- Advertisement -
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Semua sekolah dasar (SD) dilarang memberlakukan tes baca tulis hitung (calistung) pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini. Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro akan memberikan sanksi. Baik sanksi lisan maupun tertulis.
Larangan itu dipertegas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta tes calistung tidak menjadi syarat masuk ke SD. Kebijakan tersebut tertuang dalam PP 17/2010 dan Permendikbud 1/2021.
Informasi dihimpun Jawa Pos Radar Bojonegoro, tes calistung biasanya ada di SD unggulan. Istilahnya bukan tes, tapi pemetaan.
Sekretaris Disdik Suyanto mengatakan, dari segi aturan jelas tidak ada tes calistung untuk calon perserta didik SD. Sanksi berupa lisan dan tertulis tergantung bobot pelanggaran. ‘’Sementara kami ingantkan, ketika tetap dilakukan diberi sanksi sifatnya mendidik,” jelasnya.
Kepala SDN Kauman 2 Puryanto mengatakan, di sekolahnya tidak ada tes calistung. Syarat diterima hanya berusia tujuh tahun. Ada tidaknya tes calistung bergantung masing-masing SD, meski sebenarnya tidak boleh. ‘’Waktu pendaftaran siswa baru menunggu dari disdik,” jelasnya.
- Advertisement -
Kepala SDN Kadipaten 3 Siti Sujami’ah mengatakan, sejak dulu tidak ada tes calistung karena tidak dianjurkan masuk SD dengan tes. Sehingga adanya kebijakan tersebut tidak berpengauh pada PPDB. ‘’Dari Empat SD yang pernah saya tempati tanpa tes semua,” jelasnya.
Terkait pelaksanaan PPDB SD, dia mengaku sudah memulainya. Pendaftaran dimulai 14 Maret hingga 8 Juli mendatang. (irv/rij)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Semua sekolah dasar (SD) dilarang memberlakukan tes baca tulis hitung (calistung) pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini. Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro akan memberikan sanksi. Baik sanksi lisan maupun tertulis.
Larangan itu dipertegas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta tes calistung tidak menjadi syarat masuk ke SD. Kebijakan tersebut tertuang dalam PP 17/2010 dan Permendikbud 1/2021.
Informasi dihimpun Jawa Pos Radar Bojonegoro, tes calistung biasanya ada di SD unggulan. Istilahnya bukan tes, tapi pemetaan.
Sekretaris Disdik Suyanto mengatakan, dari segi aturan jelas tidak ada tes calistung untuk calon perserta didik SD. Sanksi berupa lisan dan tertulis tergantung bobot pelanggaran. ‘’Sementara kami ingantkan, ketika tetap dilakukan diberi sanksi sifatnya mendidik,” jelasnya.
Kepala SDN Kauman 2 Puryanto mengatakan, di sekolahnya tidak ada tes calistung. Syarat diterima hanya berusia tujuh tahun. Ada tidaknya tes calistung bergantung masing-masing SD, meski sebenarnya tidak boleh. ‘’Waktu pendaftaran siswa baru menunggu dari disdik,” jelasnya.
- Advertisement -
Kepala SDN Kadipaten 3 Siti Sujami’ah mengatakan, sejak dulu tidak ada tes calistung karena tidak dianjurkan masuk SD dengan tes. Sehingga adanya kebijakan tersebut tidak berpengauh pada PPDB. ‘’Dari Empat SD yang pernah saya tempati tanpa tes semua,” jelasnya.
Terkait pelaksanaan PPDB SD, dia mengaku sudah memulainya. Pendaftaran dimulai 14 Maret hingga 8 Juli mendatang. (irv/rij)