TUBAN, Radar Tuban – Ketika men dengarkan majelis hakim membacakan putusan, raut wajah Agis Irawati memelas. Dari sorot matanya, perempuan muda itu terlihat betul-betul pasrah. Sidang virtual yang diselenggarakan Pengadilan Negeri Tuban kemarin (2/12) sah me rampas usia segarnya. Majelis hakim yang diketuai Yayuk Musyafiah memutuskan perem puan berusia 24 tahun ter sebut dipenjara 2 tahun. Hukuman berikutnya denda Rp 5 juta subsider kurungan 1 bulan. Artinya, kalau tidak mem bayar denda Rp 5 juta, maka harus mengganti dengan hukuman penjara 1 bulan. Dalam sidang yang berlangsung virtual tersebut, Agis di nyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia nilai lalai ketika mengemudikan kendaraan bermotor hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan meninggalnya orang lain. Korbannya Aiptu Bastari, anggota Satlantas Polres Tuban. Hal yang memberatkan terdakwa adalah sengaja tidak menghentikan kendaraannya dan memberikan pertolongan. Sebaliknya, terdakwa melarikan diri dan tidak melaporkan kecelakaan tersebut. Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Uzan Purwadi, humas Penga dilan Negeri Tuban menyampaikan, terdakwa maupun jaksa penuntut umum menerima putusan majelis hakim. Diberitakan sebelumnya, Agis Irawati ditetapkan sebagai pelaku tabrak lari di Jalan Pah lawan pada Senin (17/8) dini hari. Kronologinya, Agis mengendarai Suzuki Ertiga bernopol S 1263 EF dari barat. Dia yang belakangan diketahui dalam kondisi mabuk dan tidak konsen trasi saat berkendara tersebut menabrak Aiptu Bastari saat mengatur lalu lintas. Setelah menabrak, Agis melarikan kencang mobilnya dan tak mengindahkan kondisi korban. Mobil pelaku berhasil dihentikan petugas di Jalan Gedungombo. Akibat peristiwa tersebut, Bastari menderita luka di ke pala. Setelah sebulan dirawat di beberapa rumah sakit, Aiptu Bastari meninggal dunia.
Perempuan Mabuk Penabrak Polisi Diganjar Dua Tahun

TUBAN, Radar Tuban – Ketika men dengarkan majelis hakim membacakan putusan, raut wajah Agis Irawati memelas. Dari sorot matanya, perempuan muda itu terlihat betul-betul pasrah. Sidang virtual yang diselenggarakan Pengadilan Negeri Tuban kemarin (2/12) sah me rampas usia segarnya. Majelis hakim yang diketuai Yayuk Musyafiah memutuskan perem puan berusia 24 tahun ter sebut dipenjara 2 tahun. Hukuman berikutnya denda Rp 5 juta subsider kurungan 1 bulan. Artinya, kalau tidak mem bayar denda Rp 5 juta, maka harus mengganti dengan hukuman penjara 1 bulan. Dalam sidang yang berlangsung virtual tersebut, Agis di nyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia nilai lalai ketika mengemudikan kendaraan bermotor hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan meninggalnya orang lain. Korbannya Aiptu Bastari, anggota Satlantas Polres Tuban. Hal yang memberatkan terdakwa adalah sengaja tidak menghentikan kendaraannya dan memberikan pertolongan. Sebaliknya, terdakwa melarikan diri dan tidak melaporkan kecelakaan tersebut. Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Uzan Purwadi, humas Penga dilan Negeri Tuban menyampaikan, terdakwa maupun jaksa penuntut umum menerima putusan majelis hakim. Diberitakan sebelumnya, Agis Irawati ditetapkan sebagai pelaku tabrak lari di Jalan Pah lawan pada Senin (17/8) dini hari. Kronologinya, Agis mengendarai Suzuki Ertiga bernopol S 1263 EF dari barat. Dia yang belakangan diketahui dalam kondisi mabuk dan tidak konsen trasi saat berkendara tersebut menabrak Aiptu Bastari saat mengatur lalu lintas. Setelah menabrak, Agis melarikan kencang mobilnya dan tak mengindahkan kondisi korban. Mobil pelaku berhasil dihentikan petugas di Jalan Gedungombo. Akibat peristiwa tersebut, Bastari menderita luka di ke pala. Setelah sebulan dirawat di beberapa rumah sakit, Aiptu Bastari meninggal dunia.