24.8 C
Bojonegoro
Friday, March 31, 2023

Hari Ini Limpahkan Berkas Kades Deling

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Berkas perkara dugaan korupsi APBDes Deling, Kecamatan Sekar 2021 dilimpahkan ke PN (Pengadilan Negeri) Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya hari ini (3/2). Namun, kali ini pelimpahan berkas perkara tak lagi secara manual, tapi berbasis elektronik.

 

‘’Saat ini pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor Surabaya diminta memakai aplikasi e-berpadu (elektronik berkas pidana terpadu),’’ kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Adi Wibowo.

 

Adi mengatakan, surat dakwaan dugaan korupsi APBDes Deling 2021 dengan terdakwa Kepala Desa Deling (nonaktif) Nety Herawati telah rampung. Adapun terdakwa bakal dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 KUHP.

- Advertisement -

 

Ancaman hukuman pasal 2 minimal pidana penjara 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sedangkan ancaman pasal 3 minimal pidana penjara 1 tahun dan maksimal 20 tahun. ‘’Iya dakwaan primernya pasal 2, sedangkan dakwaan subsidernya pasal 3,’’ tambahnya.

 

Berdasar penyidikan, APBDes Deling 2021 senilai Rp 3,37 miliar. Lalu mengacu lembar hasil pemeriksaan (LHP) perhitungan kerugian negara (PKN) inspektorat, nilai kerugian negara diketahui Rp 480 juta terhadap 16 proyek pembangunan infrastruktur. Terdakwa yang juga menjabat Kades Deling nonaktif itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro sejak 29 Desember 2022. (bgs/rij)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Berkas perkara dugaan korupsi APBDes Deling, Kecamatan Sekar 2021 dilimpahkan ke PN (Pengadilan Negeri) Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya hari ini (3/2). Namun, kali ini pelimpahan berkas perkara tak lagi secara manual, tapi berbasis elektronik.

 

‘’Saat ini pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor Surabaya diminta memakai aplikasi e-berpadu (elektronik berkas pidana terpadu),’’ kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Adi Wibowo.

 

Adi mengatakan, surat dakwaan dugaan korupsi APBDes Deling 2021 dengan terdakwa Kepala Desa Deling (nonaktif) Nety Herawati telah rampung. Adapun terdakwa bakal dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 KUHP.

- Advertisement -

 

Ancaman hukuman pasal 2 minimal pidana penjara 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sedangkan ancaman pasal 3 minimal pidana penjara 1 tahun dan maksimal 20 tahun. ‘’Iya dakwaan primernya pasal 2, sedangkan dakwaan subsidernya pasal 3,’’ tambahnya.

 

Berdasar penyidikan, APBDes Deling 2021 senilai Rp 3,37 miliar. Lalu mengacu lembar hasil pemeriksaan (LHP) perhitungan kerugian negara (PKN) inspektorat, nilai kerugian negara diketahui Rp 480 juta terhadap 16 proyek pembangunan infrastruktur. Terdakwa yang juga menjabat Kades Deling nonaktif itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro sejak 29 Desember 2022. (bgs/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Koleksi 50 Boneka di Rumah

Diparkir di Kos, Motor Raib

Amankan Pengedar SS di Pantura


/