23.1 C
Bojonegoro
Tuesday, May 30, 2023

Berpotensi Pelanggaran Pilkada, Reses Dewan Atensi Bawaslu

- Advertisement -

Radar Tuban – Seluruh anggota DPRD Tuban telah melakukan reses atau penyerapan aspirasi masyarakat sejak Rabu (28/10) hingga Sabtu (31/10). Meski tak menjadi kewenangan Bawaslu Tuban, namun kegiatan yang dilakukan seluruh politisi ini dinilai berpotensi adanya pelanggaran kampanye untuk Pilkada Tuban 2020. Oleh karena itu, kegiatan yang digelar wakil rakyat di masing-masing daerah pemilihan (dapil) ini menjadi salah satu fokus pengawasan Bawaslu Tuban.

Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Tuban M. Ari fin me ngatakan, dalam aturan Pilkada serentak 2020, meski tak menjadi ke wenangan Bawaslu, namun ada celah potensi pelanggaran kampanye inilah yang menjadi tanggung jawab Bawaslu.

Di antaranya, menurut dia, dikhawatirkan dalam reses terjadi persoalan berbau kampanye karena yang menyampaikan seluruhnya adalah politisi. Seperti penyebaran bahan kampanye dalam bentuk stiker, kaus, masker, dan lainnya.

Juga, kemungkinan ada unsur ajakan dan arahan untuk mencoblos salah satu pasangan calon. Inilah yang menjadi titik pengawasan dalam reses agar Bawaslu bisa mencegah pelanggaran.

Lebih dari itu, kegiatan reses se muanya dibiayai oleh APBD. Sehingga konteksnya, lanjut pemuda asal Montong itu, tidak diperbolehkan dibumbui hal kampanye Pilkada. Dijelaskan alumni santri AshShomadiyah Tuban ini, sebelum pelaksanaan reses, seluruh tim dari paslon telah diundang dan diimbau agar kegiatan reses tidak disangkutpautkan dengan kampanye.

- Advertisement -

Pihaknya memerbolehkan kampanye setelah atau sebelum reses, asalkan ada surat pemberitahuan ke pihak yang berwenang dan ditembuskan ke Bawaslu Tuban. ‘’Reses ya reses, kampanye ya kampanye,’’ tegas Bung Petir, sapaan akrab M. Arifin.

Ditambahkan mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Tuban ini, saat ini Bawaslu masih melakukan pendataan hasil pengawasan reses seluruh wakil rakyat di Tuban. Diharapkan dalam waktu dekat hasil pengawasan sudah bisa dibeber.

‘’Yang pasti, intinya (reses) memang bukan urusan kita, tapi kami melihat ada potensi pelanggaran disitu. Mulai penyebaran bahan kampanye, atribut lain, dan ada arahan maupun ajakan,’’ kata dia.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan Andhi Hartanto ketika dikonfirmasi memastikan seluruh kegiatan reses dari Fraksi PDI Perjuangan berjalan sesuai keten tuan. ‘’Murni kegiatan reses, tidak ada kampanye. Dan pelaksanaannya pun sesuai disiplin protokol Covid-19,’’ kata wakil ketua DPRD Tuban ini.

Hartomo, ketua pelaksana tim kam panye Aditya Halindra Faridzky-Riyadi ketika dikonfirmasi soal kampanye mengatakan, pas lonnya dipastikan telah menghindari kampanye disaat masa reses wakil rakyat.

Karena, lanjut anggota Fraksi Partai Golkar Keadilan Sejahtera DPRD Tuban ini, hal itu tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Nang Engki Anom Suseno, mewakili tim pemenangan Setiajit-RM.

Armaya Mang ku negara ketika dikonfirmasi menyampaikan, sebagaimana dasar hukum yang menjadi payung dalam pelaksanaan pilkada serentak lanjutan mulai dari undang-undang dan PKPU terbaru, adanya larangan bagi penggunaaan fasilitas negara oleh paslon bupati dan wakil bupati untuk berkampanye.

Sehingga telah jelas paslon nomor urut 3 itu patuh terhadap hal tersebut tanpa terkecuali dalam agenda reses anggota DPRD, DPRD Provinsi, DPR RI dari partai pengusung yang menggu nakan anggaran dan fasilitas negara.

‘’Kami Paslon nomor urut tiga tidak melakukan hal-hal yang berbau kampanye di dalamnya,’’ tegas laywer Setia-Negara ini. Sementara itu, Fahmi Fikroni, wakil ketua tim pemenangan Khozanah Hidayati-M. Anwar ketika dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui saat pelaksanaan reses anggota DPRD Tuban lainnya ada hal berbau kampanye.

‘’Tapi saya rasa kok nggak ada. Kecuali setelah reses beda lagi. Kalau saya setelah acara reses baru saya kumpulkan membahas yang lain. Jadi tidak berbarengan dengan acara reses,’’ jawab ketua Fraksi PKB DPRD Tuban ini.

