BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Lebih seratus warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, ngelurug ke balai desa kemarin siang (3/2). Warga meminta pemerintah desa (pemdes) transparan dan tindak lanjut terkait penambangan galian C milik PT Wira Bhumi Sejati. Mediasi kemarin sempat memanas, saat warga berdialog dengan Kepala Desa Sumuragung Matasim.
Ahmad Imron, salah satu warga mempertanyakan izin dari perusahaan. Berdasar putusan Kementerian ESDM Nomor: B-571/MB.05/DJB/B/2022 tentang penutupan sementara PT Wira Bhumi Sejati di dua wilayah di Jawa Timur yaitu Sidoarjo dan Bojonegoro.
‘’Padahal Februari 2022 sudah ada sanksi pencabutan, tapi masih beroperasi hingga 2023,” katanya ditemui di balai desa.
Imron menilai tuntutannya selama ini tidak ditindaklanjuti. Padahal, sebelumnya Camat Baureno sudah berjanji akan melibatkan pihak perusahaan menyelesaikan tuntutan warga. Namun, mediasi kemarin tanpa ada kehadiran PT Wira Bhumi Sejati.
Imron membandingkan dengan Desa Gajah Kecamatan Baureno yang juga merupakan kawasan penambangan dari PT Wira Bhumi Sejati. ‘’Di Desa Gajah ketika warganya menuntut untuk menolak, segera disetujui. Berbeda dengan Desa Sumuragung,” bebernya.
Kades Sumuragung Matasim mengatakan, hanya mengikuti alur saja, karena setiap bulan sudah gelar musyawarah desa (musdes) menjadi acuan selaku aparatur desa. Dia tidak bisa mengambil keputusan, dan tidak berani menutup tambang tersebut.
Ketua Paguyuban Rakyat Gunung Pegat Winarto mengatakan, tuntutan terakhirnya kepada PT Wira Bhumi Sejati segera keluar dari Desa Sumuragung. Serta menuntut adanya transparansi kompensasi diterima pemerintah desa. Dan menagih janji perusahaan yang akan mengembalikan kondisi jalan.
Winarto menambahkan terkait perpanjangan izin sebelumnya diungkapkan oleh PT Wira Bhumi Sejati harus melalui proses pemeliharaan dampak lingkungan. ‘’Surat izinnya sempat diperlihatkan, tapi tidak boleh di fotokopi,” keluhnya.
Camat Baureno Joko Tri Cahyono diwakili Sekretaris Camat (Sekcam) menyarankan kepada warga lewat paguyuban membuat surat kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, untuk mempertanyakan status PT Wira Bhumi. Mediasi berakhir jam 16.00 itu dikawal kepolisian. (dan/rij)