31.2 C
Bojonegoro
Wednesday, June 7, 2023

Persibo Bojonegoro Ajukan Peninjauan Kembali

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Manajemen Persibo mengecam hasil sidang Komisi Banding (Komding) Asprov PSSI Jatim yang menyatakan Persibo telah memainkan pemain tidak sah dan disanksi kalah 0-3 dari Mitra Surabaya, juga didenda Rp 20 juta  kemarin (5/12).
Hasil sidang banding tersebut membuat Persibo tidak lolos ke babak 16 besar dan batal bersua Deltras Sidoarjo.
Namun, menangggapi  hasil sidang banding, Manajemen Persibo segera mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Badan Yudisial Asprov PSSI Jatim. Bahkan melaporkan ke PSSI pusat, sebab hasil sidang komisi banding dinilai menciderai persepakbolaan Indonesia.
Berdasar hasil putusan Komite Banding Asprov PSSI Jatim Nomor : 01/Komding/PSSI-Jatim/XII/2021, tertanggal 5 Desember 2021 memutuskan, Persibo bersalah, memainkan pemain tidak sah, karena menggunakan identitas, yang tidak sesuai dengan nomor punggung yang didaftarkan kepada Asprov PSSI Jatim dan tidak sesuai dengan daftar susunan pemain (DSP), sebagaimana dimaksud pasal 56 Kode Disiplin PSSI 2018. Dan menghukum Persibo dengan sanksi kalah 0-3 pada pertandingan melawan Mitra Surabaya, 2 Desember 2021, di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik, sesuai pasal 28 Kode Disiplin PSSI  2018 dengan sanksi denda Rp 20 juta.
CEO Persibo Abdullah Umar mengecam keras putusan dari komding Asprov PSSI Jatim. Karena tidak sesuai dengan sportifitas sepak bola. Dan menduga putusan tersebut bukan produk hukum.
“Mengeluarkan putusan ini bukan produk hukum, tapi pesanan,” ungkapnya kemarin.
Umar mengatakan segera mengajukan PK ke Badan Yudisial dan Komite Etik Asprov PSSI Jatim. Juga melaporkan persoalan ini ke PSSI pusat. Sebab sudah menciderai sepak bola Indonesia.
“Langsung ajukan PK,” tegasnya.
Anggota DPRD Bojonegoro itu menjelaskan, dalam putusan komding, pada poin enam terkait pertimbangan hukum, Asprov PSSI Jatim pernah menjatuhkan sanksi serupa pada Tim Sepak Bola Porprov Jember.
Namun persoalannya berbeda, pada 2019 tersebut, dari awal pertandingan pemain sudah menggunakan nomor punggung tidak sesuai dengan DSP. Namun kasus Persibo tidak seperti itu, babak pertama tidak ada masalah dan tidak ada unsur kesengajaan.
“Sehingga persoalan ini berbeda, di Jember ada indikasi kesengajaan,” ujarnya.
Umar menegaskan, kasalahan nomor punggung pemainnya tidak disengaja karena terjadi di babak kedua, terlebih nomor kaus dan celana berbeda. Juga sudah lapor ke pengawas pertandingan (PP). Harusnya hal-hal tersebut menjadi pertimbangan komding.
“Sangat fatal putusan ini,” terangnya. (irv)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Manajemen Persibo mengecam hasil sidang Komisi Banding (Komding) Asprov PSSI Jatim yang menyatakan Persibo telah memainkan pemain tidak sah dan disanksi kalah 0-3 dari Mitra Surabaya, juga didenda Rp 20 juta  kemarin (5/12).
Hasil sidang banding tersebut membuat Persibo tidak lolos ke babak 16 besar dan batal bersua Deltras Sidoarjo.
Namun, menangggapi  hasil sidang banding, Manajemen Persibo segera mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Badan Yudisial Asprov PSSI Jatim. Bahkan melaporkan ke PSSI pusat, sebab hasil sidang komisi banding dinilai menciderai persepakbolaan Indonesia.
Berdasar hasil putusan Komite Banding Asprov PSSI Jatim Nomor : 01/Komding/PSSI-Jatim/XII/2021, tertanggal 5 Desember 2021 memutuskan, Persibo bersalah, memainkan pemain tidak sah, karena menggunakan identitas, yang tidak sesuai dengan nomor punggung yang didaftarkan kepada Asprov PSSI Jatim dan tidak sesuai dengan daftar susunan pemain (DSP), sebagaimana dimaksud pasal 56 Kode Disiplin PSSI 2018. Dan menghukum Persibo dengan sanksi kalah 0-3 pada pertandingan melawan Mitra Surabaya, 2 Desember 2021, di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik, sesuai pasal 28 Kode Disiplin PSSI  2018 dengan sanksi denda Rp 20 juta.
CEO Persibo Abdullah Umar mengecam keras putusan dari komding Asprov PSSI Jatim. Karena tidak sesuai dengan sportifitas sepak bola. Dan menduga putusan tersebut bukan produk hukum.
“Mengeluarkan putusan ini bukan produk hukum, tapi pesanan,” ungkapnya kemarin.
Umar mengatakan segera mengajukan PK ke Badan Yudisial dan Komite Etik Asprov PSSI Jatim. Juga melaporkan persoalan ini ke PSSI pusat. Sebab sudah menciderai sepak bola Indonesia.
“Langsung ajukan PK,” tegasnya.
Anggota DPRD Bojonegoro itu menjelaskan, dalam putusan komding, pada poin enam terkait pertimbangan hukum, Asprov PSSI Jatim pernah menjatuhkan sanksi serupa pada Tim Sepak Bola Porprov Jember.
Namun persoalannya berbeda, pada 2019 tersebut, dari awal pertandingan pemain sudah menggunakan nomor punggung tidak sesuai dengan DSP. Namun kasus Persibo tidak seperti itu, babak pertama tidak ada masalah dan tidak ada unsur kesengajaan.
“Sehingga persoalan ini berbeda, di Jember ada indikasi kesengajaan,” ujarnya.
Umar menegaskan, kasalahan nomor punggung pemainnya tidak disengaja karena terjadi di babak kedua, terlebih nomor kaus dan celana berbeda. Juga sudah lapor ke pengawas pertandingan (PP). Harusnya hal-hal tersebut menjadi pertimbangan komding.
“Sangat fatal putusan ini,” terangnya. (irv)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/