- Advertisement -
BADAN Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro berjanji akan segera menindaklanjuti dugaan sertifikat asli tapi palsu (aspal) laporan warga Desa Tembeling, Kecamatan Kasiman. Petugas segera mengkroscek lebih dalam terkait sertifikat tanah tersebut. Diperkirakan tanah tersebut termasuk kategori K4 atau sebelumnya sudah memiliki sertifikat.
Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) BPN Bojonegoro Hilman mengatakan, perlu pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui sertifikat asli atau palsu. Tentu, dengan kroscek data di kantor.
Hilman mengaku akan segera memeriksa dan mendalami kasus tersebut. Masyarakat pemilik sertifikat tanah diduga palsu bisa datang ke kantor untuk melaporkan. Juga perwakilan dari pemilik seritifikat tersebut. “Bisa juga pihak kami yang langsung memeriksa ke lokasi,” ujarnya.
- Advertisement -
Menurut Hilman, NIB tidak terdata di data BPN diperkirakan tanah masuk kategori K4. Artinya sudah memiliki sertifikat, namun pemilik mengajukan lagi sertifikat. Sehingga, data sertifikat tumpang tindih. “Yang terbaca di data BPN sertifikat yang lama,” jelasnya. (irv/rij)
BADAN Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro berjanji akan segera menindaklanjuti dugaan sertifikat asli tapi palsu (aspal) laporan warga Desa Tembeling, Kecamatan Kasiman. Petugas segera mengkroscek lebih dalam terkait sertifikat tanah tersebut. Diperkirakan tanah tersebut termasuk kategori K4 atau sebelumnya sudah memiliki sertifikat.
Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) BPN Bojonegoro Hilman mengatakan, perlu pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui sertifikat asli atau palsu. Tentu, dengan kroscek data di kantor.
Hilman mengaku akan segera memeriksa dan mendalami kasus tersebut. Masyarakat pemilik sertifikat tanah diduga palsu bisa datang ke kantor untuk melaporkan. Juga perwakilan dari pemilik seritifikat tersebut. “Bisa juga pihak kami yang langsung memeriksa ke lokasi,” ujarnya.
- Advertisement -
Menurut Hilman, NIB tidak terdata di data BPN diperkirakan tanah masuk kategori K4. Artinya sudah memiliki sertifikat, namun pemilik mengajukan lagi sertifikat. Sehingga, data sertifikat tumpang tindih. “Yang terbaca di data BPN sertifikat yang lama,” jelasnya. (irv/rij)