23.7 C
Bojonegoro
Tuesday, March 21, 2023

Guru TK Ditarik, Dipindah ke SD Negeri

- Advertisement -

Radar Tuban – Mulai tahun ajaran baru, guru PNS yang selama ini bekerja di taman kanak-kanak (TK) akan ditarik untuk mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN). Aturan tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Aturan yang sudah disahkan 7 tahun lalu itu akan mulai diperketat pemerintah.

Pasal 1 nomor (1) UU tersebut menyebut ASN merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang bekerja pada instansi pemerintah. Sehingga, PNS yang masih bekerja di TK yang merupakan lembaga swasta akan ditarik dan dimutasi untuk bekerja di SDN yang merupakan lembaga milik pemerintah.

Aturan tersebut belakangan menjadi polemik sekitar 141 PNS guru TK di Tuban. Ratusan guru yang hanya mengantongi ijazah S-1 PGTK (pendidikan guru taman kanak-kanak) dikabarkan menolak dimutasi. Alasannya, jika guru berijazah PGTK bekerja di SDN, tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi tak bisa cair.

Seperti diketahui, sertifikasi hanya bisa cair bagi guru yang memiliki ijazah linier dengan bidang pekerjaan yang dilakukan. Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban Nur Khamid mengatakan, ditariknya PNS ke lembaga milik pemerintah merupakan aturan UU. Aturan tersebut sudah disahkan sejak 2014 atau sekitar 7 tahun silam. Sejak saat itu pula, kata Khamid, dia mengklaim sudah rutin mensosialisasikan aturan itu.

‘’Waktu selama tujuh tahun ini harusnya sudah dimanfaatkan untuk kuliah dan mendapat ijazah S-1 PGSD,” tegas Khamid. Dengan lamanya tenggang waktu tersebut, Khamid mengatakan penolakan mutasi para guru TK tak bisa diterima. Sebab, aturan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat.

- Advertisement -

Dari total 252 guru TK yang ada di Tuban, hanya 111 orang yang taat aturan dan sudah mengantongi ijazah S-1 PGSD. ‘’Kami sudah mengarahkan semua guru TK agar kuliah lagi di S-1 PGSD UT (Universitas Terbuka) Tuban, tapi hanya 111 orang yang menamatkan kuliah mereka,” ujarnya.

Pendidik yang juga pelatih gulat ini mengatakan selain 111 orang disebut di atas, sebanyak 141 guru lain tak menamatkan pendidikan PGSD dengan berbagai alasan. Ada yang beralasan usia sudah terlalu tua dan enggan melanjutkan pendidikan. Sebagian yang lain beralasan biaya. Untuk alasan kedua ini, Nur Khamid tidak menoleransi. ‘’Sudah saya arahkan uang dari sertifikasi agar disisihkan untuk kuliah, demi kepentingan mereka juga. Tapi banyak yang tidak jalan,’’ ungkapnya.

Mantan sekretaris Disdik Tuban ini mengatakan penarikan guru PNS dari TK tersebut bersifat mutlak. Mau tidak mau mulai Juli, semua PNS di lembaga TK dan sederajat akan menerima surat mutasi mereka. Bagaimana dengan guru yang belum mengantongi ijazah PG SD? Menurut Nur Khamid, para guru yang hanya berijazah PGTK dan bekerja di SDN tidak akan menerima sertifikasi.

‘’Aturannya demikian dan sudah risiko bagi yang tak punya ijazah PGSD,” kata dia. Jika ada guru yang menolak mutasi atau mereka tetap bertahan di TK, mantan Kepala SMAN 1 Soko ini mengingatkan sanksi yang diberikan pemerintah pusat akan sangat besar.

Dia memberi contoh sanksi yang di berikan ke Pemkab Jember, pada penyelenggaraan CPNS dua tahun lalu, Jember tak kebagian jatah kuota lowongan CPNS. ‘’Jangan sampai Tuban diberi sanksi seperti itu hanya karena ulah segelintir orang,” tegasnya.

