BLORA, Radar Bojonegoro – Panitia seleksi perangkat desa (perades) harus transparan, termasuk tentang hasil tes computer. Meskipun, tahapannya terjadi penundaan hingga batas waktu yang belum ditentukan, karena perguruan tinggi selaku pihak ketiga mengundurkan diri.
Pemkab memastikan penundaan, tidak menggugurkan hasil tes para peserta, sehingga panitia diminta segera mengumumkannya.
Bupati Blora Arief Rohman mengatakan, dengan penundaan seleksi perades tidak mengungurkan hasil dari tes komputer yang telah dilaksanakan para perserta. Hak peserta berupa nilai hasil tes komputer dipastikan ada dan dilindungi dengan meminta panitia desa mengumumkan nilainya.
‘’Kami akan minta camat, saya akan menerbitkan SE (surat edaran) untuk camat memerintahkan kepada panitia pelaksanaan desa mengumumkan hasil yang sudah dilaksanakan,’’ ujarnya.
Menurut Bupati Arief, pengumuman itu berupa komponen nilai 60 persen yang tediri dari tes komputer dan pembobotan. Pembobota itu meliputi pengabdian, ijazah, dan domisili harus dipastikan dulu.
Setelah itu melangkah ke tahap selanjutnya. ‘’Komponen 60 persen itu harus diumukan secara transparan, karena ada aduan yang masuk seperti pengabdian palsu dan sebagainya harus diverifikasi dulu dan di-clear-kan,’’ tandasnya.
Dia menambahkan, terkait tahapan berikutnya yaitu tes tertulis dengan sistem computer assisted test (CAT). Pelaksanaannya dalam perda disyaratkan harus menggandeng perguruan tinggi.
Dalam regulasi tersebut, tidak disebutkan peguruan tinggi swasta (PTS) atau perguruan tinggi negeri (PTN). ‘’Nanti kita lihat, kalau PTN tidak sanggup, bisa ke PTS pihak ketiga, kalau tidak bisa lagi dikembalikan. Kalau memang desa ingin menyelenggarakan secara mandiri itu diperbolehkan juga,’’ imbuhnya.
Jika desa ingin melaksanakan tahapan secara mandiri, bisa mengajukan surat kepada bupati.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Jadmiko mengatakan, terkait adanya dugaan adanya praktik jual beli jabatan di tingkat desa dalam seleksi perades ini, meminta desa menghentikan.
Kejari mengklaim telan mengantongi nama-nama desa yang melakukan praktik jual beli jabatan. ‘’Kalau tidak bisa dibina, dibinasakan, itu prinsip kami. Kami tidak ingin bikin gaduh Kabupaten Blrora, tapi penegakan hukum harus tetap dilakukan,’’ tegasnya.
Penundaan Tak Menggugurkan Hasil

BLORA, Radar Bojonegoro – Panitia seleksi perangkat desa (perades) harus transparan, termasuk tentang hasil tes computer. Meskipun, tahapannya terjadi penundaan hingga batas waktu yang belum ditentukan, karena perguruan tinggi selaku pihak ketiga mengundurkan diri.
Pemkab memastikan penundaan, tidak menggugurkan hasil tes para peserta, sehingga panitia diminta segera mengumumkannya.
Bupati Blora Arief Rohman mengatakan, dengan penundaan seleksi perades tidak mengungurkan hasil dari tes komputer yang telah dilaksanakan para perserta. Hak peserta berupa nilai hasil tes komputer dipastikan ada dan dilindungi dengan meminta panitia desa mengumumkan nilainya.
‘’Kami akan minta camat, saya akan menerbitkan SE (surat edaran) untuk camat memerintahkan kepada panitia pelaksanaan desa mengumumkan hasil yang sudah dilaksanakan,’’ ujarnya.
Menurut Bupati Arief, pengumuman itu berupa komponen nilai 60 persen yang tediri dari tes komputer dan pembobotan. Pembobota itu meliputi pengabdian, ijazah, dan domisili harus dipastikan dulu.
Setelah itu melangkah ke tahap selanjutnya. ‘’Komponen 60 persen itu harus diumukan secara transparan, karena ada aduan yang masuk seperti pengabdian palsu dan sebagainya harus diverifikasi dulu dan di-clear-kan,’’ tandasnya.
Dia menambahkan, terkait tahapan berikutnya yaitu tes tertulis dengan sistem computer assisted test (CAT). Pelaksanaannya dalam perda disyaratkan harus menggandeng perguruan tinggi.
Dalam regulasi tersebut, tidak disebutkan peguruan tinggi swasta (PTS) atau perguruan tinggi negeri (PTN). ‘’Nanti kita lihat, kalau PTN tidak sanggup, bisa ke PTS pihak ketiga, kalau tidak bisa lagi dikembalikan. Kalau memang desa ingin menyelenggarakan secara mandiri itu diperbolehkan juga,’’ imbuhnya.
Jika desa ingin melaksanakan tahapan secara mandiri, bisa mengajukan surat kepada bupati.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Jadmiko mengatakan, terkait adanya dugaan adanya praktik jual beli jabatan di tingkat desa dalam seleksi perades ini, meminta desa menghentikan.
Kejari mengklaim telan mengantongi nama-nama desa yang melakukan praktik jual beli jabatan. ‘’Kalau tidak bisa dibina, dibinasakan, itu prinsip kami. Kami tidak ingin bikin gaduh Kabupaten Blrora, tapi penegakan hukum harus tetap dilakukan,’’ tegasnya.