- Advertisement -
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Bangunan dan permukiman di areal hutan mulai didata. Meliputi fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), dan permukiman warga. Pendataan melalui penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH).
Luas areal belum dipastikan, masih koordinasi dengan pemkab. Diklaim memberi kepastian hukum. ‘’Masih proses identifikasi subyek dan obyek,” kata Kepala Cabang Dinas Kehutanan Bojonegoro Dwijo Saputro.
Subek pendataan warga menempati kawasan hutan. Sedangkan, objek meliputi tempat mukim warga, fasum, dan fasos kaitannya titik koordinat serta luas lahan. Identifikasi ditujukan bangunan berdiri sejak 2014. ‘’Sebab, diambil jarak lima tahun dari disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Seharusnya 2015, tapi kami ambil Desember 2014,” jelasnya.
- Advertisement -
Menurut Dwi, untuk memastikan realitas di lapangan melalui citra satelit. PPTPKH agar tidak ada sengketa lahan. Memberikan kepastian hukum. Tiga objek PPTPKH meliputi fasum, fasos, dan permukiman. Lahan garapan di kawasan hutan tidak masuk di dalamnya.
Setelah mendapat izin perhutanan sosial, pajak bumi dan bangunan (PBB) serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) akan dikenakan pemanfaat lahan. Sedangkan fasum dan fasos menjadi aset pemerintah daerah. (yna/rij)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Bangunan dan permukiman di areal hutan mulai didata. Meliputi fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), dan permukiman warga. Pendataan melalui penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH).
Luas areal belum dipastikan, masih koordinasi dengan pemkab. Diklaim memberi kepastian hukum. ‘’Masih proses identifikasi subyek dan obyek,” kata Kepala Cabang Dinas Kehutanan Bojonegoro Dwijo Saputro.
Subek pendataan warga menempati kawasan hutan. Sedangkan, objek meliputi tempat mukim warga, fasum, dan fasos kaitannya titik koordinat serta luas lahan. Identifikasi ditujukan bangunan berdiri sejak 2014. ‘’Sebab, diambil jarak lima tahun dari disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Seharusnya 2015, tapi kami ambil Desember 2014,” jelasnya.
- Advertisement -
Menurut Dwi, untuk memastikan realitas di lapangan melalui citra satelit. PPTPKH agar tidak ada sengketa lahan. Memberikan kepastian hukum. Tiga objek PPTPKH meliputi fasum, fasos, dan permukiman. Lahan garapan di kawasan hutan tidak masuk di dalamnya.
Setelah mendapat izin perhutanan sosial, pajak bumi dan bangunan (PBB) serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) akan dikenakan pemanfaat lahan. Sedangkan fasum dan fasos menjadi aset pemerintah daerah. (yna/rij)