Radar Tuban – Mulai tahun ajaran baru, guru PNS yang selama ini bekerja di taman kanak-kanak (TK) akan ditarik untuk mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN). Aturan tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Aturan yang sudah disahkan 7 tahun lalu itu akan mulai diperketat pemerintah.

Pasal 1 nomor (1) UU tersebut menyebut ASN merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang bekerja pada instansi pemerintah. Sehingga, PNS yang masih bekerja di TK yang merupakan lembaga swasta akan ditarik dan dimutasi untuk bekerja di SDN yang merupakan lembaga milik pemerintah.

Aturan tersebut belakangan menjadi polemik sekitar 141 PNS guru TK di Tuban. Ratusan guru yang hanya mengantongi ijazah S-1 PGTK (pendidikan guru taman kanak-kanak) dikabarkan menolak dimutasi. Alasannya, jika guru berijazah PGTK bekerja di SDN, tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi tak bisa cair.

Seperti diketahui, sertifikasi hanya bisa cair bagi guru yang memiliki ijazah linier dengan bidang pekerjaan yang dilakukan. Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban Nur Khamid mengatakan, ditariknya PNS ke lembaga milik pemerintah merupakan aturan UU. Aturan tersebut sudah disahkan sejak 2014 atau sekitar 7 tahun silam. Sejak saat itu pula, kata Khamid, dia mengklaim sudah rutin mensosialisasikan aturan itu.

‘’Waktu selama tujuh tahun ini harusnya sudah dimanfaatkan untuk kuliah dan mendapat ijazah S-1 PGSD,” tegas Khamid. Dengan lamanya tenggang waktu tersebut, Khamid mengatakan penolakan mutasi para guru TK tak bisa diterima. Sebab, aturan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat.

- Advertisement -

Dari total 252 guru TK yang ada di Tuban, hanya 111 orang yang taat aturan dan sudah mengantongi ijazah S-1 PGSD. ‘’Kami sudah mengarahkan semua guru TK agar kuliah lagi di S-1 PGSD UT (Universitas Terbuka) Tuban, tapi hanya 111 orang yang menamatkan kuliah mereka,” ujarnya.

Pendidik yang juga pelatih gulat ini mengatakan selain 111 orang disebut di atas, sebanyak 141 guru lain tak menamatkan pendidikan PGSD dengan berbagai alasan. Ada yang beralasan usia sudah terlalu tua dan enggan melanjutkan pendidikan. Sebagian yang lain beralasan biaya. Untuk alasan kedua ini, Nur Khamid tidak menoleransi. ‘’Sudah saya arahkan uang dari sertifikasi agar disisihkan untuk kuliah, demi kepentingan mereka juga. Tapi banyak yang tidak jalan,’’ ungkapnya.

Mantan sekretaris Disdik Tuban ini mengatakan penarikan guru PNS dari TK tersebut bersifat mutlak. Mau tidak mau mulai Juli, semua PNS di lembaga TK dan sederajat akan menerima surat mutasi mereka. Bagaimana dengan guru yang belum mengantongi ijazah PG SD? Menurut Nur Khamid, para guru yang hanya berijazah PGTK dan bekerja di SDN tidak akan menerima sertifikasi.

‘’Aturannya demikian dan sudah risiko bagi yang tak punya ijazah PGSD,” kata dia. Jika ada guru yang menolak mutasi atau mereka tetap bertahan di TK, mantan Kepala SMAN 1 Soko ini mengingatkan sanksi yang diberikan pemerintah pusat akan sangat besar.

Dia memberi contoh sanksi yang di berikan ke Pemkab Jember, pada penyelenggaraan CPNS dua tahun lalu, Jember tak kebagian jatah kuota lowongan CPNS. ‘’Jangan sampai Tuban diberi sanksi seperti itu hanya karena ulah segelintir orang,” tegasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Tingkatkan Prestasi, Bonus Menanti

Demokrat Sebut Retno, PAN Usulkan Wiji

Artikel Terbaru

Suka Dengerin Musik Rock

Harga Kebutuhan Pokok Masih Stabil


/