TUBAN, Radar Tuban – Operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal mulai digeber Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Tuban bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bojonegoro, kemarin (1/11). Hari pertama operasi berlangsung di wilayah Kecamatan Bancar. Pemberantasan BKC yang menyasar peredaran rokok dan tembakau ilegal tersebut melibatkan personel gabungan dari satpol PP, polres, dan Kodim 0811 Tuban.
Pemeriksa Bea dan Cukai I pada KPPBC Bojonegoro Eko Prasetyo mengatakan, tujuan operasi pemberantasan BKC ilegal ini adalah untuk melakukan pengawasan dan memastikan keberadaan rokok. Sasarannya, toko dan pedagang yang menjual dan atau mengedarkan BKC ilegal. Salah satunya rokok dan tembakau tanpa pita cukai atau cukai palsu.
Pada operasi kali ini, petugas menyasar sejumlah pedagang di Desa Kayen dan Pasar Layur Desa Banjarjo, keduanya di Kecamatan Bancar. Di dua titik tersebut, personel gabungan berhasil mengamankan 294 bungkus tembakau iris yang tidak dilengkapi pita cukai. Selanjutnya, tembakau ilegal ini dibawa ke Kantor KPPBC Bojonegoro untuk dijadikan barang bukti.
Eko menyampaikan, rata-rata pedagang tidak mengetahui bahwa tembakau yang diamankan merupakan BKC ilegal. Berdasar peraturan yang berlaku, tembakau iris tradisional atau yang dijual langsung dari petani tanpa merek masih diperbolehkan. Sedangkan tembakau iris yang sudah dikemas, bermerek dan tidak berpita cukai, masuk kategori BKC ilegal dan harus diamankan.
‘’Alhamdulillah, para penjual bisa menerima penjelasan kami dan merelakan barang bukti untuk dibawa petugas. Mereka juga tidak akan menjual, baik rokok maupun tembakau ilegal,’’ terang Eko.
Selain menyita rokok dan tembakau ilegal, penjual juga diberikan edukasi terkait keberadaan rokok dan BKC ilegal. Artinya, langkah-langkah persuasif juga dilakukan.
Lebih lanjut Eko berpesan agar masyarakat lebih jeli saat membeli rokok. Apakah rokok yang dibeli berpita cukai atau tidak. Apabila tidak ada, maka rokok tersebut masuk kategori ilegal. Sedangkan untuk tembakau, disarankan membeli langsung di petani tembakau.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Perekonomian dan Ekonomi Mikro pada Bagian Perekonomian dan SDA Setda Tuban, Ir. Aning Bekti Lestari mengungkapkan, operasi kali ini digelar sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Perundangan tersebut menggariskan adanya sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Mengacu regulasi tersebut, sebelum diadakan operasi penindakan, terlebih dulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengumpulan informasi. Proses pengumpulan informasi melibatkan 40 informan yang disebar pada 20 kecamatan. ‘’Informasi yang dikumpulkan menjadi dasar penentuan dilakukan operasi pemberantasan BKC ilegal,’’ tegasnya.
Aning Bekti menambahkan, Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok dapat meningkatkan pendapatan pemerintah. Adapun penerimaan cukai rokok atau Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dialokasikan pada bidang kesehatan untuk mendukung peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan serta pemulihan perekonomian di daerah.
Pada tahun 2021, Kabupaten Tuban memperoleh DBHCHT sebesar Rp 25 miliar. Dari jumlah tersebut untuk memenuhi sarana prasarana di puskesmas dan dua RSUD di Tuban, yakni RSUD dr R. Koesma dan RSUD Ali Manshur Jatirogo. ‘’Termasuk membangun ruang isolasi di RSUD Koesma senilai Rp 2,1 miliar,’’ tambahnya.
Sebelumnya, pada 2020 lalu juga dibangun dua puskesmas di Temandang dan Jatirogo dengan anggaran DBHCHT. Selain itu, DBHCHT juga dimanfaatkan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan peningkatan keterampilan kerja. Rencananya, penerima BLT adalah buruh tani tembakau dan buruh rokok. ‘’Kami usulkan per orang menerima Rp 300 ribu per bulan selama enam bulan. Saat ini menunggu keputusan dari pimpinan,’’ tandasnya.