Radar Tuban – Seluruh anggota DPRD Tuban telah melakukan reses atau penyerapan aspirasi masyarakat sejak Rabu (28/10) hingga Sabtu (31/10). Meski tak menjadi kewenangan Bawaslu Tuban, namun kegiatan yang dilakukan seluruh politisi ini dinilai berpotensi adanya pelanggaran kampanye untuk Pilkada Tuban 2020. Oleh karena itu, kegiatan yang digelar wakil rakyat di masing-masing daerah pemilihan (dapil) ini menjadi salah satu fokus pengawasan Bawaslu Tuban.

Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Tuban M. Ari fin me ngatakan, dalam aturan Pilkada serentak 2020, meski tak menjadi ke wenangan Bawaslu, namun ada celah potensi pelanggaran kampanye inilah yang menjadi tanggung jawab Bawaslu.

Di antaranya, menurut dia, dikhawatirkan dalam reses terjadi persoalan berbau kampanye karena yang menyampaikan seluruhnya adalah politisi. Seperti penyebaran bahan kampanye dalam bentuk stiker, kaus, masker, dan lainnya.

Juga, kemungkinan ada unsur ajakan dan arahan untuk mencoblos salah satu pasangan calon. Inilah yang menjadi titik pengawasan dalam reses agar Bawaslu bisa mencegah pelanggaran.

Lebih dari itu, kegiatan reses se muanya dibiayai oleh APBD. Sehingga konteksnya, lanjut pemuda asal Montong itu, tidak diperbolehkan dibumbui hal kampanye Pilkada. Dijelaskan alumni santri AshShomadiyah Tuban ini, sebelum pelaksanaan reses, seluruh tim dari paslon telah diundang dan diimbau agar kegiatan reses tidak disangkutpautkan dengan kampanye.

- Advertisement -

Pihaknya memerbolehkan kampanye setelah atau sebelum reses, asalkan ada surat pemberitahuan ke pihak yang berwenang dan ditembuskan ke Bawaslu Tuban. ‘’Reses ya reses, kampanye ya kampanye,’’ tegas Bung Petir, sapaan akrab M. Arifin.

Ditambahkan mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Tuban ini, saat ini Bawaslu masih melakukan pendataan hasil pengawasan reses seluruh wakil rakyat di Tuban. Diharapkan dalam waktu dekat hasil pengawasan sudah bisa dibeber.

‘’Yang pasti, intinya (reses) memang bukan urusan kita, tapi kami melihat ada potensi pelanggaran disitu. Mulai penyebaran bahan kampanye, atribut lain, dan ada arahan maupun ajakan,’’ kata dia.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan Andhi Hartanto ketika dikonfirmasi memastikan seluruh kegiatan reses dari Fraksi PDI Perjuangan berjalan sesuai keten tuan. ‘’Murni kegiatan reses, tidak ada kampanye. Dan pelaksanaannya pun sesuai disiplin protokol Covid-19,’’ kata wakil ketua DPRD Tuban ini.

Hartomo, ketua pelaksana tim kam panye Aditya Halindra Faridzky-Riyadi ketika dikonfirmasi soal kampanye mengatakan, pas lonnya dipastikan telah menghindari kampanye disaat masa reses wakil rakyat.

Karena, lanjut anggota Fraksi Partai Golkar Keadilan Sejahtera DPRD Tuban ini, hal itu tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Nang Engki Anom Suseno, mewakili tim pemenangan Setiajit-RM.

Armaya Mang ku negara ketika dikonfirmasi menyampaikan, sebagaimana dasar hukum yang menjadi payung dalam pelaksanaan pilkada serentak lanjutan mulai dari undang-undang dan PKPU terbaru, adanya larangan bagi penggunaaan fasilitas negara oleh paslon bupati dan wakil bupati untuk berkampanye.

Sehingga telah jelas paslon nomor urut 3 itu patuh terhadap hal tersebut tanpa terkecuali dalam agenda reses anggota DPRD, DPRD Provinsi, DPR RI dari partai pengusung yang menggu nakan anggaran dan fasilitas negara.

‘’Kami Paslon nomor urut tiga tidak melakukan hal-hal yang berbau kampanye di dalamnya,’’ tegas laywer Setia-Negara ini. Sementara itu, Fahmi Fikroni, wakil ketua tim pemenangan Khozanah Hidayati-M. Anwar ketika dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui saat pelaksanaan reses anggota DPRD Tuban lainnya ada hal berbau kampanye.

‘’Tapi saya rasa kok nggak ada. Kecuali setelah reses beda lagi. Kalau saya setelah acara reses baru saya kumpulkan membahas yang lain. Jadi tidak berbarengan dengan acara reses,’’ jawab ketua Fraksi PKB DPRD Tuban ini.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/