26.6 C
Bojonegoro
Saturday, March 25, 2023

Baru Akomodir 10 Persen Penyandang Disabilitas

- Advertisement -

TUBAN, Radar Tuban – Ketika Hari Disabilitas Internasional diperingati di seluruh dunia kemarin (3/12), Tuban masih dihadapkan pada problem minimnya bantuan yang diterima penyandang disabilitas.
Mengacu data Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tuban, baru 450 orang (sekitar 10 persen) dari 4.000 orang lebih penyandang permanen keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan sensorik yang menerima bantuan. Sumbernya dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Tuban.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos P3A Tuban Minto Ichtiar mengatakan, dari 450 penyandang disabilitas, 400 orang di antaranya menerima bantuan dana Rp 300 ribu per bulan. Sedangkan 50 penyandang disabilitas lainnya dibantu melalui program-program pemberdayaan.
Minto, panggilan akrabnya, menerangkan, pemberdayaan untuk penyandang disabilitas diberikan sesuai kebutuhan dan permintaan. Hanya saja, untuk pelaksanaannya menyesuaikan alokasi dana. ”Kalau anggaran sedikit, programnya yang berjalan juga sedikit,” ujarnya.
Dia berharap ke depan anggaran untuk penyandang disabilitas bisa bertambah. Itu diperlukan untuk mengakomodir lebih banyak penyandang disabilitas.
Pria berkacamata ini mengemukakan, mulanya kuota bantuan untuk penyandang disabilitas di Bumi Ronggolawe hanya 150 orang saja.
Setiap ada kesempatan, diajukan penambahan hingga menjadi 450 orang seperti sekarang.
Terkait hak bagi penyandang disabilitas sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabililtas, Minto mengaku di Tuban belum maksimal. Selama ini, Bumi Ronggolawe masih berkutat pada peningkatan kesejahteraan sosialnya saja. Di antaranya, penggencaran edukasi, rehabilitasi, perlindungan, dan jaminan sosial bagi para penyandang disabilitas. Sedangkan untuk akses, sarana, dan fasilitas, Tuban belum masksimal.
Minto memerkirakan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas akan optimal jika peraturan daerah (perda) sudah turun. Saat ini, payung hukum yang memberikan perlindungan bagi kaum yang lemah tersebut masih digodok DPRD Tuban. Setelah perda diundangkan, kata dia, penyandang disabilitas di Tuban lebih terakomodir di banyak tempat.
Lebih lanjut Minto mengatakan, sampai saat ini pemberdayaan atau pelatihan para penyandang disabililtas di Tuban baru efektif pada bidang pijat, elektro, dan jahit.
Sedangkan di bidang kerajinan, pemberdayaannya tidak berkembang mulus. Dia kemudian mencontohkan pembuatan batik yang terkendala pemasaran produknya. Pemicunya, pasar kurang merespons dan mengapresiasi.
Terkait problem tersebut, Minto berencana membuat model atau pola batik lain dengan mendatangkan tutor yang kredibel. (sab)

TUBAN, Radar Tuban – Ketika Hari Disabilitas Internasional diperingati di seluruh dunia kemarin (3/12), Tuban masih dihadapkan pada problem minimnya bantuan yang diterima penyandang disabilitas.
Mengacu data Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tuban, baru 450 orang (sekitar 10 persen) dari 4.000 orang lebih penyandang permanen keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan sensorik yang menerima bantuan. Sumbernya dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Tuban.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos P3A Tuban Minto Ichtiar mengatakan, dari 450 penyandang disabilitas, 400 orang di antaranya menerima bantuan dana Rp 300 ribu per bulan. Sedangkan 50 penyandang disabilitas lainnya dibantu melalui program-program pemberdayaan.
Minto, panggilan akrabnya, menerangkan, pemberdayaan untuk penyandang disabilitas diberikan sesuai kebutuhan dan permintaan. Hanya saja, untuk pelaksanaannya menyesuaikan alokasi dana. ”Kalau anggaran sedikit, programnya yang berjalan juga sedikit,” ujarnya.
Dia berharap ke depan anggaran untuk penyandang disabilitas bisa bertambah. Itu diperlukan untuk mengakomodir lebih banyak penyandang disabilitas.
Pria berkacamata ini mengemukakan, mulanya kuota bantuan untuk penyandang disabilitas di Bumi Ronggolawe hanya 150 orang saja.
Setiap ada kesempatan, diajukan penambahan hingga menjadi 450 orang seperti sekarang.
Terkait hak bagi penyandang disabilitas sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabililtas, Minto mengaku di Tuban belum maksimal. Selama ini, Bumi Ronggolawe masih berkutat pada peningkatan kesejahteraan sosialnya saja. Di antaranya, penggencaran edukasi, rehabilitasi, perlindungan, dan jaminan sosial bagi para penyandang disabilitas. Sedangkan untuk akses, sarana, dan fasilitas, Tuban belum masksimal.
Minto memerkirakan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas akan optimal jika peraturan daerah (perda) sudah turun. Saat ini, payung hukum yang memberikan perlindungan bagi kaum yang lemah tersebut masih digodok DPRD Tuban. Setelah perda diundangkan, kata dia, penyandang disabilitas di Tuban lebih terakomodir di banyak tempat.
Lebih lanjut Minto mengatakan, sampai saat ini pemberdayaan atau pelatihan para penyandang disabililtas di Tuban baru efektif pada bidang pijat, elektro, dan jahit.
Sedangkan di bidang kerajinan, pemberdayaannya tidak berkembang mulus. Dia kemudian mencontohkan pembuatan batik yang terkendala pemasaran produknya. Pemicunya, pasar kurang merespons dan mengapresiasi.
Terkait problem tersebut, Minto berencana membuat model atau pola batik lain dengan mendatangkan tutor yang kredibel. (sab)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/