27.8 C
Bojonegoro
Friday, June 2, 2023

UMK Tuban 2022 Resmi Naik Rp 6.990

- Advertisement -

TUBAN, Radar Tuban – Demonstrasi buruh di depan Gedung Grahadi Surabaya, Selasa (30/11) tak mengubah isi Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021. SK yang menetapkan UMK Tuban sebesar Rp 2.539.224,95 itu dinilai janggal. Ketua Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Tuban Irhamsyah mengatakan, Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Jawa Timur seakan ditilap gubernur.
Dia yang ikut aksi tersebut menceritakan, menjelang malam hari masih berlangsung perundingan. DPP Jatim dan Sekda Provinsi mulanya mengatakan akan mengakomodir tuntutan buruh. Namun, SK dengan besaran upah yang tidak diinginkan tersebut justru muncul. Dia menilai, kesanggupan untuk mengakomodir tersebut sebatas menghibur buruh saja.
”SK turun hampir dini hari. UMK Tuban muncul sesuai rekomendasi bupati,” ungkapnya saat dihubungi Jawa Pos Radar Tuban tadi malam.
Irham sapaannya mengatakan, SK tersebut sangat melukai hati buruh se-Jatim. Begitu juga dengan buruh di Tuban yang UMK-nya hanya naik Rp 6.990 saja.
Pasca keluarnya SK tersebut, kata Irham, buruh akan menindaklanjuti dengan aksi mogok kerja. ”Seluruh Jatim, seluruh elemen buruh,” tegasnya.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban Duraji menyampaikan, pihaknya juga merasa kecewa karena tak ada keadilan dalam penentuan upah kali ini.
Menurut dia, selain kenaikan upahnya terlalu kecil, penentuannya juga terjadi disparitas. Pasalnya, ada lima daerah yang seakan dikhususkan. Kelima daerah tersebut, Mojokerto, Pasuruan, Gresik, Sidoarjo, dan Surabaya.
Daerah yang berada di ring satu industri tersebut kenaikannnya dipukul rata oleh provinsi. Masing-masing kenaikan upahnya sebesar Rp 75 ribu.
Duraji mengatakan, hal tersebut dinilai janggal. Pasalnya, daerah ring satu tersebut tahun lalu kenaikannya Rp 100 ribu. Sedangkan, Tuban Rp 0.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industri dan Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Tuban Wadiono mengatakan, angka UMK Tuban 2022 sudah sah. Artinya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
”Sesuai regulasi dari pemerintah pusat,” tulisnya melalui WhatsApp (WA) yang dikirim kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Menanggapi hal tersebut, Irhamsyah dan Duraji mengatakan, pernyataan tersebut sudah diperkirakan. Untuk solusinya, kata dia, jika benar-benar buntu dilakukan perundingan antara buruh dan perusahaan. Tujuannya, menganjurkan kenaikan upah di internal perusahaan sesuai kesepakatan bersama. (sab)

TUBAN, Radar Tuban – Demonstrasi buruh di depan Gedung Grahadi Surabaya, Selasa (30/11) tak mengubah isi Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021. SK yang menetapkan UMK Tuban sebesar Rp 2.539.224,95 itu dinilai janggal. Ketua Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Tuban Irhamsyah mengatakan, Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Jawa Timur seakan ditilap gubernur.
Dia yang ikut aksi tersebut menceritakan, menjelang malam hari masih berlangsung perundingan. DPP Jatim dan Sekda Provinsi mulanya mengatakan akan mengakomodir tuntutan buruh. Namun, SK dengan besaran upah yang tidak diinginkan tersebut justru muncul. Dia menilai, kesanggupan untuk mengakomodir tersebut sebatas menghibur buruh saja.
”SK turun hampir dini hari. UMK Tuban muncul sesuai rekomendasi bupati,” ungkapnya saat dihubungi Jawa Pos Radar Tuban tadi malam.
Irham sapaannya mengatakan, SK tersebut sangat melukai hati buruh se-Jatim. Begitu juga dengan buruh di Tuban yang UMK-nya hanya naik Rp 6.990 saja.
Pasca keluarnya SK tersebut, kata Irham, buruh akan menindaklanjuti dengan aksi mogok kerja. ”Seluruh Jatim, seluruh elemen buruh,” tegasnya.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban Duraji menyampaikan, pihaknya juga merasa kecewa karena tak ada keadilan dalam penentuan upah kali ini.
Menurut dia, selain kenaikan upahnya terlalu kecil, penentuannya juga terjadi disparitas. Pasalnya, ada lima daerah yang seakan dikhususkan. Kelima daerah tersebut, Mojokerto, Pasuruan, Gresik, Sidoarjo, dan Surabaya.
Daerah yang berada di ring satu industri tersebut kenaikannnya dipukul rata oleh provinsi. Masing-masing kenaikan upahnya sebesar Rp 75 ribu.
Duraji mengatakan, hal tersebut dinilai janggal. Pasalnya, daerah ring satu tersebut tahun lalu kenaikannya Rp 100 ribu. Sedangkan, Tuban Rp 0.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industri dan Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Tuban Wadiono mengatakan, angka UMK Tuban 2022 sudah sah. Artinya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
”Sesuai regulasi dari pemerintah pusat,” tulisnya melalui WhatsApp (WA) yang dikirim kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Menanggapi hal tersebut, Irhamsyah dan Duraji mengatakan, pernyataan tersebut sudah diperkirakan. Untuk solusinya, kata dia, jika benar-benar buntu dilakukan perundingan antara buruh dan perusahaan. Tujuannya, menganjurkan kenaikan upah di internal perusahaan sesuai kesepakatan bersama. (sab)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Lebih Suka Belajar Bersama

Terus Bersinergi dengan Media


/