26.7 C
Bojonegoro
Tuesday, June 6, 2023

Hindari Pajak, Pelaku Usaha Enggan Urus Izin

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Usaha kuliner dan kafe yang terus tumbuh diharapkan mengurus perizinan. Diduga enggan urus izin karena pelaporan ribet dan menghindari pajak.

 

Tampak beberapa usaha kuliner di pinggir jalan perkotaan Bojonegoro. Misalnya, di Jalan Lisman dan Jalan Desa Sambiroto, kafe mulai ramai dibangun di atas lahan pertanian.

 

‘’Kafe saya berdiri sejak 2021. Saat ini masih sewa. Namun, memang belum urus izin usaha. Kalau izinnya nggak masalah, tapi di laporannya menurut saya ribet. Belum lagi mengurus pajak nantinya,” kata salah satu pemiliki kafe di Desa Sambiroto, Kecamatan Kapas enggan disebut namanya kemarin.

- Advertisement -

 

Sementara itu, Supri pemilik kafe di Jalan Lisman mengatakan, izin usaha kafenya diurus oleh desa karena masuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang diwadahi. ‘’Saya sewa, jadi perizian diurus oleh desa. Namun, kalua ditanya nomor induk berusaha (NIB), kami pengelola punya semua,” ungkapnya.

 

Lelaki anggota UMKM itu mengatakan, memang susah menyadarkan pelaku usaha membuat izin usaha. ‘’Ketika nanti membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP) berkaitan dengan pajak, mereka tidak mau,” bebernya.

 

Terpisah, Budiyono staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro mengatakan, meski usaha di lahan sewa wajib adanya perizinan. ‘’Izin yang melakukan pelaku usaha. Bukan pemilik tanah yang disewa,” jelasnya.

 

Dia mengonfirmasi, benar masih ada pelaku usaha kafe belum memiliki izin. Tidak urus perizinan karena menghindari pajak. ‘’Makanya dinas terkait dan kami melakukan peninjauan ke lapangan dan memberi tahu segera mengurus izin usaha. Padalah pajak usaha itu sebesar 1 persen dari pendapatan per tahun,” jelasnya. (yna/rij)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Usaha kuliner dan kafe yang terus tumbuh diharapkan mengurus perizinan. Diduga enggan urus izin karena pelaporan ribet dan menghindari pajak.

 

Tampak beberapa usaha kuliner di pinggir jalan perkotaan Bojonegoro. Misalnya, di Jalan Lisman dan Jalan Desa Sambiroto, kafe mulai ramai dibangun di atas lahan pertanian.

 

‘’Kafe saya berdiri sejak 2021. Saat ini masih sewa. Namun, memang belum urus izin usaha. Kalau izinnya nggak masalah, tapi di laporannya menurut saya ribet. Belum lagi mengurus pajak nantinya,” kata salah satu pemiliki kafe di Desa Sambiroto, Kecamatan Kapas enggan disebut namanya kemarin.

- Advertisement -

 

Sementara itu, Supri pemilik kafe di Jalan Lisman mengatakan, izin usaha kafenya diurus oleh desa karena masuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang diwadahi. ‘’Saya sewa, jadi perizian diurus oleh desa. Namun, kalua ditanya nomor induk berusaha (NIB), kami pengelola punya semua,” ungkapnya.

 

Lelaki anggota UMKM itu mengatakan, memang susah menyadarkan pelaku usaha membuat izin usaha. ‘’Ketika nanti membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP) berkaitan dengan pajak, mereka tidak mau,” bebernya.

 

Terpisah, Budiyono staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro mengatakan, meski usaha di lahan sewa wajib adanya perizinan. ‘’Izin yang melakukan pelaku usaha. Bukan pemilik tanah yang disewa,” jelasnya.

 

Dia mengonfirmasi, benar masih ada pelaku usaha kafe belum memiliki izin. Tidak urus perizinan karena menghindari pajak. ‘’Makanya dinas terkait dan kami melakukan peninjauan ke lapangan dan memberi tahu segera mengurus izin usaha. Padalah pajak usaha itu sebesar 1 persen dari pendapatan per tahun,” jelasnya. (yna/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/