- Advertisement -
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) nilainya mencapai Rp 80 miliar. Naik drastis dibanding tahun lalu hanya Rp 50 miliar. Naiknya cukai rokok ditengarai menjadi faktor utama dana yang dialokasikan APBN kepada pemerintah daerah tersebut. Komisi B DPRD meminta naiknya DBH CHT harus selaras kesejahteraan petani tembakau.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ibnu Soeyoeti mengatakan, kenaikan cukai rokok berpengaruh terhadap naiknya DBH CHT. Kenaikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022, yang mengatur kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) 2023 dan 2024. ‘’DBH CHT tahun ini mencapai Rp 84,114 miliar,” ujarnya kemarin (2/3).
Sekretaris Persatuan Perusahaan Rokok Bojonegoro (PPRB) Mudjibur Rohman mengatakan, kenaikan cukai berpengaruh terhadap pabrikan rokok lokal. ‘’Rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024 dengan jenis sigaret kretek tangan (SKT) maksimal 5 persen,” bebernya.
- Advertisement -
Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro Lasuri mengatakan, dana DBH CHT lumayan tinggi, tapi harus diiringi meningkatnya kesejahteraan petani tembakau. Apalagi mulai tahun ini bantuan sosial (bansos) DBH CHT tidak hanya menyasar buruh, juga petani tembakau. ‘’DBH dari tembakau harus lebih memperhatikan petani tembakau,” jelasnya.
Lasuri menjelaskan, Bojonegoro daerah penghasil tembakau, juga terdapat industri rokok. Hanya, pembagian DBH CHT merupakan kewenangan pemkab. ‘’Dalam hal ini bappeda (badan perencanaan pembangunan daerah) membagi kepada masing-masing OPD,” jelasnya.
Reny, salah satu petani tembakau asal Kecamatan Ngasem mengatakan bahwa kesejahteraa petani tembakau masih jauh dari makmur. Apalagi harga tembakau sangat rendah. Anjloknya tembakau karena dari perusahaan besar meminta kualitas tembakau bagus. ‘’Terakhir, tembakau basah hanya Rp 900 per kilogram dan tembakau kering Rp 25 ribu sampai Rp 26 ribu per kilogram,” jelasnya. (dan/rij)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) nilainya mencapai Rp 80 miliar. Naik drastis dibanding tahun lalu hanya Rp 50 miliar. Naiknya cukai rokok ditengarai menjadi faktor utama dana yang dialokasikan APBN kepada pemerintah daerah tersebut. Komisi B DPRD meminta naiknya DBH CHT harus selaras kesejahteraan petani tembakau.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ibnu Soeyoeti mengatakan, kenaikan cukai rokok berpengaruh terhadap naiknya DBH CHT. Kenaikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022, yang mengatur kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) 2023 dan 2024. ‘’DBH CHT tahun ini mencapai Rp 84,114 miliar,” ujarnya kemarin (2/3).
Sekretaris Persatuan Perusahaan Rokok Bojonegoro (PPRB) Mudjibur Rohman mengatakan, kenaikan cukai berpengaruh terhadap pabrikan rokok lokal. ‘’Rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024 dengan jenis sigaret kretek tangan (SKT) maksimal 5 persen,” bebernya.
- Advertisement -
Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro Lasuri mengatakan, dana DBH CHT lumayan tinggi, tapi harus diiringi meningkatnya kesejahteraan petani tembakau. Apalagi mulai tahun ini bantuan sosial (bansos) DBH CHT tidak hanya menyasar buruh, juga petani tembakau. ‘’DBH dari tembakau harus lebih memperhatikan petani tembakau,” jelasnya.
Lasuri menjelaskan, Bojonegoro daerah penghasil tembakau, juga terdapat industri rokok. Hanya, pembagian DBH CHT merupakan kewenangan pemkab. ‘’Dalam hal ini bappeda (badan perencanaan pembangunan daerah) membagi kepada masing-masing OPD,” jelasnya.
Reny, salah satu petani tembakau asal Kecamatan Ngasem mengatakan bahwa kesejahteraa petani tembakau masih jauh dari makmur. Apalagi harga tembakau sangat rendah. Anjloknya tembakau karena dari perusahaan besar meminta kualitas tembakau bagus. ‘’Terakhir, tembakau basah hanya Rp 900 per kilogram dan tembakau kering Rp 25 ribu sampai Rp 26 ribu per kilogram,” jelasnya. (dan/rij)