BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Pendaftaran program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Desa diperpanjang. Sebab, kuota yang diberikan tidak terpenuhi, dari 1.600 kuota, tersisa 348 kuota masih kosong.
Saat ini beberapa regulasi juga tengah digodok pemkab untuk penyempurnaan program.
Kepala Bidang Pembangunan, Kerjasama Desa/Kelurahan dan Teknologi Tepat Guna DPMD Bojonegoro Muhammad Affan merangkan, pada masa akhir pendaftaran Rabu (2/3) terdapat 1.252 pendaftar program RPL Desa.
Artinya, jumlah kuota belum terpenuhi, sisakan 348 kuota. Sehingga pendafataran diperpanjang. “Perpanjanagan pendaftaran diperpanjang sampai 12 maret,” tuturnya.
Affan menerangkan, perpanjangan tersebut mengacu pada surat dari Kementerian Desa yang ditujukan kepada Universitas Negeri Surabaya dan Universitas Negeri Jogyakarta.
Terkait beberapa kades yang tahun ini purna, bisa mengikuti program. “Kalau sesuai ketentuan persyaratan tidak ada larangan, asal usia juga masih bisa,” terangnya.
Ia menjelaskan, setelah pendaftaran selesai, tahap selanjutnya adalah penilaian berkas peserta. Untuk teknis masalah seperti hukuman jika penerima beasiswa tidak lulus tepat waktu, masih melakukan kajian. “Kontrak komitmennya masih kami bahas, misalkan ada sanksi bagi mereka yang molor, bisa jadi ada sanksi berupa drop out,” ungkapnya.
Bendahara Asosiasi Kepala Desa (AKD) Bojonegoro Dewi Wulandari menerangkan, untuk perekapan data dilakukan di tiap kecamatan. Sehingga tidak mendata jumlah kades yang turut serta dalam program PRL desa.
Kades Tlogoagung, Kecamatan Baureno tersebut mengaku saat ini ada dua perangkat di desanya. Berharap program berjalan sesuai rencana untuk mengembangkan sumber daya manusia di desa. “Agar semakin berkualitas dan meningkat,” katanya.
Perlu diketahui, program RLP Desa ini baru menyasar profesi kades, perangkat desa, BPD, Pengurus Bumdes dan pendamping desa. Dengan kuliah menempuh gelar strata satu, anggaran yang disiapkan Rp 5 juta tiap orang per semester. Jika terdapat 1.600 kuota diperkirakan dana yang dikeluarkan dari APBD sebesar Rp 8 miliar untuk satu semester. Sedangkan waktu tempuh selama 2 tahun atau 4 semester. (luk/msu)