25.5 C
Bojonegoro
Thursday, March 23, 2023

Balai Desa Buloh Belum Jadi Aset Desa

- Advertisement -

BLORA, Radar Bojonegoro –  Pemerintah desa (Pemdes) Buloh Kecamatan Kunduran kecewa. Balai desa setempat tidak bisa diusulkan menjadi aset desa. Penyebabnya, balai desa itu berdiri di atas lahan Perhutani. Padahal, pendataan aset bangunan desa di kawasan hutan terakhir penyetoran kemarin (26/2).

 

‘’Bangunan balai desa tidak dapat kami usulkan, karena berdiri diatas lahan DK (djawatan kehutanan). Statusnya milik perusahaan perhutani,” ujar Kepala Desa Buloh Joko Priyanto kemarin.

 

Joko menjelaskan, bangunan balai desa berdiri di atas lahan 5.000 meter persegi. Bangunannya adalah milik desa, Namun, lahannya berstatus milik perusahaan yang dikelola Perhutani. Lahan itu dimasukan dalam usulan program Penyelesaian Penguasaan Tanah, Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) untuk mendapatkan status tanah.

- Advertisement -

 

‘’Tapi walaupun tidak bisa, saran dari Bupati bisa dilakukan skema sewa ataupun tukar guling,’’ ujarnya.

 

Dia mengaku, selama ini tidak memberikan biaya sewa. Namun, bangunan tidak bisa diubah maupun dikembangkan. Sebab, permintaan pemilik lahan tidak membolehkan untuk pembangunan balai desa. ‘’Selama ini tidak ada bayar, melainkan tidak boleh dibangun karena lahan tidak milik desa,’’ terangnya.

 

Pada program PPTPKH, Joko mengaku telah menyetorkan usulan aset desa di wilayah hutan sebanyak 17 aset bangunan milik 17 orang. Dia memperkirakan lahan yang tercatat seluas 8.500 meter persegi. ‘’Usulan aset bangunan sudah kami setorkan di Bappeda,’’ terangnya.

 

Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)  Blora Pujiariyanto memaparkan bahwa tanah yang diusulkan dalam PPTPKH tidak boleh berstatus kelola perusahaan apapun. Selain itu pemilik bangunan haruslah menempati paling sedikit selama 5 tahun sebelum UU Cipta Kerja dibentuk pada 2020 lalu. (luk/zim)

BLORA, Radar Bojonegoro –  Pemerintah desa (Pemdes) Buloh Kecamatan Kunduran kecewa. Balai desa setempat tidak bisa diusulkan menjadi aset desa. Penyebabnya, balai desa itu berdiri di atas lahan Perhutani. Padahal, pendataan aset bangunan desa di kawasan hutan terakhir penyetoran kemarin (26/2).

 

‘’Bangunan balai desa tidak dapat kami usulkan, karena berdiri diatas lahan DK (djawatan kehutanan). Statusnya milik perusahaan perhutani,” ujar Kepala Desa Buloh Joko Priyanto kemarin.

 

Joko menjelaskan, bangunan balai desa berdiri di atas lahan 5.000 meter persegi. Bangunannya adalah milik desa, Namun, lahannya berstatus milik perusahaan yang dikelola Perhutani. Lahan itu dimasukan dalam usulan program Penyelesaian Penguasaan Tanah, Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) untuk mendapatkan status tanah.

- Advertisement -

 

‘’Tapi walaupun tidak bisa, saran dari Bupati bisa dilakukan skema sewa ataupun tukar guling,’’ ujarnya.

 

Dia mengaku, selama ini tidak memberikan biaya sewa. Namun, bangunan tidak bisa diubah maupun dikembangkan. Sebab, permintaan pemilik lahan tidak membolehkan untuk pembangunan balai desa. ‘’Selama ini tidak ada bayar, melainkan tidak boleh dibangun karena lahan tidak milik desa,’’ terangnya.

 

Pada program PPTPKH, Joko mengaku telah menyetorkan usulan aset desa di wilayah hutan sebanyak 17 aset bangunan milik 17 orang. Dia memperkirakan lahan yang tercatat seluas 8.500 meter persegi. ‘’Usulan aset bangunan sudah kami setorkan di Bappeda,’’ terangnya.

 

Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)  Blora Pujiariyanto memaparkan bahwa tanah yang diusulkan dalam PPTPKH tidak boleh berstatus kelola perusahaan apapun. Selain itu pemilik bangunan haruslah menempati paling sedikit selama 5 tahun sebelum UU Cipta Kerja dibentuk pada 2020 lalu. (luk/zim)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Suka Mewarnai Pemandangan

Terungkap saat Disel Dijual di FB

Amankan Dua Motor tak Standar

Pikap v Motor, Bapak – Anak Tewas


/