Gandeng Bea Cukai, Pemkab Geber Operasi Rokok dan Tembakau Ilegal

TUBAN, Radar Tuban – Operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal mulai digeber Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Tuban bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bojonegoro, kemarin (1/11). Hari pertama operasi berlangsung di wilayah Kecamatan Bancar. Pemberantasan BKC yang menyasar peredaran rokok dan tembakau ilegal tersebut melibatkan personel gabungan dari satpol PP, polres, dan Kodim 0811 Tuban.
Pemeriksa Bea dan Cukai I pada KPPBC Bojonegoro Eko Prasetyo mengatakan, tujuan operasi pemberantasan BKC ilegal ini adalah untuk melakukan pengawasan dan memastikan keberadaan rokok. Sasarannya, toko dan pedagang yang menjual dan atau mengedarkan BKC ilegal. Salah satunya rokok dan tembakau tanpa pita cukai atau cukai palsu.
Pada operasi kali ini, petugas menyasar sejumlah pedagang di Desa Kayen dan Pasar Layur Desa Banjarjo, keduanya di Kecamatan Bancar. Di dua titik tersebut, personel gabungan berhasil mengamankan 294 bungkus tembakau iris yang tidak dilengkapi pita cukai. Selanjutnya, tembakau ilegal ini dibawa ke Kantor KPPBC Bojonegoro untuk dijadikan barang bukti.
Eko menyampaikan, rata-rata pedagang tidak mengetahui bahwa tembakau yang diamankan merupakan BKC ilegal. Berdasar peraturan yang berlaku, tembakau iris tradisional atau yang dijual langsung dari petani tanpa merek masih diperbolehkan. Sedangkan tembakau iris yang sudah dikemas, bermerek dan tidak berpita cukai, masuk kategori BKC ilegal dan harus diamankan.
‘’Alhamdulillah, para penjual bisa menerima penjelasan kami dan merelakan barang bukti untuk dibawa petugas. Mereka juga tidak akan menjual, baik rokok maupun tembakau ilegal,’’ terang Eko.
Selain menyita rokok dan tembakau ilegal, penjual juga diberikan edukasi terkait keberadaan rokok dan BKC ilegal. Artinya, langkah-langkah persuasif juga dilakukan.
Lebih lanjut Eko berpesan agar masyarakat lebih jeli saat membeli rokok. Apakah rokok yang dibeli berpita cukai atau tidak. Apabila tidak ada, maka rokok tersebut masuk kategori ilegal. Sedangkan untuk tembakau, disarankan membeli langsung di petani tembakau.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Perekonomian dan Ekonomi Mikro pada Bagian Perekonomian dan SDA Setda Tuban, Ir. Aning Bekti Lestari mengungkapkan, operasi kali ini digelar sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Perundangan tersebut menggariskan adanya sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Mengacu regulasi tersebut, sebelum diadakan operasi penindakan, terlebih dulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengumpulan informasi. Proses pengumpulan informasi melibatkan 40 informan yang disebar pada 20 kecamatan. ‘’Informasi yang dikumpulkan menjadi dasar penentuan dilakukan operasi pemberantasan BKC ilegal,’’ tegasnya.
Aning Bekti menambahkan, Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok dapat meningkatkan pendapatan pemerintah. Adapun penerimaan cukai rokok atau Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dialokasikan pada bidang kesehatan untuk mendukung peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan serta pemulihan perekonomian di daerah.
Pada tahun 2021, Kabupaten Tuban memperoleh DBHCHT sebesar Rp 25 miliar. Dari jumlah tersebut untuk memenuhi sarana prasarana di puskesmas dan dua RSUD di Tuban, yakni RSUD dr R. Koesma dan RSUD Ali Manshur Jatirogo. ‘’Termasuk membangun ruang isolasi di RSUD Koesma senilai Rp 2,1 miliar,’’ tambahnya.
Sebelumnya, pada 2020 lalu juga dibangun dua puskesmas di Temandang dan Jatirogo dengan anggaran DBHCHT. Selain itu, DBHCHT juga dimanfaatkan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan peningkatan keterampilan kerja. Rencananya, penerima BLT adalah buruh tani tembakau dan buruh rokok. ‘’Kami usulkan per orang menerima Rp 300 ribu per bulan selama enam bulan. Saat ini menunggu keputusan dari pimpinan,’’ tandasnya.