiap orang berhak menghirup udara bersih dan sehat.
‘’Menetapkan KTR memang kewajiban negara. Apalagi dilihat dari sisi kesehatan, jelas merokok merusak kesehatan,” jelas dokter spesialis kandungan itu.
Ibaratnya, asap dihisap masuk ke tubuh perokok, lalu asap dikeluarkan lagi dan dihirup orang sekitarnya. Tentu hal itu berdampak buruk bagi perokok pasif. ‘’Khususnya bagi anak-anak atau perempuan maupun ibu hamil harus menghirup asap rokok tersebut. Seharusnya perokok aktif punya kesadaran untuk tidak merokok di tempat umum,” ujarnya.
Ilustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
Ketua Stikes Muhammadiyah Bojonegoro Sudalhar mendorong apabila raperda KTR disahkan, sosialisasinya benar-benar masif. Juga didukung infrastruktur seperti smoking room, agar para perokok aktif tidak sembarangan merokok di tempat umum.
‘’Sanksi bagi pelanggar harus diatur dan ditegakkan. Karena goal- aturan KTR menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tidak merokok di tempat umum,” tuturnya.
Upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat tentunya bakal jadi tantangan ketika raperda KTR telah disahkan. Karena itu, upaya menumbuhkan kesadaran harus berkelanjutan. Perlu edukasi ke berbagai platform media. (bgs/rij)