- Advertisement -
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Para pedagang Pasar Kota mempertanyakan tujuan pendataan pedagang seiring situasi pasar tidak kondusif sejak adanya beragam pembatasan. Pendataan ulang terhadap pedagang Pasar Kota pun belum terealisasi.
Dinas perdagangan, koperasi, dan usaha mikro (disdagkop) melalui UPT Pasar Bojonegoro sebelumnya telah memberikan surat edaran untuk diisi oleh pedagang. ‘’Sebagian besar pedagang mengembalikan formulir dengan penolakan,” kata Kepala UPT Pasar Kota Bojonegoro Nur Cholis kemarin (2/2) saat berencana menagih surat edaran tersebut.
Nur Cholis menambahkan bahwa isi surat edaran tersebut berisikan formulir data pedagang Pasar Kota, yang memuat identitas, akta sewa beli, izin penempatan lapak dari pemkab, dan surat izin pemakian tempat usaha (SIPTU). Hasil dari formulir tersebut nantinya akan disampaikan, karena sebelumnya sudah ada deadline hingga akhir Januari.
- Advertisement -
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kota Bojonegoro Wasito menyampaikan bahwa sikap pedagang dalam menerima formulir tersebut merupakan hak masing-masing. Namun dirinya mempertanyakan pendataan tersebut tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
‘’Biasanya hanya didata oleh UPT Pasar sendiri. Tidak menggunakan surat edaran dan mengisi formulir,” ujarnya kemarin.
Wasito menambahkan bahwa sebelum masuk dan berjualan di Pasar Kota pun sudah didata. Bahkan diawal berdirinya pasar pedagang sudah membayar uang muka 25 persen, cicilan 1 bulan, hingga asurasi. ‘’Dibacakan di depan notaris, baru diberi kunci. Saya rasa hal tersebut sudah jelas,” bebernya. (dan/rij)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Para pedagang Pasar Kota mempertanyakan tujuan pendataan pedagang seiring situasi pasar tidak kondusif sejak adanya beragam pembatasan. Pendataan ulang terhadap pedagang Pasar Kota pun belum terealisasi.
Dinas perdagangan, koperasi, dan usaha mikro (disdagkop) melalui UPT Pasar Bojonegoro sebelumnya telah memberikan surat edaran untuk diisi oleh pedagang. ‘’Sebagian besar pedagang mengembalikan formulir dengan penolakan,” kata Kepala UPT Pasar Kota Bojonegoro Nur Cholis kemarin (2/2) saat berencana menagih surat edaran tersebut.
Nur Cholis menambahkan bahwa isi surat edaran tersebut berisikan formulir data pedagang Pasar Kota, yang memuat identitas, akta sewa beli, izin penempatan lapak dari pemkab, dan surat izin pemakian tempat usaha (SIPTU). Hasil dari formulir tersebut nantinya akan disampaikan, karena sebelumnya sudah ada deadline hingga akhir Januari.
- Advertisement -
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kota Bojonegoro Wasito menyampaikan bahwa sikap pedagang dalam menerima formulir tersebut merupakan hak masing-masing. Namun dirinya mempertanyakan pendataan tersebut tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
‘’Biasanya hanya didata oleh UPT Pasar sendiri. Tidak menggunakan surat edaran dan mengisi formulir,” ujarnya kemarin.
Wasito menambahkan bahwa sebelum masuk dan berjualan di Pasar Kota pun sudah didata. Bahkan diawal berdirinya pasar pedagang sudah membayar uang muka 25 persen, cicilan 1 bulan, hingga asurasi. ‘’Dibacakan di depan notaris, baru diberi kunci. Saya rasa hal tersebut sudah jelas,” bebernya. (dan/rij)