- Advertisement -
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Petani hutan yang menggarap lahan milik Perhutani mengeluhkan larangan pupuk bersubsidi. Petani mengeluh keberatan dari segi ekonomi. ‘’Kami mengetahui seminggu lalu. Khusus kawasan Perhutani tidak boleh memakai pupuk bersubsidi,” kata Kepala Desa Napis, Kecamatan Tambakrejo, Mulyono kemarin (28/2).
Dia mengetahui larangan dari plang di kawasan hutan Perhutani. Desa diberitahu melalui surat. Menurut dia, petani merasa keberatan.
Kasi Rehabilitasi Lahan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Cabang Bojonegoro, Kuntari mengatakan, larangan memakai pupuk bersubsidi berdasar peraturan Kementerian Pertanian. Tahun lalu petani hutan masih memakai pupuk bersubsidi.
- Advertisement -
Sedangkan, 2023 berdasar informasi penggunaan pupuk bersubsidi tidak diperbolehkan. ‘’Dari petunjuk teknis (juknis) kemungkinan ada aturan baru sehingga data sempat dikirim ke dinas pertanian tidak jadi mendapat pupuk bersubsidi,” ujar Kuntari.
Kuntari mengatakan, kelompok tani hutan (KTH) ingin mendapat pupuk bersubsidi seperti petani lainnya karena yang dihasilkan juga jagung dan ketela. ‘’Setiap ke lapangan, meminta pupuk bersubsidi. Namun, tidak bisa menjanjikan karena berkaitan peraturan,” ujar Kuntari.
Waka Administratur Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Parengan Choirul Huda mengatakan, telah memasang plang larangan penggunaan pupuk bersubsidi di kawasan hutan KPH Parengan. (yna/rij)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Petani hutan yang menggarap lahan milik Perhutani mengeluhkan larangan pupuk bersubsidi. Petani mengeluh keberatan dari segi ekonomi. ‘’Kami mengetahui seminggu lalu. Khusus kawasan Perhutani tidak boleh memakai pupuk bersubsidi,” kata Kepala Desa Napis, Kecamatan Tambakrejo, Mulyono kemarin (28/2).
Dia mengetahui larangan dari plang di kawasan hutan Perhutani. Desa diberitahu melalui surat. Menurut dia, petani merasa keberatan.
Kasi Rehabilitasi Lahan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Cabang Bojonegoro, Kuntari mengatakan, larangan memakai pupuk bersubsidi berdasar peraturan Kementerian Pertanian. Tahun lalu petani hutan masih memakai pupuk bersubsidi.
- Advertisement -
Sedangkan, 2023 berdasar informasi penggunaan pupuk bersubsidi tidak diperbolehkan. ‘’Dari petunjuk teknis (juknis) kemungkinan ada aturan baru sehingga data sempat dikirim ke dinas pertanian tidak jadi mendapat pupuk bersubsidi,” ujar Kuntari.
Kuntari mengatakan, kelompok tani hutan (KTH) ingin mendapat pupuk bersubsidi seperti petani lainnya karena yang dihasilkan juga jagung dan ketela. ‘’Setiap ke lapangan, meminta pupuk bersubsidi. Namun, tidak bisa menjanjikan karena berkaitan peraturan,” ujar Kuntari.
Waka Administratur Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Parengan Choirul Huda mengatakan, telah memasang plang larangan penggunaan pupuk bersubsidi di kawasan hutan KPH Parengan. (yna/rij)