BLORA – Pelaksanaan pengisian perangkat desa direncanakan 15 April akhirnya diundur. Mulai rabu (30/1) semua tahapan yang berjalan dihentikan sementara. Penundaan ini hingga menunggu kepastian pertemuan lanjutan dengan sejumlah stakeholder.
Penundaan karena adanya revisi peraturan bupati (perbub) terkait pelaksanaan pengisian perangkat desa. Asosiasi Perangkat Desa (Apdesi) menilai penundaan karena perlu adanya evaluasi jadwal tes perangkat. Serta, pemerintah desa (pemdes) yang menggelar tes perangkat desa, belum adanya anggaran dalam APBDes.
Kabag Pemerintahan Desa Setda Blora Rianto Warsito mengatakan, mulai kemarin tahap pengisian perangkat desa sudah berjalan dihentikan sementara. Jeda ini hingga Perbub Nomor 37 Tahun 2017 disesuaikan setelah adanya revisi.
Selain itu, dia beralasan penundaan ini karena masyarakat konsen pemilihan gubernur (pilgub). “Nanti setelah pilgub tenang, pengisian perangkat dilanjutkan,” katanya.
Ketua Apdesi Blora Agung Heri Susanto mengatakan, penghentian ini bukan berarti pengisian perangkat desa berhenti. Sebaliknya, hanya tahap jeda. Sebab, jadwal dibuat pemkab sebagai fasilitator masih perlu dievaluasi.
Jika mengacu jadwal, kata dia, tentu akan banyak desa yang terjeda tidak bisa melaksanakan tahap proses pelaksanaannya. Karena terkait kebutuhan di desa masih belum ada. Seperti terkait anggaran pengisian perangkat itu harus dari APBDes.
Padahal, sampai saat ini belum ada pemdes memiliki anggaran. “Karena sampai saat ini di kecamatan masih belum ada desa mengajukan DD (dana desa) atau ADD (alokasi dana desa) untuk pencairan,” ujarnya.
Belum adanya pengajuan, kata Agung, belum yakin seumpama pemdes mengajukan pencairan sekarang akan segera dicairkan. Butuh proses lama. Saat ini panitia pelaksaan pengisian perangkat desa juga belum ada membuat rencana anggaran biaya (RAB). “Seharusnya panitia pelaksanaan pengisian perangkat desa itu membuat RAB terakhir 17 Januari lalu,” ucapnya.
Menurut Agung, penundaan juga terkait tata tertib (tatib) pengisian perangkat desa. Panitia yang membuat tatib pelaksanan, tapi belum ada kejelasan tempat dan fasilitas.
Dia beralasan, pemkab sebagai panitia memfasilitasi pengisian perangkat desa masih belum bisa menunjukan riil pelaksanaan pengisian. Apakah tempatnya di kecamatan atau di kabupaten. Serta, belum ada kejelasan pihak ketiga yang diajak kerja sama.
Karena itu, Agung menyarankan perlunya dilakukan revisi jadwal. Setelah jadwal dibuat ulang dan lebih runut. Serta, tidak ada kendala sampai desa terjeda karena masalah anggaran dan tata tertib .
Terkait penghentian karena kendala perbub, menurut Agung, itu hanya salah satu faktor. Karena ada 1.060 jabatan kosong. Diasumsikan pelaksanaannya ada 11.000 peserta. Jika ada acara dalam satu tempat saat mendekati pilgub, ditakutkan terjadi hal tidak diinginkan. Apalagi saat ini tahun politik.
Disinggung kapan pelaksanaannya? Agung masih belum bisa memastikan. “Masih menunggu hasil evaluasi di pemkab. Nanti ada pertemuan lagi,” ujarnya.