BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Merokok sembarangan di tempat layanan publik bakal di kenai sanksi. Terutama di tempat keramaian. Penertibannya melalui rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR). Mengingat raperda KTR telah masuk program pembentukan perda (propemperda) tahun ini.
Raperda KTR juga telah dua kali dibahas di focus group discussion (FGD). Nantinya, raperda KTR akan memetakan kawasan mana saja bebas asap rokok dan ada sanksi bagi yang melanggar.
Ketua Bapemperda DPRD Sutikno membenarkan, bahwa raperda KTR sudah FGD pada November dan Desember 2022 lalu. Dia menggandeng akademisi dari Universitas Bojonegoro (Unigoro) guna menyusun naskah akademik sekaligus draf raperda.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjelaskan, raperda KTR merupakan inisiatif DPRD. Juga menindaklanjuti program pemerintah pusat. ‘’Sehingga perlu ada penyesuaian kawasan tanpa rokok,” jelasnya.
Secara garis besar raperda KTR guna menertibkan perokok aktif agar tidak sembarangan merokok di ruang publik. Selain itu, di dalam raperda KTR akan ada sanksi bagi perokok yang keta huan merokok di ruang publik.
‘’Prinsipnya, raperda KTR ini kan bertujuan menata. Sehingga perokok pasif tidak terganggu kenyamanannya. Sedangkan perokok aktif diharapkan bisa menghargai,” katanya.
Tapi, di sisi lain memang perokok aktif ini juga mendatangkan pendapatan melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Tahun ini, Bojonegoro, dapat DBH CHT sekitar Rp 80 miliar.
‘’Nantinya raperda KTR akan dibahas lebih detail kalau sudah dibentuk pansus, terkait pengelolaan serta penataan kawasan yang boleh merokok. Lalu, pelaku usaha tembakau/rokok di Bojonegoro juga akan diatur,” bebernya.
Sekretaris DPRD Edi Susanto menambahkan, tahapan progres raperda KTR sudah dua kali FGD dan saat ini permohonan harmonisasi ke Kanwil Kemenkumham Surabaya. ‘’Jadi sebelum dibahas di DPRD, naskah akademik dan draf raperda harus dimintakan harmonisasi ke Kanwil Kemenkumham Surabaya,” terangnya.
Perlu diketahui, raperda KTR merupakan tindak lanjut Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok. (bgs/rij)