32.4 C
Bojonegoro
Thursday, June 1, 2023

Kenaikan Tarif Retribusi Parkir Berlangganan Bertahap

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro kembali menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2019, tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Dishub membuat skema kenaikan tarif retribusi parkir berlangganan secara bertahap mulai Januari 2022 mendatang.  
Kepala Dishub Bojonegoro Andik Sudjarwo menerangkan, bahwa penyesuaian tarif retribusi parkir berlangganan telah ditunda dua tahun pada 2020 dan 2021. Karena adanya pandemi Covid-19 yang mana kondisi perekonomian masyarakat serba sulit. Sehingga, rencananya penyesuaian tarif tersebut mulai diterapkan Januari 2022 secara bertahap agar masyarakat tidak seketika terbebani.
“Skema kenaikan tarif parkir berlangganan ini tiap semester,” tutur Andik. Ia menjelaskan, penyesuaian tarif parkir berlangganan kendaraan bermotor roda dua atau sepeda motor sebelumnya Rp 20.000 naik menjadi Rp 40.000. Skema kenaikannya Rp 5.000 per semester. Jadi, tarif parkir berlangganan pada semester pertama 2022 sebesar Rp 25.000, semester kedua 2022 sebesar Rp 30.000. Berlanjut, semester pertama 2023 sebesar Rp 35.000, dan semester kedua 2023 sebesar Rp 40.000.
Kemudian, tarif parkir berlangganan kendaraan bermotor roda empat yang sebelumnya Rp 40.000 naik menjadi Rp 60.000. Skema kenaikannya juga Rp 5.000 per semester. Pada semester pertama 2022 sebesar Rp 45 ribu, semester kedua 2022 sebesar Rp 50 ribu, semester pertama 2023 sebesar Rp 55 ribu, dan semester kedua 2023 sebesar Rp 60 ribu.
Sedangkan, tarif parkir berlangganan untuk kendaraan bermotor roda lebih dari empat yang sebelumnya sebesar Rp 70 ribu naik menjadi Rp 100 ribu. Skema kenaikannya Rp 10.000 per semester. “Semester pertama 2022 sebesar Rp 80 ribu, semester kedua 2022 sebesar Rp 90 ribu, dan semester pertama 2023 sebesar Rp 100 ribu,” imbuhnya.
Pertimbangan penyesuaian tarif retribusi parkir berlangganan tersebut selain sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD), juga untuk peningkatan kualitas pelayanan parkir Bojonegoro. Pihaknya pun siap menampung saran dan kritik dari masyarakat terkait penyesuaian tarif parkir berlangganan tersebut.  
Demi peningkatan kualitas layanan parkir, Dishub Bojonegoro buka layanan pengaduan masyarakat via call center 081- 333-555-695. “Laporkan lewat call center tersebut apabila menemukan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan juru parkir (jukir),” jelasnya.

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro kembali menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2019, tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Dishub membuat skema kenaikan tarif retribusi parkir berlangganan secara bertahap mulai Januari 2022 mendatang.  
Kepala Dishub Bojonegoro Andik Sudjarwo menerangkan, bahwa penyesuaian tarif retribusi parkir berlangganan telah ditunda dua tahun pada 2020 dan 2021. Karena adanya pandemi Covid-19 yang mana kondisi perekonomian masyarakat serba sulit. Sehingga, rencananya penyesuaian tarif tersebut mulai diterapkan Januari 2022 secara bertahap agar masyarakat tidak seketika terbebani.
“Skema kenaikan tarif parkir berlangganan ini tiap semester,” tutur Andik. Ia menjelaskan, penyesuaian tarif parkir berlangganan kendaraan bermotor roda dua atau sepeda motor sebelumnya Rp 20.000 naik menjadi Rp 40.000. Skema kenaikannya Rp 5.000 per semester. Jadi, tarif parkir berlangganan pada semester pertama 2022 sebesar Rp 25.000, semester kedua 2022 sebesar Rp 30.000. Berlanjut, semester pertama 2023 sebesar Rp 35.000, dan semester kedua 2023 sebesar Rp 40.000.
Kemudian, tarif parkir berlangganan kendaraan bermotor roda empat yang sebelumnya Rp 40.000 naik menjadi Rp 60.000. Skema kenaikannya juga Rp 5.000 per semester. Pada semester pertama 2022 sebesar Rp 45 ribu, semester kedua 2022 sebesar Rp 50 ribu, semester pertama 2023 sebesar Rp 55 ribu, dan semester kedua 2023 sebesar Rp 60 ribu.
Sedangkan, tarif parkir berlangganan untuk kendaraan bermotor roda lebih dari empat yang sebelumnya sebesar Rp 70 ribu naik menjadi Rp 100 ribu. Skema kenaikannya Rp 10.000 per semester. “Semester pertama 2022 sebesar Rp 80 ribu, semester kedua 2022 sebesar Rp 90 ribu, dan semester pertama 2023 sebesar Rp 100 ribu,” imbuhnya.
Pertimbangan penyesuaian tarif retribusi parkir berlangganan tersebut selain sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD), juga untuk peningkatan kualitas pelayanan parkir Bojonegoro. Pihaknya pun siap menampung saran dan kritik dari masyarakat terkait penyesuaian tarif parkir berlangganan tersebut.  
Demi peningkatan kualitas layanan parkir, Dishub Bojonegoro buka layanan pengaduan masyarakat via call center 081- 333-555-695. “Laporkan lewat call center tersebut apabila menemukan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan juru parkir (jukir),” jelasnya.

Artikel Terkait

Most Read

UMK 2022 Belum Ada Aduan Resmi

Sahari Mulai Incar Sosok Mengisi KONI

Selesaikan Tiga Aduan THR

Artikel Terbaru


/