27.4 C
Bojonegoro
Friday, March 24, 2023

PPDB Terkendala Perbup Belum Tuntas

- Advertisement -

BLORA – Perubahan peraturan bupati (perbup) tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) diharapkan segera ditetapkan. Dinas Pendidikan (Disdik) Blora berharap sebelum 4 Juni nanti sudah tuntas. Hal ini agar dibarengkan dengan pengumuman kelulusan SD pada 4 Juni. Sehingga bisa diinformasikan kepada wali murid. Kasubbag Program Disdik Blora Siti Munfi ah Hidayati menuturkan, disdik baru selesai rapat bersama bagian hukum Pemkab Blora senin (28/5) terkait pembahasan perubahan perbup. Rapat sebelumnya, draf sudah dimatangkan bagian hukum pemkab. Lalu diserahkan ke disdik untuk penyamaan persepsi.

“senin, kami sudah sepakat dengan bahasa dalam draf perbup dan tinggal langkah penetapan,” katanya. Dia berharap penetapan perbup bersamaan dengan kelulusan siswa SD pada 4 Juni. “Kalau seperti ini nanti bisa lebih cepat,” ucapnya meski mengakui tahapan pembahasan perbup masih panjang. Keinginan perbup cepat selesai, menurut Munfiah, agar proses penerapan lebih cepat lagi.

Karena PPDB dilakukan 2 Juli. Terutama, dalam perbup terkait sistem zonasi. Serta, siswa tidak bisa mudah masuk sekolah sesuai keinginannya, tapi harus sesuai dengan zonasi. Rencananya ada tiga zonasi. Zonasi satu akan mendapatkan nilai pembobotan 60 poin dan zona dua akan mendapatkan nilai 40 poin. Sedangkan, dari luar zonasi tidak akan mendapatkan nilai.

Berbeda tahun lalu, jika siswa berada di dalam kelurahan dengan sekolah, akan mendapatkan nilai 40. Jika berada di luar kelurahan dalam satu kecamatan akan mendapatkan nilai 20. Dan, berada di luar kecamatan, akan mendaptakan 5 poin. Kepala Bagian Hukum Sekda Blora Khaidar Ali mengatakan, belum memberikan kepastian perbup akan disahkan. Meskipun disdik berharap pada 4 Juni sudah bisa ditetapkan.

BLORA – Perubahan peraturan bupati (perbup) tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) diharapkan segera ditetapkan. Dinas Pendidikan (Disdik) Blora berharap sebelum 4 Juni nanti sudah tuntas. Hal ini agar dibarengkan dengan pengumuman kelulusan SD pada 4 Juni. Sehingga bisa diinformasikan kepada wali murid. Kasubbag Program Disdik Blora Siti Munfi ah Hidayati menuturkan, disdik baru selesai rapat bersama bagian hukum Pemkab Blora senin (28/5) terkait pembahasan perubahan perbup. Rapat sebelumnya, draf sudah dimatangkan bagian hukum pemkab. Lalu diserahkan ke disdik untuk penyamaan persepsi.

“senin, kami sudah sepakat dengan bahasa dalam draf perbup dan tinggal langkah penetapan,” katanya. Dia berharap penetapan perbup bersamaan dengan kelulusan siswa SD pada 4 Juni. “Kalau seperti ini nanti bisa lebih cepat,” ucapnya meski mengakui tahapan pembahasan perbup masih panjang. Keinginan perbup cepat selesai, menurut Munfiah, agar proses penerapan lebih cepat lagi.

Karena PPDB dilakukan 2 Juli. Terutama, dalam perbup terkait sistem zonasi. Serta, siswa tidak bisa mudah masuk sekolah sesuai keinginannya, tapi harus sesuai dengan zonasi. Rencananya ada tiga zonasi. Zonasi satu akan mendapatkan nilai pembobotan 60 poin dan zona dua akan mendapatkan nilai 40 poin. Sedangkan, dari luar zonasi tidak akan mendapatkan nilai.

Berbeda tahun lalu, jika siswa berada di dalam kelurahan dengan sekolah, akan mendapatkan nilai 40. Jika berada di luar kelurahan dalam satu kecamatan akan mendapatkan nilai 20. Dan, berada di luar kecamatan, akan mendaptakan 5 poin. Kepala Bagian Hukum Sekda Blora Khaidar Ali mengatakan, belum memberikan kepastian perbup akan disahkan. Meskipun disdik berharap pada 4 Juni sudah bisa ditetapkan.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/