30.7 C
Bojonegoro
Friday, March 24, 2023

Keadilan Restoratif Harus Restu Kejagung

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Penghentian penuntutan perkara tindak pidana umum dengan pendekatan restorative justice (RJ) berpeluang terus bertambah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro bersama pemkab setempat berkolaborasi hadirkan rumah RJ di tingkat desa.

 

Perdamaian perkara mengedepankan peran para kepala desa/lurah, tokoh agama, tokoh adat atau masyarakat. Kepala Kejari (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam menegaskan, layanan mediasi di rumah RJ tidak dipungut biaya sepeserpun.

 

BT, sapaan akrabnya, mengatakan, sejak 2020 hingga Maret 2022 sudah menerbitkan enam surat keputusan penghentian perkara (SKP-2). Rinciannya, tiga kasus penganiayaan, satu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), satu kasus pengerusakan, dan satu kasus pencurian.

- Advertisement -

 

“Terbitnya SKP-2 dengan  pendekatan keadilan restoratif berdasar persetujuan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur setelah adanya perdamaian antara tersangka dan korban,” ujarnya saat peresmian rumah RJ di Desa Kauman, Kecamatan Bojonegoro Kota kemarin (31/3).

 

Rumah RJ memanfaatkan ruangan di balai desa. Saat ini ada lima rumah RJ, meliputi Desa Kauman dan Pacul, Kecamatan Bojonegoro Kota; Desa Jipo, Kecamatan Kepohbaru; Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo; dan Desa Balenrejo, Kecamatan Balen.

 

Kepala Kejati Jawa Timur Mia Amiati menjelaskan, pendekatan RJ dibutuhkan karena ada beberapa peristiwa penerapan hukum seringkali mencederai keadilan masyarakat. Sehingga rumah RJ mampu memberikan keadilan masyarakat.

“Misalnya, kasus Nenek Minah mencuri tiga buah kakao tidak terjadi lagi,” ujarnya memberi beberapa contoh lainnya menjawab kenapa rumah Restorative Justice ada.

 

Mia mendorong semua jaksa bisa memiliki hati nurani penegakan hukum. Juga turut membantu menekan agar tidak terjadi over capacity di lembaga pemasyarakatan (lapas). Ada beberapa syarat pendekatan RJ. Terutama, tersangka bukan residivis. “Artinya, dia melakukan perbuatan pidana tersebut karena dorongan sesuatu memang butuh untuk hidup secara ekonomi, secara sosial,” katanya.

 

Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun penjara. Juga, kerugian korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Selanjutnya, kedua pihak ada keinginan secara hati nurani. Tidak ada paksaan pihak manapun.

 

Bupati Anna Mu’awanah menyampaikan, bahwa hadirnya rumah RJ diharapkan terus ada pengembang di desa-desa lain. Pihaknya bakal mendukung program kejari. “Kami mohon bimbingan dan arahan dari Kejati Jawa Timur,” imbuhnya. (bgs/rij)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Penghentian penuntutan perkara tindak pidana umum dengan pendekatan restorative justice (RJ) berpeluang terus bertambah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro bersama pemkab setempat berkolaborasi hadirkan rumah RJ di tingkat desa.

 

Perdamaian perkara mengedepankan peran para kepala desa/lurah, tokoh agama, tokoh adat atau masyarakat. Kepala Kejari (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam menegaskan, layanan mediasi di rumah RJ tidak dipungut biaya sepeserpun.

 

BT, sapaan akrabnya, mengatakan, sejak 2020 hingga Maret 2022 sudah menerbitkan enam surat keputusan penghentian perkara (SKP-2). Rinciannya, tiga kasus penganiayaan, satu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), satu kasus pengerusakan, dan satu kasus pencurian.

- Advertisement -

 

“Terbitnya SKP-2 dengan  pendekatan keadilan restoratif berdasar persetujuan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur setelah adanya perdamaian antara tersangka dan korban,” ujarnya saat peresmian rumah RJ di Desa Kauman, Kecamatan Bojonegoro Kota kemarin (31/3).

 

Rumah RJ memanfaatkan ruangan di balai desa. Saat ini ada lima rumah RJ, meliputi Desa Kauman dan Pacul, Kecamatan Bojonegoro Kota; Desa Jipo, Kecamatan Kepohbaru; Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo; dan Desa Balenrejo, Kecamatan Balen.

 

Kepala Kejati Jawa Timur Mia Amiati menjelaskan, pendekatan RJ dibutuhkan karena ada beberapa peristiwa penerapan hukum seringkali mencederai keadilan masyarakat. Sehingga rumah RJ mampu memberikan keadilan masyarakat.

“Misalnya, kasus Nenek Minah mencuri tiga buah kakao tidak terjadi lagi,” ujarnya memberi beberapa contoh lainnya menjawab kenapa rumah Restorative Justice ada.

 

Mia mendorong semua jaksa bisa memiliki hati nurani penegakan hukum. Juga turut membantu menekan agar tidak terjadi over capacity di lembaga pemasyarakatan (lapas). Ada beberapa syarat pendekatan RJ. Terutama, tersangka bukan residivis. “Artinya, dia melakukan perbuatan pidana tersebut karena dorongan sesuatu memang butuh untuk hidup secara ekonomi, secara sosial,” katanya.

 

Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun penjara. Juga, kerugian korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Selanjutnya, kedua pihak ada keinginan secara hati nurani. Tidak ada paksaan pihak manapun.

 

Bupati Anna Mu’awanah menyampaikan, bahwa hadirnya rumah RJ diharapkan terus ada pengembang di desa-desa lain. Pihaknya bakal mendukung program kejari. “Kami mohon bimbingan dan arahan dari Kejati Jawa Timur,” imbuhnya. (bgs/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/