31.6 C
Bojonegoro
Sunday, June 4, 2023

HUKUM

Bekuk Tiga Tersangka Judi Pilkades

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 26 Oktober lalu menjadi ajang judi. Tim Satgas Anti Judi Polres Bojonegoro berhasil mengamankan tiga tersangka judi pilkades di Desa Kacangan, Kecamatan Tambakrejo. Tersangka J, L, dan M asal Kecamatan Tambakrejo dan Purwosari ditangkap setelah proses pemilihan di desa tersebut selesai.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana mengatakan, tiga tersangka ditangkap di pinggir jalan Desa Kacangan, Kecamatan Tambakrejo. Tersangka berasal dari desa tetangga (sebelah).

“Diamankan setelah coblosan,” ungkapnya.

Girindra menjelaskan, tersangka ditangkap dengan barang bukti uang taruhan belasan juta rupiah. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Menurut Girindra proses hukum saat ini masih berjalan. Tentu menunggu hingga P21 kemudian dilimpahkan ke kejaksaan negeri.

- Advertisement -

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad mengatakan kasus perjudian di Desa Kacangan sudah dalam proses penyidikan. Para tersangka ditahan dan berkas menunggu dikirim ke jaksa penuntutu umum (JPU) Kejari Bojonegoro. (irv/msu)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 26 Oktober lalu menjadi ajang judi. Tim Satgas Anti Judi Polres Bojonegoro berhasil mengamankan tiga tersangka judi pilkades di Desa Kacangan, Kecamatan Tambakrejo. Tersangka J, L, dan M asal Kecamatan Tambakrejo dan Purwosari ditangkap setelah proses pemilihan di desa tersebut selesai.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana mengatakan, tiga tersangka ditangkap di pinggir jalan Desa Kacangan, Kecamatan Tambakrejo. Tersangka berasal dari desa tetangga (sebelah).

“Diamankan setelah coblosan,” ungkapnya.

Girindra menjelaskan, tersangka ditangkap dengan barang bukti uang taruhan belasan juta rupiah. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Menurut Girindra proses hukum saat ini masih berjalan. Tentu menunggu hingga P21 kemudian dilimpahkan ke kejaksaan negeri.

- Advertisement -

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad mengatakan kasus perjudian di Desa Kacangan sudah dalam proses penyidikan. Para tersangka ditahan dan berkas menunggu dikirim ke jaksa penuntutu umum (JPU) Kejari Bojonegoro. (irv/msu)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/