31.2 C
Bojonegoro
Wednesday, June 7, 2023

Sebulan Kerja Berhak Dapat THR

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Perusahaan wajib berikan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan paling lambat H-7 Lebaran berdasar SE Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023. Penerima THR tak hanya karyawan tetap. Juga karyawan kontrak atau harian lepas. Bahkan, baru kerja satu bulan sudah berhak mendapat THR.

Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Bojonegoro Slamet membenarkan perihal karyawan masa kerja satu bulan sudah berhak terima THR. ‘’Namun THR diberikan secara proposional dengan cara penghitungan masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan 1 bulan gaji,” kata Slamet.

Lalu, bagi pekerja masa kerja satu tahun lebih berhak mendapatkan THR satu bulan gaji dibayar penuh. ‘’Pemberian THR itu berlaku bagi pekerja kontrak maupun pekerja/buruh harian lepas,” bebernya.

Pihaknya mulai menindaklanjuti SE Menaker dengan membuat SE tingkat kabupaten. ‘’Kami sudah buat SE, tapi masih menunggu ditandatangani Bu Sekda (sekretaris daerah),” ungkapnya.

Juga bakal buka posko pengaduan THR pada H-10 Lebaran. Adapun posko bisa diakses secara offline di kantor dinperinaker dan secara online melalui situsweb poskothr.kemnaker.go.id. Sehingga, pekerja merasa tidak diberi THR oleh perusahaan bisa segera mengadukannya.

- Advertisement -

‘’Nantinya kami kirim SE kepada sekitar 200 perusahaan di Bojonegoro dan kami pastikan THR diterima para pekerja. Selain itu, mengimbau THR diberikan lebih awal sebelum H-7,” jelasnya. (bgs/rij)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Perusahaan wajib berikan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan paling lambat H-7 Lebaran berdasar SE Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023. Penerima THR tak hanya karyawan tetap. Juga karyawan kontrak atau harian lepas. Bahkan, baru kerja satu bulan sudah berhak mendapat THR.

Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Bojonegoro Slamet membenarkan perihal karyawan masa kerja satu bulan sudah berhak terima THR. ‘’Namun THR diberikan secara proposional dengan cara penghitungan masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan 1 bulan gaji,” kata Slamet.

Lalu, bagi pekerja masa kerja satu tahun lebih berhak mendapatkan THR satu bulan gaji dibayar penuh. ‘’Pemberian THR itu berlaku bagi pekerja kontrak maupun pekerja/buruh harian lepas,” bebernya.

Pihaknya mulai menindaklanjuti SE Menaker dengan membuat SE tingkat kabupaten. ‘’Kami sudah buat SE, tapi masih menunggu ditandatangani Bu Sekda (sekretaris daerah),” ungkapnya.

Juga bakal buka posko pengaduan THR pada H-10 Lebaran. Adapun posko bisa diakses secara offline di kantor dinperinaker dan secara online melalui situsweb poskothr.kemnaker.go.id. Sehingga, pekerja merasa tidak diberi THR oleh perusahaan bisa segera mengadukannya.

- Advertisement -

‘’Nantinya kami kirim SE kepada sekitar 200 perusahaan di Bojonegoro dan kami pastikan THR diterima para pekerja. Selain itu, mengimbau THR diberikan lebih awal sebelum H-7,” jelasnya. (bgs/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/