26 C
Bojonegoro
Sunday, May 28, 2023

Minta Peta KHDPK Diperjelas

- Advertisement -

BLORA, Radar Bojonegoro – Gabungan kelompok tani hutan (GKTH) meminta peta kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) diperjelas. Sebab, masih ada kawasan yang terdaftar namun masih berstatus pengakuan dan perlindungan kemitran kehutanan (KulinKK).

 

Koordinator GKTH Golek Upo Exy Wijaya mengatakan, pihaknya meminta transformasi KulinKK yang diterbitkan perhutani ke salah satu skema perhutanan sosial dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK).

 

“Bila KHDPK sudah jelas peta areanya, sudah ditentukan oleh KLHK, ada permasalahan beberapa desa kawasan hutan ternyata kawasan hutannya di luar KHDPK dan sudah di KulinKK-kan,” ujarnya kemarin (28/3)

- Advertisement -

 

Menurutnya, masih banyak petani hutan yang belum memahami sekema KHDPK dengan perhutanan sosial. Sehingga, banyak petani yang mengira KulinKK sama dengan pehutanan sosial yang diterbitkan langsung dari KLHK.

 

‘’Di samping itu banyak sekali petani hutan dan LMDH itu tidak paham apa itu kulinKK. Banyak juga perangkat dan kepala desa yang kurang paham,’’ klaimnya.

 

Data yang diperolehnya, sebanyak 23 kepala desa yang area kawasan hutannya sudah di kulinKK-kan LMDH, kelompok tani hutan melalui Cabang Dinas Kehutanan Kabupaten Blora, Perhutani ADM Randublatung, dan ADM Blora.

 

“Biar stakeholder dan para pemangku kebijakan duduk bareng, kita bangun ruang diskusi bagimana KLHK itu bisa mentransfer informasi tentang kulin KK ini kepada petani hutan,” katanya.

 

Sebelumnya, ADM Perhutani KPH Blora Agus Widodo mengaku mendukung KHDPK yang saat ini sedang diterapkan di hutan Blora. Ada sebanyak 6 perhutani yang wilayah hutan kelola dijadikan program nasional tersebut. (luk/zim)

BLORA, Radar Bojonegoro – Gabungan kelompok tani hutan (GKTH) meminta peta kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) diperjelas. Sebab, masih ada kawasan yang terdaftar namun masih berstatus pengakuan dan perlindungan kemitran kehutanan (KulinKK).

 

Koordinator GKTH Golek Upo Exy Wijaya mengatakan, pihaknya meminta transformasi KulinKK yang diterbitkan perhutani ke salah satu skema perhutanan sosial dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK).

 

“Bila KHDPK sudah jelas peta areanya, sudah ditentukan oleh KLHK, ada permasalahan beberapa desa kawasan hutan ternyata kawasan hutannya di luar KHDPK dan sudah di KulinKK-kan,” ujarnya kemarin (28/3)

- Advertisement -

 

Menurutnya, masih banyak petani hutan yang belum memahami sekema KHDPK dengan perhutanan sosial. Sehingga, banyak petani yang mengira KulinKK sama dengan pehutanan sosial yang diterbitkan langsung dari KLHK.

 

‘’Di samping itu banyak sekali petani hutan dan LMDH itu tidak paham apa itu kulinKK. Banyak juga perangkat dan kepala desa yang kurang paham,’’ klaimnya.

 

Data yang diperolehnya, sebanyak 23 kepala desa yang area kawasan hutannya sudah di kulinKK-kan LMDH, kelompok tani hutan melalui Cabang Dinas Kehutanan Kabupaten Blora, Perhutani ADM Randublatung, dan ADM Blora.

 

“Biar stakeholder dan para pemangku kebijakan duduk bareng, kita bangun ruang diskusi bagimana KLHK itu bisa mentransfer informasi tentang kulin KK ini kepada petani hutan,” katanya.

 

Sebelumnya, ADM Perhutani KPH Blora Agus Widodo mengaku mendukung KHDPK yang saat ini sedang diterapkan di hutan Blora. Ada sebanyak 6 perhutani yang wilayah hutan kelola dijadikan program nasional tersebut. (luk/zim)

Artikel Terkait

Most Read

Tak Bisa Tambah Amunisi

PKL Cocok Ditempatkan di Jalan Protokol

Game Moba Bikin Kecanduan, Benarkah?

Artikel Terbaru


/