24.7 C
Bojonegoro
Saturday, June 3, 2023

Akhirnya Warga Sepakat Damai

- Advertisement -

CEPU – Suasana Desa Kapuan kemarin (25/11) kembali ramai. Hal ini buntut dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh S, salah satu oknum perangkat desa setempat dengan L. Bahkan, Sabtu (24/11) malam pukul 21.00 warga sempat mendatangi balai desa. Lantaran suami L, menyewa pengacara untuk melaporkan sejumlah warga kepada polisi. Sontak saja hal itu memicu kemarahan warga.  Laporan itu dilayangkan Andry Soelistiawan suami L, karena warga saat melakukan klarifikasi atas perbuatan selingkuh antara L dengan S di dalam mobil beberapa waktu lalu. Warga datang bersama perangkat desa di rumah L, diduga mendobrak pintu.

Belum sempat membuat laporan, dilakukan mediasi antara warga dengan kuasa hukum. Namun buntu. Warga kukuh meminta dilakukan mediasi di balai desa.

Keesokan harinya, Minggu (25/11) siang, baru dilakukan mediasi kembali di Balai Desa Kapuan antara warga dengan kuasa hukum Andry. Ratusan warga ikut hadir dan mengawal jalannya mediasi. Sempat terjadi diskusi cukup panjang antara perwakilan warga dengan kuasa hukum. Bahkan, warga menuntut pelaku perselingkuhan itu diusir dari desa. 

Kuasa Hukum Andry Soelistiawan, Sugiyarto mengatakan, mediasi itu menghasilkan akta perdamaian yang akan ditandatangani oleh para pihak bersangkutan. Hal itu menurutnya, diambil sebagai langkah terbaik dari kedua belah pihak. “Karena persoalan ini belum pernah sampai ke ranah hukum,” ujarnya. 

Dengan munculnya akta perdamaian itu permasalahan bisa diselesaikan. Hingga sore pukul 16.45, akta tersebut belum ditandatangani. Sebab, masih harus disampaikan kepada warga terkait isi akta perdamaian tersebut.

- Advertisement -

Kepala Desa Kapuan Hariyono mengatakan, dengan adanya akta perdamaian masalah ini bisa diselesaikan secepatnya. Dia tidak mau masalah ini berlarur-larut.  “Harapan kami, permasalahan ini juga bisa cepat terselesaikan,” ujarnya.

Salah satu warga yang dilaporkan, Firli Andika mengatakan, saat itu secara spontan warga mendatangi rumah Andry, setelah mendapat informasi bahwa warga akan dilaporkan ke polisi. Padahal saat warga mengklarifikasi, juga disaksikan dua perangkat Desa Kapuan. Dan tidak ada warga yang mendobrak pintu.Tapi menurut Andry, ada warga yang mendobrak pintu. “Warga yang tidak terima akan dilaporkan, langsung mendatangi rumah Andry,” ujarnya.

Berdasarkan surat kuasa Andry kepada kuasa hukumnya Sugiyarto, warga yang bernama Gatot Prasetyo, Tutun, Mulyono, Mulyanto, Yatini, Wahyu, Sadikin, Sri Kartini, Geger, Sarijan, Nurwakit, Selamet, Mujiono, dan Filly Andika, RT 5,4,6,3/ RW 1 dilaporkan karena diduga melanggar pasal 167 ayat 1dan ayat 3 kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

CEPU – Suasana Desa Kapuan kemarin (25/11) kembali ramai. Hal ini buntut dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh S, salah satu oknum perangkat desa setempat dengan L. Bahkan, Sabtu (24/11) malam pukul 21.00 warga sempat mendatangi balai desa. Lantaran suami L, menyewa pengacara untuk melaporkan sejumlah warga kepada polisi. Sontak saja hal itu memicu kemarahan warga.  Laporan itu dilayangkan Andry Soelistiawan suami L, karena warga saat melakukan klarifikasi atas perbuatan selingkuh antara L dengan S di dalam mobil beberapa waktu lalu. Warga datang bersama perangkat desa di rumah L, diduga mendobrak pintu.

Belum sempat membuat laporan, dilakukan mediasi antara warga dengan kuasa hukum. Namun buntu. Warga kukuh meminta dilakukan mediasi di balai desa.

Keesokan harinya, Minggu (25/11) siang, baru dilakukan mediasi kembali di Balai Desa Kapuan antara warga dengan kuasa hukum Andry. Ratusan warga ikut hadir dan mengawal jalannya mediasi. Sempat terjadi diskusi cukup panjang antara perwakilan warga dengan kuasa hukum. Bahkan, warga menuntut pelaku perselingkuhan itu diusir dari desa. 

Kuasa Hukum Andry Soelistiawan, Sugiyarto mengatakan, mediasi itu menghasilkan akta perdamaian yang akan ditandatangani oleh para pihak bersangkutan. Hal itu menurutnya, diambil sebagai langkah terbaik dari kedua belah pihak. “Karena persoalan ini belum pernah sampai ke ranah hukum,” ujarnya. 

Dengan munculnya akta perdamaian itu permasalahan bisa diselesaikan. Hingga sore pukul 16.45, akta tersebut belum ditandatangani. Sebab, masih harus disampaikan kepada warga terkait isi akta perdamaian tersebut.

- Advertisement -

Kepala Desa Kapuan Hariyono mengatakan, dengan adanya akta perdamaian masalah ini bisa diselesaikan secepatnya. Dia tidak mau masalah ini berlarur-larut.  “Harapan kami, permasalahan ini juga bisa cepat terselesaikan,” ujarnya.

Salah satu warga yang dilaporkan, Firli Andika mengatakan, saat itu secara spontan warga mendatangi rumah Andry, setelah mendapat informasi bahwa warga akan dilaporkan ke polisi. Padahal saat warga mengklarifikasi, juga disaksikan dua perangkat Desa Kapuan. Dan tidak ada warga yang mendobrak pintu.Tapi menurut Andry, ada warga yang mendobrak pintu. “Warga yang tidak terima akan dilaporkan, langsung mendatangi rumah Andry,” ujarnya.

Berdasarkan surat kuasa Andry kepada kuasa hukumnya Sugiyarto, warga yang bernama Gatot Prasetyo, Tutun, Mulyono, Mulyanto, Yatini, Wahyu, Sadikin, Sri Kartini, Geger, Sarijan, Nurwakit, Selamet, Mujiono, dan Filly Andika, RT 5,4,6,3/ RW 1 dilaporkan karena diduga melanggar pasal 167 ayat 1dan ayat 3 kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Lebih Suka Belajar Bersama

Terus Bersinergi dengan Media


/