- Advertisement -
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Terdeteksinya Covid-19 varian baru yakni Omicron tentu harus diwaspadai. Jangan sampai varian baru itu masuk wilayah Bojonegoro. Semua pihak diajak tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia menegaskan, jika prokes bisa dipatuhi mulai pusat hingga daerah, gelombang ketiga ini bisa diminimalisasi. Masyarakat harus belajar dari melonjaknya kasus pada Januari dan Juli 2021 agar tidak terjadi pada tahun 2022 ini.
“Kami tidak bisa melakukan ini sendiri. Harus ada kerja sama pentahelix atau kerja sama, bersinergi dengan stakeholder dan seluruh elemen masyarakat,” jelasnya.
Kapolres meminta semua pihak menjaga kondisi supaya situasi di Bojonegoro tetap terkendali, yakni mempertahankan jumlah kasus aktif tetap rendah. Juga tingkat penularan rendah dan terus ada pengawasan agar tetap bertahan dengan kondisi saat ini sehingga tidak ada lonjakan kasus aktif.
“Adanya varian baru, kami harap semua warga Bojonegoro belum mendapatkan dua kali vaksin, apalagi yang sama sekali belum divaksin, segera mendatangi fasilitas-fasilitas kesehatan untuk disuntik vaksin. Dengan harapan dapat memutus mata rantai penyebaran varian baru atau Covid-19,” bebernya.
- Advertisement -
Perlu diketahui, Bojonegoro masuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 berdasar Inmendagri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529). Mulai tingkat pusat hingga kabupaten/kota diminta melakukan testing, tracing, dan treatment.
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Terdeteksinya Covid-19 varian baru yakni Omicron tentu harus diwaspadai. Jangan sampai varian baru itu masuk wilayah Bojonegoro. Semua pihak diajak tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia menegaskan, jika prokes bisa dipatuhi mulai pusat hingga daerah, gelombang ketiga ini bisa diminimalisasi. Masyarakat harus belajar dari melonjaknya kasus pada Januari dan Juli 2021 agar tidak terjadi pada tahun 2022 ini.
“Kami tidak bisa melakukan ini sendiri. Harus ada kerja sama pentahelix atau kerja sama, bersinergi dengan stakeholder dan seluruh elemen masyarakat,” jelasnya.
Kapolres meminta semua pihak menjaga kondisi supaya situasi di Bojonegoro tetap terkendali, yakni mempertahankan jumlah kasus aktif tetap rendah. Juga tingkat penularan rendah dan terus ada pengawasan agar tetap bertahan dengan kondisi saat ini sehingga tidak ada lonjakan kasus aktif.
“Adanya varian baru, kami harap semua warga Bojonegoro belum mendapatkan dua kali vaksin, apalagi yang sama sekali belum divaksin, segera mendatangi fasilitas-fasilitas kesehatan untuk disuntik vaksin. Dengan harapan dapat memutus mata rantai penyebaran varian baru atau Covid-19,” bebernya.
- Advertisement -
Perlu diketahui, Bojonegoro masuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 berdasar Inmendagri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529). Mulai tingkat pusat hingga kabupaten/kota diminta melakukan testing, tracing, dan treatment.