31.1 C
Bojonegoro
Thursday, June 1, 2023

Bukti Nyata Terapkan Transparansi dan Akuntabilitas

- Advertisement -

BOJONEGORO – Pemkab Bojonegoro meraih penghargaan tertinggi (A) pada kategori badan publik informatif tingkat kabupaten/kota se-Jawa Timur. Penerimaan penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik “KI Award” 2021 oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ini digelar secara semivirtual, Rabu (1/12).
Bertempat di Hotel Santika, Surabaya, penganugerahan dihadiri oleh Komisioner Komisi Informasi (KI) Jatim A. Nur Aminuddin, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jatim Imadoeddin.
Sementara secara virtual dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur Hudiyono sebagai perwakilan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Bupati/Walikota atau perwakilan dari seluruh kabupaten/kota se-Jatim, Kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Ketua Bawaslu, Ketua KPU, kepala desa atau yang mewakili se-Jatim.
Capaian Pemkab Bojonegoro meraih kategori badan publik informatif terbaik kedua se-Jatim tingkat kabupaten/kota termasuk dalam kategori A (kategori tertinggi) dengan kualifikasi penilaian antara 97 sampai dengan 100. Hal ini sesuai Peraturan KI Nomor 5 Tahun 2018. Pemkab Bojonegoro mendapat perolehan nilai 98.63.
Ketua KI Jatim Imadoeddin menuturkan, puncak rangkaian penganugerahan merupakan agenda rutin. Juga amanah dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi saat ini masih menggunakan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010.  Ke depannya, dasar penilaian instrumen digunakan akan berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik.
“Kita akan berkolaborasi dengan Pemprov Jatim untuk penyampaian piala maupun piagam penghargaan pada masing-masing pemenang di masing-masing badan publik sudah ditentukan siang hari ini (kemarin),” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur Hudiyono mengatakan, Ibu Gubernur memberikan apresiasi setinggi-tingginya segenap jajaran KI Jatim.  KI terus berupaya mengedukasi terkait keterbukaan informasi seluruh badan publik di lingkungan Pemprov Jatim.
“Kegiatan penganugrahan ini diharapkan memberikan motivasi bagi badan publik untuk terus berbenah mewujudkan KIP sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP,” ucapnya.
Dia melanjutkan, Ibu Gubernur menyampaikan KIP menjadi hal sangat penting mewujudkan good government mendorong tata kelola pemerintah baik, transparan, partisipatif, dan akuntabel. KIP dinilai menjadi faktor utama menyelenggarakan pelayanan publik berkualitas. Serta modernisasi teknologi informasi dan komunikasi memberikan keleluasaan bagi masyarakat mendapatkan informasi diinginkan dengan mudah dan cepat.
“Melihat hal tersebut, pemerintah dituntut membuka diri kepada masyarakat memberikan informasi dan kebijakan sangat diperlukan serta mudah diakses dari mana saja,” jelasnya.
Tujuan adanya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, lanjut Hudiyono, sangat jelas dan tegas mengatur hak dan kewajiban badan publik melakukan KIP. Tidak ada alasan bagi badan publik baik itu pemprov, pemkab, pemdes, KPU, dan Bawaslu untuk tidak menjalankan badan publik yang enggan mematuhi UU KIP.
Sementara itu, perwakilan Pemkab Bojonegoro, Kabid PIKP Dinas Kominfo Kabupaten Bojonegoro Nanang Dwi Cahyono menyampaikan rasa terima kasih atas apresiasi luar biasa kepada Pemkab Bojonegoro.
“Ibu Bupati berpesan, tetap semangat dalam melayani masyarakat dan mengukir prestasi. Penganugerahan dari Komisi Informasi ini sebagai bukti nyata Transparency and Government Accountability di Pemkab Bojonegoro,” jelasnya.

BOJONEGORO – Pemkab Bojonegoro meraih penghargaan tertinggi (A) pada kategori badan publik informatif tingkat kabupaten/kota se-Jawa Timur. Penerimaan penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik “KI Award” 2021 oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ini digelar secara semivirtual, Rabu (1/12).
Bertempat di Hotel Santika, Surabaya, penganugerahan dihadiri oleh Komisioner Komisi Informasi (KI) Jatim A. Nur Aminuddin, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jatim Imadoeddin.
Sementara secara virtual dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur Hudiyono sebagai perwakilan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Bupati/Walikota atau perwakilan dari seluruh kabupaten/kota se-Jatim, Kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Ketua Bawaslu, Ketua KPU, kepala desa atau yang mewakili se-Jatim.
Capaian Pemkab Bojonegoro meraih kategori badan publik informatif terbaik kedua se-Jatim tingkat kabupaten/kota termasuk dalam kategori A (kategori tertinggi) dengan kualifikasi penilaian antara 97 sampai dengan 100. Hal ini sesuai Peraturan KI Nomor 5 Tahun 2018. Pemkab Bojonegoro mendapat perolehan nilai 98.63.
Ketua KI Jatim Imadoeddin menuturkan, puncak rangkaian penganugerahan merupakan agenda rutin. Juga amanah dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi saat ini masih menggunakan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010.  Ke depannya, dasar penilaian instrumen digunakan akan berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik.
“Kita akan berkolaborasi dengan Pemprov Jatim untuk penyampaian piala maupun piagam penghargaan pada masing-masing pemenang di masing-masing badan publik sudah ditentukan siang hari ini (kemarin),” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur Hudiyono mengatakan, Ibu Gubernur memberikan apresiasi setinggi-tingginya segenap jajaran KI Jatim.  KI terus berupaya mengedukasi terkait keterbukaan informasi seluruh badan publik di lingkungan Pemprov Jatim.
“Kegiatan penganugrahan ini diharapkan memberikan motivasi bagi badan publik untuk terus berbenah mewujudkan KIP sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP,” ucapnya.
Dia melanjutkan, Ibu Gubernur menyampaikan KIP menjadi hal sangat penting mewujudkan good government mendorong tata kelola pemerintah baik, transparan, partisipatif, dan akuntabel. KIP dinilai menjadi faktor utama menyelenggarakan pelayanan publik berkualitas. Serta modernisasi teknologi informasi dan komunikasi memberikan keleluasaan bagi masyarakat mendapatkan informasi diinginkan dengan mudah dan cepat.
“Melihat hal tersebut, pemerintah dituntut membuka diri kepada masyarakat memberikan informasi dan kebijakan sangat diperlukan serta mudah diakses dari mana saja,” jelasnya.
Tujuan adanya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, lanjut Hudiyono, sangat jelas dan tegas mengatur hak dan kewajiban badan publik melakukan KIP. Tidak ada alasan bagi badan publik baik itu pemprov, pemkab, pemdes, KPU, dan Bawaslu untuk tidak menjalankan badan publik yang enggan mematuhi UU KIP.
Sementara itu, perwakilan Pemkab Bojonegoro, Kabid PIKP Dinas Kominfo Kabupaten Bojonegoro Nanang Dwi Cahyono menyampaikan rasa terima kasih atas apresiasi luar biasa kepada Pemkab Bojonegoro.
“Ibu Bupati berpesan, tetap semangat dalam melayani masyarakat dan mengukir prestasi. Penganugerahan dari Komisi Informasi ini sebagai bukti nyata Transparency and Government Accountability di Pemkab Bojonegoro,” jelasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Stok Kosong


/