28.7 C
Bojonegoro
Monday, March 27, 2023

Setubuhi Anak Tiri, Dituntut 13 Tahun

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri (kejari) menuntut terdakwa berinisial SPD merupakan seorang ayah menyetubuhi anak tirinya dengan pidana penjara 13 tahun. Tuntutan terbilang tinggi, karena ada tambahan hukuman, sebab terdakwa berusia 56 tahun itu merupakan orang tua korban.

 

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bojonegoro Arfan Halim mengatakan, tuntutan pidana penjara 13 tahun itu dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. ‘’Juga pidana denda sebesar Rp 5 juta subsider pidana kurungan 6 bulan,’’ katanya.

 

berdasar surat tuntutan JPU Boedi Endah Soerjani menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana orang tua dengan sengaja melakukan tipu muslihat membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut.

- Advertisement -

 

‘’Sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (2) jo (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP,’’ tambah Arfan.

 

Usai tuntutan, terdakwa menyampaikan pembelaan atau pledoi secara lisan, yakni mengakui perbuatannya dan meminta keringanan hukuman. JPU juga menyampaikan tanggapan secara lisan, dan tetap pada tuntutan. Sehingga, sidang Selasa (7/2) nanti agendanya pembacaan putusan.

 

Perlu diketahui, terdakwa asal Kecamatan Margomulyo itu menyetubuhi anak tirinya masih berusia 17 tahun beberapa kali. (bgs/rij)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri (kejari) menuntut terdakwa berinisial SPD merupakan seorang ayah menyetubuhi anak tirinya dengan pidana penjara 13 tahun. Tuntutan terbilang tinggi, karena ada tambahan hukuman, sebab terdakwa berusia 56 tahun itu merupakan orang tua korban.

 

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bojonegoro Arfan Halim mengatakan, tuntutan pidana penjara 13 tahun itu dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. ‘’Juga pidana denda sebesar Rp 5 juta subsider pidana kurungan 6 bulan,’’ katanya.

 

berdasar surat tuntutan JPU Boedi Endah Soerjani menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana orang tua dengan sengaja melakukan tipu muslihat membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut.

- Advertisement -

 

‘’Sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (2) jo (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP,’’ tambah Arfan.

 

Usai tuntutan, terdakwa menyampaikan pembelaan atau pledoi secara lisan, yakni mengakui perbuatannya dan meminta keringanan hukuman. JPU juga menyampaikan tanggapan secara lisan, dan tetap pada tuntutan. Sehingga, sidang Selasa (7/2) nanti agendanya pembacaan putusan.

 

Perlu diketahui, terdakwa asal Kecamatan Margomulyo itu menyetubuhi anak tirinya masih berusia 17 tahun beberapa kali. (bgs/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Ingin Jadi Akuntan

Sudah Terima Nama 623 CJH

Tayub Blora Masih Eksis


/