23.9 C
Bojonegoro
Wednesday, March 22, 2023

Utamakan Akses Pekerja Disabilitas Bojonegoro

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Akses kemudahan para penyandang disabilitas bisa bekerja di perusahaan harus direalisasikan. Ada ketentuan hukum jika perusahaan jumlah karyawan besar tidak memasukkan disabilitas. Salah satunya memberikan denda dan pidana.
Hari Disabilitas jatuh hari ini (3/11) tentu momentum melaksanakan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Diperkuat tahun ini terdapat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Berdasar pasal 12 perda tersebut, pemerintah daerah, perusahaan daerah dan swasta berkewajiban memberikan fasilitas kerja mudah diakses. Namun, poin tersebut belum sepenuhnya bisa terealisasi. Masih fokus peyediaan akses masuk kepada tenaga kerja disabilitas.
Yusriah salah satu pekerja di pabrik rokok menerangkan, ada tujuh penyandang disabilitas bekerja satu pabrik dengannya. Akses kemudahan saat bekerja masih belum maksimal. “Mereka bekerja seperti layaknya pekerja normal biasa,” katanya kemarin (3/12).
Namun, kadar disabilitas masih ringan. Seperti hanya bisa melihat dengan satu mata, ada yang jalannya tak imbang. Tentu, penyandang disabilitas perlu mendapat perhatian dibanding pekerja normal. “Beban kerja mereka sama, tidak ada pembedaan, produksi juga, mungkin karena disabilitasnya ringan,” tuturnya.
Kabid Ketenagakerjaan Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Bojonegoro Slamet menerangkan, perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari keseluruhan jumlah pegawai. Hal itu tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2016. “Kami selalu sosialisasikan kepada perusahaan yang baru berdiri dan akan merekrut pekerja baru,” terangnya.
Apalagi, saat ini terdapat Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Disabilitas. Tentu menurut Slamet, menjadi penguat bagi ruang disabilitas mengakses kerja. Ia menjelaskan, ada ketentuan hukum jika perusahaan jumlah karyawan besar tidak memasukkan disabilitas. Salah satunya memberikan denda dan pidana.
“Ketentuanya sudah tertuang dalam peraturan tersebut,” ungkapnya.
Terkait fasilitas saat bekerja, menurut Slamet, belum sepenuhnya perusahaan bisa merealisasikan. Masih fokus penyediaan disabilitas. Perusahaan mempertimbangkan bidang kerja. Misalkan perusahaan rokok tidak bisa mengerjakan penyandang disabilitas tidak mempunyai kedua tangan.
Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Bojonegoro Tahir menjelaskan, saat ini sudah terbuka peluang bagi pekerja penyandang disabilitas. Namun, ketika sudah masuk proses produksi, akses kemudahan bekerja perlu dikedepankan. Misalkan terdapat ruang kerja ramah bagi terkendala kaki, penglihatan, tunarungu dan tuna-aksara. (luk)

Amanat UU dan Perda
-Perusahaan dengan karyawan banyak harus rekrut pekerja disabilitas.
-Minimal 1 persen.
-Ada ancaman sanksi dan pidana.
-Memberi kemudahan akses bekerja.

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Akses kemudahan para penyandang disabilitas bisa bekerja di perusahaan harus direalisasikan. Ada ketentuan hukum jika perusahaan jumlah karyawan besar tidak memasukkan disabilitas. Salah satunya memberikan denda dan pidana.
Hari Disabilitas jatuh hari ini (3/11) tentu momentum melaksanakan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Diperkuat tahun ini terdapat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Berdasar pasal 12 perda tersebut, pemerintah daerah, perusahaan daerah dan swasta berkewajiban memberikan fasilitas kerja mudah diakses. Namun, poin tersebut belum sepenuhnya bisa terealisasi. Masih fokus peyediaan akses masuk kepada tenaga kerja disabilitas.
Yusriah salah satu pekerja di pabrik rokok menerangkan, ada tujuh penyandang disabilitas bekerja satu pabrik dengannya. Akses kemudahan saat bekerja masih belum maksimal. “Mereka bekerja seperti layaknya pekerja normal biasa,” katanya kemarin (3/12).
Namun, kadar disabilitas masih ringan. Seperti hanya bisa melihat dengan satu mata, ada yang jalannya tak imbang. Tentu, penyandang disabilitas perlu mendapat perhatian dibanding pekerja normal. “Beban kerja mereka sama, tidak ada pembedaan, produksi juga, mungkin karena disabilitasnya ringan,” tuturnya.
Kabid Ketenagakerjaan Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Bojonegoro Slamet menerangkan, perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari keseluruhan jumlah pegawai. Hal itu tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2016. “Kami selalu sosialisasikan kepada perusahaan yang baru berdiri dan akan merekrut pekerja baru,” terangnya.
Apalagi, saat ini terdapat Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Disabilitas. Tentu menurut Slamet, menjadi penguat bagi ruang disabilitas mengakses kerja. Ia menjelaskan, ada ketentuan hukum jika perusahaan jumlah karyawan besar tidak memasukkan disabilitas. Salah satunya memberikan denda dan pidana.
“Ketentuanya sudah tertuang dalam peraturan tersebut,” ungkapnya.
Terkait fasilitas saat bekerja, menurut Slamet, belum sepenuhnya perusahaan bisa merealisasikan. Masih fokus penyediaan disabilitas. Perusahaan mempertimbangkan bidang kerja. Misalkan perusahaan rokok tidak bisa mengerjakan penyandang disabilitas tidak mempunyai kedua tangan.
Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Bojonegoro Tahir menjelaskan, saat ini sudah terbuka peluang bagi pekerja penyandang disabilitas. Namun, ketika sudah masuk proses produksi, akses kemudahan bekerja perlu dikedepankan. Misalkan terdapat ruang kerja ramah bagi terkendala kaki, penglihatan, tunarungu dan tuna-aksara. (luk)

Amanat UU dan Perda
-Perusahaan dengan karyawan banyak harus rekrut pekerja disabilitas.
-Minimal 1 persen.
-Ada ancaman sanksi dan pidana.
-Memberi kemudahan akses bekerja.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/