TUBAN, Radar Tuban – PT Swabina Gatra kembali didemo ratusan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Konsulat Cabang Tuban. Kemarin (4/2), ratusan pekerja turun jalan dan menyampaikan sejumlah tuntutannya. Salah satu tuntutannya mempertanyakan alasan pemecatan 29 karyawan PT Swabina Gatra yang dinilai sepihak dan tanpa prosedur.
Aksi turun jalan tersebut dimulai dari lapangan Desa Temandang, Kecamatan Merakurak sekitar pukul 06.30. Dari lapangan tersebut para buruh melakukan long march ke kantor PT Swabina Gatra dan dilanjutkan aksi ke Gedung Utama PT Semen Indonesia. ‘’Kami menuntut 29 karyawan yang dipecat melalui WhatsApp untuk dipekerjakan kembali. Mereka juga mempunyai istri dan anak yang harus dihidupi,’’ kata Mat Nur, orator aksi.
Dalam orasinya, pengurus FSPMI Tuban itu menilai pemecatan tanpa alasan yang jelas tersebut merupakan bentuk teror perusahaan terhadap buruh. Sebab, perusahaan bisa melakukan hal yang sama terhadap buruh-buruh yang lain.
Dikatakan Mat Nur, aksi turun jalan tersebut adalah bentuk solidaritas dari para buruh untuk meminta kejelasan nasibnya. ‘’Pemecatan sepihak seperti ini terus berulang,’’ tegas dia.
Setelah berorasi, sejumlah perwakilan buruh diundang untuk audiensi di gedung pertemuan Semen Indonesia. Merasa audiensi dengan jajaran pejabat PT Swabina Gatra tidak membuahkan hasil, aksi dilanjutkan ke Bundaran Patung Letda Sucipto dan depan Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Tuban. Di kantor tersebut, mereka mengirimkan surat terbuka dengan sejumlah tuntutan.
Koordinator aksi, Duraji menyampaikan, isi surat tersebut menuntut 29 karyawan yang dipecat untuk kembali dipekerjakan. Sebab, 29 karyawan tersebut sudah bekerja hampir 8 tahun. Sedangkan objek pekerjaannya masih ada. Karena itu, pemecatan tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 Tahun 2012. ‘’PHK tidak sesuai prosedur merupakan pelanggaran,’’ tegas dia.
Duraji lebih lanjut menyampaikan, pemecatan dinilai sebagai upaya perusahaan untuk pemberangusan Serikat Pekerja. Itu karena 29 karyawan yang dipecat merupakan pengurus dan anggota organisasi tersebut.
FSPMI, kata dia, juga menuntut PT Semen Indonesia untuk mengevaluasi dan menindaktegas petinggi PT Swabina Gatra yang berulang kali melakukan pelanggaran-pelanggaran yang berujung kegaduhan. ‘’Bupati Tuban wajib bertanggung jawab terhadap rakyatnya yang tertindas’’ tulis dia.
Duraji menyampaikan, dari hasil audiensi, dalam pengadaan jasa PT Swabina Gatra tanpa pengurangan nilai kontrak dan pengurangan tenaga kerja.
Sementara PT Swabina Gatra melakukan PHK dengan alasan evaluasi kinerja. Berita ini masih membutuhkan konfirmasi dari PT Swabina Gatra. Hingga kemarin sore, pihak PT. Swabina Gatra belum memberikan konfirmasi apa pun terkait aksi yang dilakukan ratusan pekerja pabrik tersebut.
Sampai berita ini diturunkan belum ada petinggi PT Swabina Gatra yang bisa dikonfirmasi.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial DPMPTSP Naker Tuban Wadiono mengatakan, aduan yang diterima dari karyawan PT Swabina Gatra baru sebatas lisan. Menurut dia, tuntutan baru bisa ditindaklanjuti jika ada aduan tertulis yang dilengkapi kronologi pemecatan. ‘’Kami baru mendapat informasi sepihak dan akan kami klarifikasi ke Swabina Gatra setelah ada aduan tertulis,’’ tegas dia.
Setelah menerima aduan tertulis, lanjut Wadiono, institusinya baru bisa memutuskan untuk mendatangi kantor PT Swabina Gatra selaku tergugat. Jika dikehendaki, perselisihan diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial. ‘’Kami bukan lembaga peradilan yang memutuskan bersalah atau tidak. Nanti seluruhnya akan dibuktikan di lembaga peradilan dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial,’’ tegas dia. Ditambahkan mantan kabid penegakan hukum dan perundang-undangan Satpol PP Tuban itu, mengacu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, aduan tertulis harus dikirim maksimal 30 hari kerja setelah tanggal perselisihan. ‘’Semakin cepat menerima surat aduan, semakin baik karena bisa langsung ditindak lanjuti,’’ ujar dia.(yud/ds)