24.6 C
Bojonegoro
Thursday, March 30, 2023

Bisa Berlakukan Sanksi Administratif

Diminta Sisir Perusahaan Tidak Bayar THR di Blora

- Advertisement -

BLORA, Radar Bojonegoro – Batas waktu pembayaran tunjangan hari raya (THR) sudah selesai. Bagi perusahaan tidak memenuhi kewajiban akan diberikan sanksi administratif. Saat ini belum ada laporan buruh, namun monitoring terhadap perusahaan masih berlangsung.

 

“Saat ini kami melakukan monitoring perusahaan di Kecamatan Cepu,” jelasnya Kepala Seksi Hubungan Induatrial dan Jaminan Sosial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Blora Nunuk Nurul Hidayah, Selasa (26/4).

 

Nunuk menjelaskan, belum menerima laporan buruh tidak mendapatkan THR dari perusahaannya. Namun pihaknya mengaku telah monitoring tiap perusahaan sebelumnya diberikan surat edaran mengenai pemberian THR kepada buruh.

- Advertisement -

 

Menurut Nunuk, perusahaan terbukti tidak memberikan THR kepada pekerja, akan mendapatkan sanksi administratif. Sesuai pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sanksinya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

 

Sementara itu, Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Blora Pujo mengungkapkan dinas terkait perlu penyisiran setiap perusahaan. Biasanya buruh tidak melaporkan bahwa belum diberikan THR. “Biasanya mereka takut jika protes berdampak pada pekerjaannya,” terangnya.

 

Pujo mengaku, buruh terbagbung dalam serikatnya juga belum ada yang melapor jika belum menerima THR. Pihaknya mengaku masih memantau buruh, terutama bekerja di perusahaan di wilayah Cepu. Sebab, ia mengklaim ada indikasi perusahaan tidak patuh pada peraturan. “Akan kami kawal jika nanti ada buruh yang belum menerima THR,” tuturnya. (luk/rij)

BLORA, Radar Bojonegoro – Batas waktu pembayaran tunjangan hari raya (THR) sudah selesai. Bagi perusahaan tidak memenuhi kewajiban akan diberikan sanksi administratif. Saat ini belum ada laporan buruh, namun monitoring terhadap perusahaan masih berlangsung.

 

“Saat ini kami melakukan monitoring perusahaan di Kecamatan Cepu,” jelasnya Kepala Seksi Hubungan Induatrial dan Jaminan Sosial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Blora Nunuk Nurul Hidayah, Selasa (26/4).

 

Nunuk menjelaskan, belum menerima laporan buruh tidak mendapatkan THR dari perusahaannya. Namun pihaknya mengaku telah monitoring tiap perusahaan sebelumnya diberikan surat edaran mengenai pemberian THR kepada buruh.

- Advertisement -

 

Menurut Nunuk, perusahaan terbukti tidak memberikan THR kepada pekerja, akan mendapatkan sanksi administratif. Sesuai pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sanksinya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

 

Sementara itu, Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Blora Pujo mengungkapkan dinas terkait perlu penyisiran setiap perusahaan. Biasanya buruh tidak melaporkan bahwa belum diberikan THR. “Biasanya mereka takut jika protes berdampak pada pekerjaannya,” terangnya.

 

Pujo mengaku, buruh terbagbung dalam serikatnya juga belum ada yang melapor jika belum menerima THR. Pihaknya mengaku masih memantau buruh, terutama bekerja di perusahaan di wilayah Cepu. Sebab, ia mengklaim ada indikasi perusahaan tidak patuh pada peraturan. “Akan kami kawal jika nanti ada buruh yang belum menerima THR,” tuturnya. (luk/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/