- Advertisement -
Gegara PBB Belum 100 Persen
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Tujuh desa tertunda pencairan bagi hasil pajak daerah (BHPD) dan dana bagi hasil retribusi daerah (BHRD) 2022. Gegara realisasi pajak bumi bangunan (PBB) ketujuh desa itu belum 100 persen.
Meliputi Desa Campurejo, Pacul, dan Sukorejo turut Kecamatan Bojonegoro Kota. Desa Pejok, Kecamatan Kepohbaru; dan Desa Banjarejo, Kuncen, Padangan turut Kecamatan Padangan.
Kepala Desa (Kades) Campurejo Edi Sampurno mengatakan, penundaan pencairan BHPD dan BHRD 2022 dengan alasan PBB belum lunas 100 persen ini tidak adil. Padahal, kondisi di lapangan memang tidak akan bisa terealisasi 100 persen.
- Advertisement -
“Kenapa sanksinya masih saja diberikan kepada pemerintah desa? Lalu sanksi kepada wajib pajaknya apa? Sebab wajib pajak (WP) tidak punya itikad membayar,” keluhnya.
Edi mengatakan, tak hanya BHRD dan BHPD ditunda pencairannya, juga bantuan keuangan khusus desa (BKKD) pengadaan mobil siaga. Sementara itu, alokasi dana desa (ADD) tahap dua dan tiga sudah cair. “Sebelumnya ADD tahap dua yang ditahan, sekarang BHPD dan BHRD ditunda pencairannya,” imbuhnya.
Padahal, tambah dia, saat beberapa kades diundang menghadap bupati, masing-masing desa masih belum lunas 100 persen itu diminta mengajukan pengajuan pembekuan obyek pajak. Sehingga pagu PBB desa bisa turun dan tidak terkendala dengan wajib pajak (WP) menunggak PBB bertahun-tahun.
‘’Ternyata proposal kami malah dikembalikan oleh dinas PMD (dinas pemberdayaan masyarakat dan desa) melalui camat,” ucapnya. (bgs/rij)
Gegara PBB Belum 100 Persen
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Tujuh desa tertunda pencairan bagi hasil pajak daerah (BHPD) dan dana bagi hasil retribusi daerah (BHRD) 2022. Gegara realisasi pajak bumi bangunan (PBB) ketujuh desa itu belum 100 persen.
Meliputi Desa Campurejo, Pacul, dan Sukorejo turut Kecamatan Bojonegoro Kota. Desa Pejok, Kecamatan Kepohbaru; dan Desa Banjarejo, Kuncen, Padangan turut Kecamatan Padangan.
Kepala Desa (Kades) Campurejo Edi Sampurno mengatakan, penundaan pencairan BHPD dan BHRD 2022 dengan alasan PBB belum lunas 100 persen ini tidak adil. Padahal, kondisi di lapangan memang tidak akan bisa terealisasi 100 persen.
- Advertisement -
“Kenapa sanksinya masih saja diberikan kepada pemerintah desa? Lalu sanksi kepada wajib pajaknya apa? Sebab wajib pajak (WP) tidak punya itikad membayar,” keluhnya.
Edi mengatakan, tak hanya BHRD dan BHPD ditunda pencairannya, juga bantuan keuangan khusus desa (BKKD) pengadaan mobil siaga. Sementara itu, alokasi dana desa (ADD) tahap dua dan tiga sudah cair. “Sebelumnya ADD tahap dua yang ditahan, sekarang BHPD dan BHRD ditunda pencairannya,” imbuhnya.
Padahal, tambah dia, saat beberapa kades diundang menghadap bupati, masing-masing desa masih belum lunas 100 persen itu diminta mengajukan pengajuan pembekuan obyek pajak. Sehingga pagu PBB desa bisa turun dan tidak terkendala dengan wajib pajak (WP) menunggak PBB bertahun-tahun.
‘’Ternyata proposal kami malah dikembalikan oleh dinas PMD (dinas pemberdayaan masyarakat dan desa) melalui camat,” ucapnya. (bgs/rij)